Demokrasi : Pengertian, Sejarah, Ciri, Tujuan, Macam, dan Prinsipnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang melibatkan masyarakat awam dalam kebijakan dan keputusan politik dan bukan sekadar berpatok pada keputusan pemerintah saja. Rakyat atau warga negara yang bersifat demokratis memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kekuasaan politik baik melalui perwakilan yang sudah rakyat pilih maupun diri mereka sendiri secara langsung.

Demokrasi sendiri merupakan sebuah kata yang asalnya dari dua kata asing, yakni demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan/pemerintahan) di mana keduanya adalah bahasa Yunani kuno. Pemilihan umum adalah salah satu contoh dari sistem demokrasi dalam pemerintahan dengan fokus keputusan berdasarkan kehendak mayoritas tanpa mengabaikan hak minoritas.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Secara umum pengertian demokrasi adalah seperti yang telah disebutkan di atas, namun menurut para ahli, demikian pengertian demokrasi :

1. Aristoteles

Demokrasi menurut Aristoteles adalah kebebasan bagi individu dalam suatu negara untuk berbagi kekuasaan dengan yang lain dan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang baik. Namun untuk menghindari risiko penyalahgunaan kekuasaan, kestabilan demokrasi dapat dijaga dengan adanya hukum dan mekanisme yang benar demi adanya keseimbangan dalam kekuasaan.

2. Plato

Demokrasi menurut Plato cenderung negatif karena dianggap sebagai sistem pemerintahan yang menimbulkan kekacauan politik akibat para individunya berpotensi bertindak anarki. Plato pun meyakini bahwa suatu pemerintahan dapat dipimpin oleh pribadi yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki kompetensi yang cukup baik karena sistem demokrasi.

3. Abraham Lincoln

Rakyat adalah dasar dan fokus dari demokrasi menurut Abraham Lincoln sehingga pemerintahan dapat berjalan dengan adanya peran rakyat. Dari, oleh dan untuk rakyat adalah pemerintahan dengan sistem demokrasi yang sesungguhnya.

4. Affan Gaffa

Demokrasi menurut Affan Gaffa memiliki pengertian empiris dan normatif. Menurutnya, demokrasi secara empiris adalah berkaitan dengan perwujudan demokrasi dalam dunia politik. Sedangkan normatifnya, Affan menyatakan bahwa demokrasi adalah perwujudan yang negara inginkan secara ideal.

5. Montesquieu

Bagi Montesquieu, demokrasi adalah pemerintahan dengan pemisahan kekuasaan yang terdiri dari legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berdiri secara sendiri-sendiri tanpa saling memengaruhi. Lembaga atau institusi legislatif memiliki kekuasaan untuk keputusan dan proses pembuatan undang-undang, lembaga atau institusi eksekutif memiliki kekuasaan sebagai pelaksana dari undang-undang, dan lembaga atau institusi yudikatif adalah pemilik kekuasaan sebagai pelaksana dan pengadil undang-undang demi terlaksananya pemerintahan demokratis yang baik dan benar.

6. Haris Soche

Menurut Haris Soche, bentuk pemerintahan rakyat adalah definisi demokrasi karena peran rakyat yang besar untuk mengendalikan, mengatur, maupun mempertahankan kepentingan mereka di dalam suatu negara. Tidak hanya itu, demokrasi mendukung para individu untuk melindungi hak mereka sendiri dalam kehidupan bernegara.

7. C.F. Strong

Demokrasi menurut C.F. Strong merupakan sistem pemerintahan dengan keterlibatan rakyat dalam bidang politik, khususnya rakyat usia dewasa. Turut andil dalam menyuarakan aspirasi dan pembuatan keputusan perkara negara, rakyat juga memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas mereka untuk setiap keputusan yang diambil.

