7 Macam- Macam Demokrasi di Indonesia

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Secara teoritis, keberadaan demokrasi tidak dapat dipisahkan dengan pilihan individu. Ini karena demokrasi meurpakan bentuk hasil pilihan individu, kelompok, dan masyarakat atau rakyat secara keseluruhan.

Dalam konteks teori demokrasi, pilihan individu dapat dipandang sebagai landasan dalam berdemokrasi, dan masyarakat atau rakyat secara keseluruhan dipandang sebagai titik tolak implementasi sistem demokrasi.

Dengan memberikan penekanan pada status individu dan masyarakat atau rakyat secara keseluruhan, berikut macam-macam demokrasi di indonesia.

Demokrasi berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat

Demokrasi langsung

Dalam demokrasi langsung, warga negara memegang kedaulatannya secara langsung dan biasanya dilakukan oleh majelis rakyat. Majelis rakyat ini berwenang merancang, membuat, mengesahkan, dan mengawasi pelaksanaan semua kebijakan politik yang ditetapkan.

Sistem demokrasi ini hanya mungkin diterapkan dalam sebuah negara yang jumlah penduduk dan wilayahnya relatif kecil.

Demokrasi perwakilan

Dalam sistem demokrasi perwakilan, setiap warganegara diberikan hak untuk memilih seorang wakil yang akan duduk dalam suatu pemerintahan. Wakil yang terpilih biasanya akan memperjuangkan seluruh aspirasi politik warganegara.

Dalam praktiknya, yang umum dijumpai adalah warganegara mendelegasikan kekuasannya kepada satu badan legislatif, yang kemudian lembaga tersebut melaksanakan semua kepentingan dan aspirasi politiknya.

Sistem demokrasi perwakilan banyak diterapkan di negara-negara yang mayoritas berpenduduk relatif besar dan heterogen.

Demokrasi berdasarkan Prinsip Ideologi

Demokrasi Konsosiasional

Yaitu sistem demokrasi dimana hukum tidak dapat disahkan tanpa mendapat persetujuan dan kesepakatan baik oleh mayoritas mutlak maupun oleh badan legislatif yang mewakili kepentingan kelompok masyarakat.

Dalam sistem demokrasi Konsosiasional, semua aturan atau produk hukum harus mendapatkan pengesahan oleh sebuah lembaga yang dianggap mewakili masyarakat. Bahkan dalam praktiknya, produk hukum yang akan diterapkan harus melalui judicial review oleh sebuah lembaga independen atau lembaga yang mewakili kepentingan publik.

Di Indonesia, lembaga tersebut adalah Mahkamah Konstitusi. Produk hukum yang telah disahkan harus dipatuhi oleh seluruh rakyat di negara yang bersangkutan tanpa membeda-bedakan kelompok atau pun golongannya.

Demokrasi kompetitif

Yaitu demokrasi dimana proses keputusan masalah politik diracang untuk mengakomodasi setiap asiprasi politik, yang didalamnya mencerminkan kepentingan dan tujuan yang beragam. Dalam demokrasi kompetitif, kepentingan dan tujuan yang beragam dari berbagai kelompok atau golongan masyarakat diuji melalui referendum atau voting oleh sebuah lembaga yang independen.

Dan biasanya menghasilkan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Keputusan politik yang mendapat dukungan terbanyak biasanya dianggap yang terbaik untuk diimplementasikan.

Demokrasi konsensus

Yaitu demokrasi yang dalam proses pengambilan keputusan politik, biasanya dirancang untuk mencapai harmoni atau keselarasan dari berbagai kepentingan dan tujuan yang beragam kedalam persetujuan yang dapat diterima oleh seluruh warganegara.

Demokrasi ini lebih menekankan pada toleransi dan kebersamaan, sehingga setiap konflik yang muncul selalu dapat diminimalkan melalui musyawarah atau lobi-lobi politik.

Demokrasi sentralisasi

Yaitu demokrasi dimana peran pemerintah pusat sangat dominan dalam mengendalikan semua kepentingan atau aspirasi rakyatnya. Rakyat harus tunduk dan patuh terhadap semua keputusa pemerintah, meskipun seringkali kebijakan itu merugikan atau mengorbankan kepentingan rakyat. Hubungan pemerintah dengan rakyatnya relatif jauh, karena peran pemerintah yang menonjol da cenderung otoriter.

Demokrasi desentralisasi

Yaitu demokrasi yang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran dan kedudukan yang hampir sama. Semua kewarganegaraan pemerintah pusat diserahkan kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan mengurusnya,

Biasaya hanya bidang-bidang tertentu yang dikuasai oleh pusat, misalnya sistem moneter, hubungan luar negeri, pertahanan keamanan dan lain sebagainya.

fbWhatsappTwitterLinkedIn