Negara-negara di dunia memiliki bentuk negara yang bermacam-macam, bentuk negara yang tetapkan oleh suatu negara akan berpengaruh pada sistem pemerintahannya, sistem pemerintahan suatu negara bertujuan sebagai alat untuk mengatur laju negara demi kepentingan rakyatnya.
Bentuk negara serta sistem pemerintahan sebuah negara akan mengacu pada konstitusi yang berlaku pada negara tersebut. Ada dua bentuk pemerintahan, pemerintahan monarki dan pemerintahan republik, meskipun ke duanya memiliki tujuan yang sama yaitu demi kepentingan rakyat, namun yang menjadi pembedanya adalah kepala negaranya.
Jika monarki adalah pemerintahan yang dikepalai raja, maka pemerintahan republik bisa saja dipimpin oleh Presiden atau Perdana Menteri, sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negara tersebut.
Kata “Republik” diambil dari Bahasa latin “Res publica” yag artinya “urursan publik”, sedangkan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Republik” artinya bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh Presiden.
Ada 3 bentuk pemerintahan republik, yaitu republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer. Negara kita termasuk negara yang menjalankan pemerintahan republik konstitusional.
Banyak persepsi yang salah mengenai bentuk pemerintahan republik diartikan sama dengan arti demokrasi, padahal belum tentu sebuah negara republik memiliki tipe demokrasi yang serupa satu dengan yang lain.
Beberapa contoh negara republik di benua Eropa yaitu Italia dan Prancis, Republik Meksiko di benua Amerika, di benua Afrika salah satunya negara Mesir dan si benua Asia ada Indonesia dan Singapura. Masih banyak negara lain di dunia dengan pemerintahan republik, berikut kita akan membahas beberapa negara ternama yang memiliki pemerintahan republik.
1. Italia
Seperti kita ketahui negara-negara di Eropa kebanyakan adalah negara kuno yang berawal dari suatu kerajaan. Salah satunya adalah negara Italia. Negara ini berbatasan dengan negara Perancis, Swiss, Slovenia dan Austria.
Italia menjadi negara republik parlementer sejak tanggal 2 Juni 1946 dan kemudian diperingati sebagai Hari Republik di Italia. Republik parlementer artinya negara Italia memiliki Presiden sebagai kepala negara namun kepala pemerintahannya adalah perdana Menteri.
Parlemen memiliki peranan penting untuk memilih presiden, pemilihan presiden dilakukan melalui pemungutan suara rahasia. Komisi pemilihan ini beranggotakan 1.009 senator, anggota parlemen dan beberapa delegasi nasional.
Hasil akhir dianggap sah jika kandidat menerima dua pertiga suara. Pemilihan kepala negara di negara republik ini tidak menggunakan pemilihan kandidat secara langsung yang dipilih oleh rakyat.
Presiden terpilih selanjutnya akan menunjuk Perdana Menteri atau disebut juga Presiden Dewan Menteri sebagai kepala pemerintahan. Dari sini kita belajar bahwa tidak semua negara republik memiliki ideologi yang sama, Italia yang memiliki ideologi fasisme mendasarkan kepemimpinan sebagai otoritas absolut.
Kandidat presiden Italia diusulkan oleh partai-partai, saat ini Presiden Italia yang terpilih adalah Mattarela. Partai-partai di koalisi pemerintahan sepakat untuk memilih Mattarela meskipun sudah berusia 80 tahun.
2. Perancis
Negara tetangga Italia ini dahulu berbentuk monarki, Prancis adalah negara monarki sampai dengan tahun 1789, tahun ini juga dikenal sebagai Revolusi Perancis. Napoleon Bonaparte adalah pemimpin pertama pemerintahan Republik Perancis di tahun 1799.
Saat ini Perancis adalah negara republik yang dipimpin oleh presiden. Sebeulmnya Perancis telah melalui beberapa pergantian sistem pemerintahan republik, diawali di periode Republik I di tahun 1792, Republik II berdiri sejak Raja Philuppe jatuh di tahun 1848, Repiblik III berdiri setelah Napoleon Bonaparte jatuh di tahun 1871, Republik IV di tahun 1945 dan saat ini Republik V.
Di tahun 1966, di bawah kepimpinan presiden Georges Pompidou, Perancis mengijinkan Inggris untuk bergabung ke dalam European Economic Community, sejak itu hubungan diplomatik dan ekonomi Perancis dan Inggris membaik.
Pemilu Perancis dilakukan 5 tahun sekali dan dilakukan secara demokratis melibatkan rakyat secara langsung untuk memilih presidennya. Hak suara akan diberikan kepada warga negara diatah 18 tahun.
Presiden Perancis saat ini Bernama Emanuel Macron yang memenangkan pemilu di tahun 2017, Macron adalah presiden Perancis termuda, yaitu 39 tahun, yang pernah terpilih setelah Napoleon Bonaparte.
3. Meksiko
Setelah membahas negara Republik yang berada di benua Eropa kita beralih ke benua Amerika, Meksiko adalah negara republik yang berbatasan dengan negara Amerika Serikat. Meksiko adalah negara republik konstitusional.
Di tahun 1917, konstitusi Meksiko memutuskan kekuasaan pemerintahan terbagi atas 3 institusi yaitu Eksekutif, Legislatif dan Kehakiman. Di tahun 1997, oposisi mengambil alih kekuasaan dan kongres memiliki kebebasan mengubah undang-undang.
Presiden dipilih setiap 6 tahun sekali dan tidak boleh menjabat untuk kedua kalinya. Meskipun negara yang menganut sistem presidensial, namun Meksiko tidak memiliki wakil presiden.
Memasuki tahun 2000, republik Meksiko mengakami perubahan setelah Vicente Fox dari partai oposisi terpilih menjadi presiden.
4. Singapura
Negara kecil yang berada di wilayah Asia Tenggara yang juga merupakan negara tetangga kita, Singapura, adalah negara dengan sistem pemerintahan republik. Meskipun Singapura dan Indonesia sama-sama negara republik, namun dalam pelaksanaan pemerintahannya sangat berbeda.
Singapura adalah negara republik parlementer atau dapat diartikan konstitusi Singapura menerapkan demokrasi perwakilan sebagai sistem politiknya. Pemerintahan Singapura modern berdiri sejak abad-19, Singapura di zaman kolonial adalah negara yang dijadikan pusat keluar masuknya perdagangan dari seluruh penjuru dunia, dan dikuasai oleh Britania atau Inggris.
Di tahun 1959 Singapura memiliki pemerintahan yang lepas dari Inggris dan pertama kalinya memiliki perdana Menteri yang memimpin pemerintahan, Lee Kwan Yew adalah perdana Menteri pertama Singapura.
Perdana Menteri Singapura lebih dikenal di politik dunia, hal ini karena presiden Singapura hanya sebagai jabatan seremonial. Di tahun 1991, Undang-undang Pemilihan Parlemen didasarkan pada pluralitas sebagai konstituensi perwakilan kelompok.
Pemerintahan Singapura secara teknis dijalankan oleh Perdana Menteri (PM) yang dipilih dari partai yang memenangkan pemilu. Calon PM ini dipilih oleh petinggi partai yang telah menang, sedangkan presiden akan dipilih oleh rakyat.
Pemilu Singapura adalah kewajiban bagi warga negara, denda akan dikenakan bagi yang tidak ikut berpartisipasi dalam memberikan hak suaranya. Syarat yang diberikan bagi warga negara dalam pemilu adalah minimal berusia 21 tahun.