8. John L. Esposito

Demokrasi menurut John L. Esposito adalah sistem pemerintahan yang mendukung keterlibatan semua individu dalam pemerintahan suatu negara. Baik sekadar menyuarakan aspirasi maupun mengendalikan kebijakan pemerintah, rakyat berperan penting untuk jalannya suatu negara dengan pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif serta yudikatif agar tidak ada penyelewengan kekuasaan.

9. Joseph A. Schemer

Perencanaan institusional yang digunakan untuk memperoleh keputusan terbaik dalam perkara politik adalah sebuah demokrasi menurut Joseph. Warga negara memiliki kekuasaan sebagai pembuat keputusan dan memperjuangkan apa yang menjadi haknya.

10. Robert Dahl

Demokrasi bagi Robert Dahl adalah sistem politik dengan partisipasi dari seluruh rakyat yang memenuhi syarat dalam pembuatan keputusan. Walau terdapat persaingan secara inklusif dan terbuka antar warganya dalam keputusan politik, adanya kebebasan bersuara atau beraspirasi serta perlindungan baik HAM maupun hak minoritas adalah demokrasi yang benar.

11. Joseph Schumpeter

Definisi demokrasi yang diperkenalkan oleh Joseph Schumpeter adalah demokrasi elit yang penerapannya ada pada masyarakat modern. Demokrasi menurutnya adalah sebuah persaingan antar kelompok elit agar menang dalam pemilihan, dan bukan tentang keterlibatan rakyat secara langsung dalam keputusan politik dan negara.

12. Jean-Jacques Rousseau

Demokrasi langsung adalah konsep yang bermula dari Jean-Jacques Rousseau, yakni rakyat memiliki kedaulatan yang bersifat mutlak. Artinya, demokrasi mendukung keterlibatan setiap individu (sebagai warna negara demokratis) untuk membuat keputusan politik tanpa ada kelompok atau perorangan yang menjadi wakil rakyat.

13. John Locke

Demokrasi menurut John Locke adalah kedaulatan rakyat sehingga rakyat dapat memberi pemerintah otoritas sebagai pemenuh kebutuhan dan pelindung hak asasi mereka. Sistem pemerintahan demokrasi baginya adalah sistem yang diinginkan dan dapat terwujud ketika antara rakyat dan pemerintah menciptakan kontrak sosial untuk membentuk pemerintahan yang sah.

Sejarah Demokrasi

Demokrasi berawal dari sebuah gagasan untuk sistem pemerintahan dari budaya Yunani dengan partisipasi langsung para warga negaranya dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan negara.

Keterlibatan rakyat di negara-kota Athena artinya urusan kenegaraan perlu dibicarakan dengan rakyat dan memperoleh pendapat dari warga negara. Bapak demokrasi Athena adalah Cleisthenes, yakni salah seorang warga Athena yang memimping kelangsungan demokrasi pertama di sana melalui keterlibatan rakyat dalam pemilihan acak untuk pengisian jabatan administratif serta yudisial pemerintahan.

Tak hanya itu, demokrasi yang bersifat langsung tersebut juga melibatkan warganya untuk pemilihan dan peluang mengisi jabatan majelis legislatif negara di tahun 507-508 SM. Demokrasi menjadi sistem pemerintahan yang lebih banyak diterapkan di berbagai negara pada abad pertengahan, tak terkecuali di banyak wilayah Eropa.

Pemilihan umum sudah mulai dilakukan di beberapa wilayah Eropa walau keterlibatan penduduk hanya sebagian kecil saja. Rata-rata pada masa itu tuan tanah dan pendeta dapat dipilih untuk menjadi pemimpin.

Sementara di era modern, Republik Korsika menjadi bangsa pertama di abad ke-18 dan 19 yang menganut konstitusi demokrasi yang berdasar pada prinsip Pencerahan. Di abad ke-20 hak suara untuk perempuan juga sudah diizinkan sehingga para perempuan memiliki hak memilih dan membuat keputusan yang berkaitan dengan perkara kenegaraan.

