Daftar isi
Suatu negara memiliki sebuah lembaga yang bertugas sebagai wadah untuk menjalankan kegiatan yang berhubungan dengan negara. Salah satu lembaga yang ada yaitu Lembaga Non Struktural.
Pengertian Lembaga Non Struktural
Lembaga Non Struktural lahir sebagai sebuah institusi atas dasar siap-siaga terhadap tugas khusus tertentu yang tidak dapat ditampung dalam kelembagaan pemerintah (konvensional). Lembaga Non Struktural pula dibentuk karena beberapa faktor.
Faktor-faktor tersebut diantaranya yaitu lembaga pemerintah yang tidak sanggup lagi menghadapi tugas penting pada persoalan birokrasi dan korupsi, tidak kuatnya daya tahan suatu lembaga negara terhadap kekuasaan negara atau kekuasaan lain, serta lembaga yang telah ada tidak mampu menunjukkan hasil kerja mengenai korupsi yang sulit dihilangkan.
Muladi menyatakan bahwa Lembaga Non Struktural (LNS) adalah lembaga yang merupakan penggerak kepentingan negara melalui pengaturan dan pelayanan kepada masyarakat.
Lembaga Non Struktural merupakan sebuah lembaga yang tidak mengikuti susunan kementrian dan memberikan suasana pada transparansi, pemenuhan hak asasi manusia, menekan upaya penyalahgunaan kekuasaan, dan pemerintahan yang sehat.
Ciri-ciri Lembaga Non Struktural
Lembaga Non Struktural memiliki ciri yang khas yang membedakan dengan lembaga lainnya. Lembaga Non Struktural memiliki karakteristik terhadap tugas-tugas yang akan dilakukan yaitu tugas penting, unik, dan efektif, dan terintegrasi.
Lembaga Non Struktural bersifat khusus dan berada di luar susunan kementrian. Kepemimpina yang digunakan Lembaga Non Struktural yaitu kolektif, yaitu anggotanya dapat berasal dari masyarakat dan atau swasta serta didukung oleh sekretariat.
Kepemimpinannya juga tidak dilandasi oleh partai tertentu. Dalam Lembaga Non Struktural, masa jabatan akan diberikan secara bergantian.
Fungsi Lembaga Non Struktural
Lembaga Non Struktural memiliki beberapa fungsi. Fungsi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut. Berdasarkan fungsi legislatif-regulatatif, Lembaga Non Struktural memiliki fungsi dependen lembaga legislatif, lembaga independen yang mandiri, serta memiliki fungsi campuran (legislatif dan eksekutif atau yudisial).
Berdasarkan fungsi eksekutif-administratif yaitu sebagai dependen lembaga eksekutif, independen terkait lembaga eksekutif, serta fungsi campuran (eksekutif dan lembaga lainnya).
Berdasarkan fungsi yudisial dan penegakan hukum, yaitu fungsi dependen lembaga yudisial, independen berdasarkan lembaga yudisial, serta campuran (fungsi lembaga yudisial).
Berdasarkan fungsi campur-sari, Lembaga Non Struktural memiliki fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudisial.
Dasar Hukum Lembaga Non Struktural
Berdasarkan dasar hukum pembentukan, Lembaga Non Struktural memiliki beberapa dasar hukum yaitu sebagai berikut.
- Undang-Undang Dasar
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Menteri
- Peraturan Daerah
- Peraturan Kepala Daerah.
Contoh Lembaga Non Struktural di Indonesia
Berikut merupakan Lembaga Non Strukural yang ada di Indonesia. Beberapa Lembaga Non Struktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang contohnya yaitu Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Informasi, Dewan Pers, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.