Daftar isi
Dalam perkembangannya dewas ini, sistem demokarasi tidak bisa kita identifikasi sebagai sebuah sistem politik belaka. Demokrasi tidak hanya dapat diidentifikasi dengan kebebasan berpolitik. Di masa depan demokrasi harus mampu masuk ke dalam semua bidang, misalnya ekonomi, sosial, dan budaya.
Walaupun barat berusaha memaksakan warn demokrasi pada bangsa-bangsa lain, tampaknya demokrasi liberal tidak bisa diterima secara utuh oleh setiap bangsa. Seperti yang dikemukakan oleh Presiden RI Soeharto.
” Demokrasi bisa diperjuangkn tanpa perlu mengikuti bentuk yang diperagakan di barat dan lebih mencerminkan nilai-nilai setempat. Yang terpenting adalah bahwa setiap anggota masyarakat berhak berpartisipasi dan memiliki keterlibatan bebas dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut dirinya. Karena itu landasan umumnya tetap keharusan mempraktekkan pemilihan umum yang bebas dan adil untuk menyeleksi pemimpin-pemimpin politik”
Sementara itu Chan Heng Chee, Direktur Institute of Southheast Asian Studies, mengemukakan hasil pengamatannya terhadap demokrasi asia. Yakni suatu bentuk demokrasi yang merupakan bentuk akomodasi demokrasi dengan nilai-nilai tradisional asia.
Ia mengatakan bahwa demokrasi khas asia ini memiliki empat karakteristik, yaitu :
- Adanya rasa komunitarian yang memberikan tekanan besar kepada kebaikan bersama
- Adanya penerimaan yang luas dan penghargaan kepada otoritas dan hirarki
- Adanya suatu partai dominan yang harus berkuasa selama dua atau tiga dekade lebih
- Adanya birokrasi yang tersentralisasi dan negara yang kuat
Empat ciri yang dikemukakan ini semuanya berbeda dengan ciri demokrasi liberal. Nuansa komunitarian jelas berbeda dengan warna kebebasan individu. Karena hal itu pula masyarakat asia tidak alergi terhadap adanya partai dominan dalam jangka waktu yang lama, birokrasi yang tersentralisasi dan negara yang kuat (dominan).
Semua hal ini tidak dipandang membahayakan di asia. Sedangkan pada masyarakat barat, semua hal ini dipandang harus ditiadakan karena akan mengancam kepentingan individu. Masyarakat barat memandang kepentingan masyarakat akan terwujud dengan terwujudnya kepentingan individu. Dengan demikian kepentinga individulh yang harus dijamin terealisasi.
Menurut Robert A. Dahl (1985), sebagai ajaran universal, demokrasi paling tidak ditunjukkan oleh lima nilai utama.
1. Memiliki hak yang sama
Adanya hak yang sama dan tidak diperdebatkan antara rakyat yang satu dengan rakyat yang lainnya. Hak tersebut diatur dalam suatu undang-undang dan peraturan-peraturan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterima semua pihak (legitimate).
2. Partisipasi efektif
Partisipasi efektif yag menunjukkan adanya proses dan kesempatan yang sama bagi rakyat untuk mengekspresikan preferensi dalam pengambilan keputusan. Untuk itu, harus ada ruang yang memperkenalkan publik untuk mengekspresikan aspirasinya.
3. Memiliki pengertian yang sama
Adanya pengetian yang sama dan sebangun yang menunjukkan bahwa rakyat mengerti dan paham terhadap keputusan-keputusan yang diambil negara, tidak terkecuali sistem demokrasi. Pengertian tersebut menunjukkan pada adanya efektivitas peran pemerintah dalam mensosialisasikan keputusan-keputusannya.
Dan dalam memberikan kesempatan yang sama kepada rakyat untuk mengkritisinya. Artinya, rakyat umumnya dapat menerima keputusan pemerintah sebagai keputusan yang paling adil.
4. Adanya kontrol rakyat
Adanya kontrol akhir yang ditentukan oleh rakyat yang menunjukkan bahwa rakyat memiliki kesempatan istimewa untuk membuat keputusan, membatasi materi, atau memperluas materi yang akan diputuskan dan dilakukan melalui proses-proses politik, yang dapat diterima dan memuaskan berbagai pihak.
5. Inclusiveness
Inclusiveness yakni suatu pertanda yang menunjukkan bahwa yang berdaulat adalah seluruh rakyat. Yaitu, semua anggota masyarakat dewasa tanpa terkecuali.
Di Indonesia, konsep demokrasi dan kedaulatan rakyat dirumuskan secara komprehensif oleh The Founding Fathers. Misalnya, Moh. Hatta merumuskan konsep kerakyatan (kedaulatan rakyat) ats dasar permusyawaratan, sebaga berikut :
“Kedaultan rakyat berarti, bahwa kekuasaan untuk mengatur pemerintahan negeri ada pada rakyat. Rakyat yang berdaulat berkuasa untuk menentukan cara bagaimana ia harus diperintah. Tetapi putusan rakyat yang dapat menjadi peraturan pemerintah bagi orang semuanya ialah keputusan yang ditetapkan dengan cara mufakat dalam satu perundangan yang teratur bentuk dan jalannya. Bukan keputusan yang sekonyong-konyong diambil dengan cara mendadak dalam suatu rapat orang banyak yang tersendiri saja, dengan menyerukan bersama-sama “mufakat”. Disini tak ada permusyawaratan lebih dahulu, sebab itu bukanlah keputusan menurut kedaulatan rakyat”.
Demokrasi harus mampu menjawab mengenai pemenuhan kebutuhan manusia, yang berupa pekerjaan, penghidupan yang layak, jaminan sosial, dan jaminan keamanan dari tindak kekerasan. Demokrasi harus mampu menjawab pula bagaimana agar menanggulangi kapitalisme yang jahat, dengan mensejahterakan masyarakat.
Demokrasi harus mampu menjawab metode penyeimbangan antara kelompok kaya dan masyarakat miskin. Demokrasi harus mampu pula menjawab bagaimana memajukan ilmu pengetahuan, dan mencerdaskan manusia lewat pendidikan. Dan tentu masih sangat banyak pertanyaan yang harus bisa dijawab oleh demokrasi.