Di Indonesia sendiri, ada berbagai macam demokrasi yang telah coba diterapkan sejak dulu (termasuk pada masa kemerdekaan), yakni Demokrasi Parlementer pada 1945-1965. Sistem Demokrasi Liberal bahkan telah dipraktekkan di Indonesia hingga tahun 1959.

Yang kemudian disusul dengan penerapan sistem Demokrasi Terpimpin di tahun 1959-1966. Sementara itu, Indonesia juga pernah mengadopsi sistem Demokrasi Pancasila dari tahun 1966 sampai dengan akhir masa Orde Baru tanpa adanya keterlibatan warga negara dalam urusan kenegaraan.

Demokrasi yang bersifat membebaskan rakyat untuk berpendapat, memilih, dan berbicara baru benar-benar terjadi usai reformasi 1998. Nilai-nilai demokrasi kemudian semakin dalam dan berkembang di Indonesia pada Era Reformasi (1998-sekarang). Hal ini dapat terlihat dari keterbukaan anak-anak sampai dengan orang dewasa dalam berpolitik, berpendapat, berpikir mandiri, dan berbicara.

Ciri-ciri Demokrasi

Sebagai negara demokrasi, aspirasi setiap warga negaranya dihargai, didengar dan diterima oleh pemerintah dalam pengambilan keputusan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan negara. Dan untuk dapat disebut sebagai negara demokrasi, ciri-ciri ini yang perlu diperhatikan :

  • Sistem Kepartaian

Pelaksanaan sistem demokrasi dapat terwujud dengan adanya partai untuk kemudian rakyat dapat memilih para wakil rakyat. Partai merupakan media dan wakil rakyat dari partai-partai yang ada dan telah dipilih rakyat berperan untuk meneruskan aspirasi rakyat kepada pemerintah agar terealisasi.

  • Perwakilan Rakyat

Dari adanya sistem kepartaian, rakyat dapat memilih para wakil rakyat yang dianggap terpercaya dan berintegritas untuk meneruskan aspirasi mereka kepada pemerintah. Di Indonesia, terdapat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang merupakan lembaga legislatif yang bisa dipilih rakyat.

  • Kedaulatan Rakyat

Negara demokrasi mengakui kedaulatan rakyat, artinya pemerintah negara mengakui bahwa rakyat memiliki hak bersuara dan memilih demi keputusan dan kebjakan negara yang terbaik bagi mereka. Pastisipasi rakyat dapat dijumpai khususnya pada pemilihan umum (pemimpin daerah maupun negara).

Negara demokrasi menerapkan dan menjamin kebebasan serta keadilan bagi rakyatnya untuk memilih yang berkaitan dengan kebijakan negara. Dalam hal ini, rakyat memiliki hak memilih secara transparan maupun teratur untuk wakil rakyat maupun lembaga pemerintahan apapun.

Sistem demokrasi juga bercirikan pada keberadaan perlindungan untuk hak asasi setiap warga negaranya. Perlindungan dan pengakuan HAM artinya ada jaminan keamanan untuk hak privasi, hak berbicara, hak memeluk agama, kebebasan pers, keadilan hukum, hingga hak berserikat.

  • Perlindungan Hak Minoritas

Sistem demokrasi juga memberikan perlindungan untuk hak para minoritas, baik dalam hal budaya, agama, maupun etnis. Dalam negara demokrasi harus ada pengakuan terhadap hak minoritas; selain diakui, hak tersebut juga harus dihormati.

  • Pemisahan Kekuasaan

Sistem demokrasi juga berciri utama pada pembagian prinsip kekuasaan yang berbeda antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk keberlangsungan pemerintahan yang adil dan merata. Melalui pembagian atau pemisahan kekuasaan tersebut, penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah.

  • Keadilan dalam Peraturan Hukum

Negara dengan sistem demokrasi harus menjamin bahwa seluruh warga negaranya diperlakukan secara adil dan jelas dalam hukum. Peraturan hukum tidak memberatkan salah satu atau beberapa pihak, tapi mengedepankan keadilan walau terdapat kebebasan dalam sistem peradilannya.

  • Transparansi Pemerintah

Keterlibatan rakyat dalam keputusan perkara negara tetap perlu diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi dari pemerintah, terutama ketika pengambilan keputusan telah dilakukan. Akuntabilitas dan transparansi ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap para warga negaranya.

Tujuan Demokrasi

Dengan keterlibatan rakyat dalam hal kebijakan negara melalui sistem demokrasi yang diterapkan, tujuan utama tindakan ini adalah untuk menyejahterakan rakyat. Berikut ini adalah detail tujuan demokrasi yang menguntungkan bagi setiap warga negara.

1. Menjamin Kebebasan Berpendapat

Demokrasi adalah sistem yang diadakan agar rakyat memiliki kebebasan untuk berekspresi dan menyuarakan pendapatnya untuk perkembangan dan kemajuan negara beserta kesejahteraan rakyat. Keterbukaan dan aspirasi rakyat dijamin oleh negara demokrasi untuk mewujudkan hal-hal dari segala aspek kehidupan negara.

2. Mengutamakan Kedaulatan Rakyat

Keberadaan sistem demokrasi memberi rakyat kekuasaan politik dalam negara untuk membatasi kekuasaan pemerintahan. Hak-hak yang rakyat miliki untuk beraspirasi dan mengritik pemerintah merupakan bentuk dari peran mereka sebagai pemegang kedaulatan. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rakyat, namun pemerintah tidak memiliki kekuasaan penuh seperti diktator untuk setiap keputusan kenegaraan.

3. Melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)

Tujuan lain dari sistem demokrasi sebuah negara adalah mengakui, menghormati sekaligus memberi perlindungan hak asasi manusia. Hak-hal asasi manusia ini meliputi hak memperoleh keadilan hukum, hak berserikat, hak memeluk agama manapun, hak berpendapat, hak berbicara, hak memiliki privasi, serta dalam hal kebebasan pers.

4. Mengurangi Kesenjangan Sosial dan Memenuhi Kebutuhan Rakyat

Sistem demokrasi menawarkan keadilan sosial sehingga penerapannya diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. Selain itu, demokrasi juga bertujuan mengurangi kesenjangan sosial dengan menyediakan berbagai peluang yang sama bagi rakyatnya dalam berpolitik, bersosial, maupun berekonomi.

5. Meningkatkan Perdamaian dalam Masyarakat

Adanya demokrasi diharapkan dapat mendukung penyelesaian masalah maupun konflik tanpa kekerasan. Demokrasi mendukung penghindaran konflik dan penyelesaian konflik untuk mencapai keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat (baik itu warga mayoritas maupun minoritas). Dengan demokrasi diterapkan, diharapkan pula kehidupan bermasyarakat dapat semakin damai dan bidang politik pun semakin kuat dan stabil.

6. Menciptakan Ketenteraman dalam Masyarakat

Demokrasi adalah sistem yang dianut negara untuk menjadikan lingkungan masyarakatnya lebih tenteram, aman, dan tertib karena selalu memerhatikan hak-hak warga mayoritas maupun minoritas tanpa pandang bulu. Demokrasi pun identik dengan pemecahan solusi bersama sehingga ada kebersamaan yang tercipta di tengah masyarakat.

Macam-macam Demokrasi

Demokrasi menawarkan persamaan hak kepada setiap warga negara dengan sistem pemerintahan ini untuk terlibat dalam perkara kenegaraan tanpa melihat latar belakang warganya. Meski rakyat memiliki kesetaraan ini, demokrasi sendiri terdiri dari berbagai macam yang perlu dipahami seperti berikut :

1. Demokrasi Langsung

Demokrasi langsung artinya rakyat tidak memiliki dan tidak membutuhkan perwakilan untuk beraspirasi. Istilah lain untuk demokrasi ini adalah demokrasi murni, yakni ketika rakyat dapat menentukan langsung kebijakan dan peraturan tertentu dalam undang-undang yang pemerintah sahkan tanpa majelis parlemen.

2. Demokrasi Tidak Langsung

Demokrasi tidak langsung artinya rakyat membutuhkan dan perlu memiliki perwakilan suara mereka ketika hendak beraspirasi. Harus ada perantara atau majelis parlemen yang menyuarakan pendapat rakyat; namun meski demikian, hak mayoritas dan minoritas tetap berada dalam perlindungan negara. Demokrasi ini juga dapat disebut dengan demokrasi representatif karena pembuatan keputusan tetap atas nama rakyat namun tidak bisa secara langsung diungkapkan dan dinyatakan oleh rakyat.

3. Demokrasi Konsensus

Jenis demokrasi ini melibatkan aktivitas konsensus, dialog maupun negosiasi yang berguna untuk kepentingan bersama baik masyarakat mayoritas maupun minoritas tanpa pengecualian. Ketiganya dibutuhkan, khususnya sebagai pembicaraan antar berbagai partai politik atau kelompok tertentu untuk meraih kesepakatan bersama tanpa mengalahkan atau mengabaikan pihak tertentu.

4. Demokrasi Parlementer

Dalam jenis demokrasi ini terdapat penerapan pemilihan umum agar rakyat bisa memilih dan membentuk parlemen yang dibutuhkan sebagai perantara penyampaian aspirasi warga negara. Dari pembentukan parlemen kemudian rakyat dapat memilih presiden atau perdana menteri yang bertanggung jawab sebagai pemenuh kebutuhan rakyat. Demokrasi parlementer membagi kekuasaan menjadi dua, yakni eksekutif dan legislatif dengan kepercayaan antar anggota parlemen yang sangat kuat.

5. Demokrasi Deliberatif

Demokrasi deliberatif adalah jenis demokrasi yang mendukung rakyat untuk aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Demokrasi jenis ini berfokus pada debat maupun dialog melalui aktivitas tukar pikiran dan diskusi tentang masalah-masalah politik yang sedang terjadi, termasuk masalah publik untuk memperoleh solusi terbaik menurut kesepakatan bersama yang rasional.

6. Demokrasi Liberal

Demokrasi liberal adalah jenis demokrasi yang membebaskan rakyat untuk berpendapat serta mengambil keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan negara. Dari beberapa keputusan yang ada, hasil keputusan paling banyak akan diambil dan menjadi penentu dan kebijakan perkara kenegaraan.

Demokrasi liberal selain memberi kebebasan menyuarakan pendapat juga memberi perlindungan kepada setiap warga akan haknya. Perlindungan yang ditawarkan adalah dari kuasa pemerintah berdasarkan hukum konstitusional yang berlaku dan pengambilan keputusan diusahakan tidak melanggar hak rakyat.

7. Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila merupakan jenis demokrasi yang penerapannya berdasar pada Pancasila, yakni rakyat yang mengutamakan musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia ini bergantung pada pandangan hidup warga tanah air yang berkaitan dengan moral, sikap, perilaku, watak, etika, dan pandangan filsafat sebagai nilai-nilai sosial budaya bangsa.

8. Demokrasi Presidensial

Demokrasi presidensial adalah jenis demokrasi di mana rakyat memilih sendiri pemimpin negara mereka (dalam hal ini adalah presiden). Pada sistem demokrasi ini, kepala pemerintahan yang dimaksud adalah kepala negara dan bila memiliki presiden, presiden tidak bertanggung jawab terhadap legislatif namun juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk membubarkannya.

9. Demokrasi Elektronik

Demokrasi elektronik juga disebut dengan e-demokrasi merupakan demokrasi yang dijalankan melalui kemajuan teknologi. Keterlibatan rakyat dalam keputusan politik dan hal-hal lain dapat dilakukan menggunakan internet, termasuk bergabung dalam forum diskusi, melakukan konsultasi secara daring, hingga pemungutan suara yang dilakukan secara elektronik.

Prinsip Demokrasi

Dalam penerapan sistem demokrasi dalam pemerintahan sebuah negara, berikut adalah prinsip-prinsip demokrasi yang dianut :

1. Kebebasan Berpendapat dan Berserikat

Salah satu prinsip mendasar demokrasi dalam sebuah negara adalah kebebasan bagi rakyatnya untuk menyuarakan aspirasi atau pendapat untuk kepentingan bersama. Partisipasi politik secara aktif merupakan salah satu contoh dari bentuk kebebasan rakyat untuk berpendapat dan membuat keputusan dalam hal-hal yang berkaitan dengan negara.

Selain itu, prinsip demokrasi berfokus pada kebebasan bagi rakyat untuk berserikat, yakni berkumpul serta mendirikan organisasi yang bertujuan memenuhi kewajiban sekaligus memperjuangkan hak-haknya.

2. Konstitusi sebagai Dasar Negara

Negara demokrasi menjadikan konstitusi sebagai dasar hidup berbangsa dan bernegara yang berlaku baik bagi warga maupun pemerintahnya agar kekuasaan pemerintah ada batasnya dan hak rakyat tetap terjamin. Dengan begitu, pemerintah tidak bertindak berlebihan dan rakyat juga tidak mengatasnamakan haknya untuk tujuan negatif karena adanya konstitusi dalam bentuk undang-undang dasar dan aturan hukum.

3. Keadilan Hukum

Demokrasi menerapkan prinsip peraturan hukum yang memberikan keadilan bagi warga mayoritas maupun minoritas tanpa pandang bulu. Kesetaraan hukum tanpa diskriminasi ini bertujuan agar kepentingan masyarakat maupun setiap warganya memperoleh perlindungan hak.

4. Kebebasan Pers

Negara demokratis menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari prinsip yang diterapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan pers secara bijak sebagai media penyaluran aspirasi. Pers tidak hanya berperan sebagai penyampai saran dan kritik dari rakyat kepada pemerintah, tapi juga media sosialisasi berbagai acara hingga program yang pemerintah selenggarakan sehingga ada jalinan baik komunikasi antara pemerintah dan rakyat.

5. Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia)

HAM atau Hak Asasi Manusia pada dasarnya tidak hanya tentang hak untuk hidup, tapi juga hak menyampaikan ide/gagasan/pendapat, hak berkumpul dan membentuk organisasi, hak memeluk keyakinan/agama tertent, dan hak lainnya yang akan disesuaikan dengan undang-undang karena HAM adalah hak dasar manusia sejak lahir.

Negara demokratis menjamin perlindungan HAM bagi setiap warganya sehingga hak manusia sejak lahir tersebut dapat dipertahankan; seperti di Indonesia yang memiliki KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).

6. Pembatasan Kekuasaan

Prinsip negara demokrasi lainnya adalah adanya pergantian kekuasaan secara berkala sehingga satu pemerintah tidak akan selamanya berkuasa atas negara dan rakyat. Seringkali terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh manusia yang telah dipercaya dan dipilih oleh rakyat sebagai pemimpin negara, maka untuk mencegah hal seperti ini, pembatasan kekuasaan melalui pergantian kekuasaan berkala bertujuan mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme dalam sebuah negara demokratis.

7. Pemisahan Kekuasaan

Negara demokratis juga berprinsip pada kekuasaan yang terpisah-pisah menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif demi meminimalisir risiko adanya kekuasaan yang terlalu besar atau tidak imbang di salah satu pihak atau kelompok. Pembagian atau pemisahan kekuasaan juga mendukung pemerintahan dalam tanggung jawabnya memenuhi kebutuhan dan kepentingan rakyat.

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mementingkan kedaulatan rakyat dalam berbagai aspek dan mendukung adanya interaksi serta kerja sama antara pemerintah beserta warga negaranya. Dengan penerapan sistem demokrasi, kekuasaan tunggal tidak lagi ada karena masa jabatan dan kuasa yang terbatas.

fbWhatsappTwitterLinkedIn