Setiap negara termasuk Indonesia memiliki aturan dan hukum masing-masing. Aturan-aturan ini dibentuk agar seluruh warga negara bertindak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Tak lain tujuan dari dikeluarkannya hukum ini untuk menciptakan negara yang aman, tenteram dan sejahtera.
Pengertian Hukum
Hukum merupakan acuan masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari karena hukum mengandung aturan, tata tertib, dan kaidah-kaidah dalam kehidupan yang mampu menciptakan lingkungan yang baik.
Secara umum, hukum di Indonesia diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori meliputi hukum berdasarkan bentuknya, sumbernya, sifatnya, wujud, isi, tempat dan waktu berlakunya. Dalam klasifikasi hukum berdasarkan bentuknya.
Terdapat dua jenis hukum yang diterapkan di Indonesia, yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Sederhananya, Hukum tertulis merupakan hukum yang tertulis dalam perundang-undangan. Sebaliknya, hukum tidak tertulis merupakan hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan.
Pengertian Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berisikan peraturan atau norma yang tidak dicantumkan secara tertulis di dalam peraturan perundang-undangan. Umumnya, hukum tidak tertulis diyakini, dan ditaati oleh warga yang tinggal di wilayah tertentu.
Meski hukum tidak tertulis merupakan hukum yang tidak dicantumkan secara resmi dalam perundang-undangan, tetapi hukum ini mengandung berbagai aturan yang sah dalam mengatur masyarakat dari berbagai aspek kehidupan.
Hukum tidak tertulis dianggap hukum yang tidak konsisten karena dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan keadaan yang terjadi dan kepentingan siapapun yang menghendakinya. Namun, hukum ini yang tidak tertulis ini tetap ditaati, dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Contoh Hukum Tidak Tertulis
1. Hukum Adat
Hukum adat adalah serangkaian aturan yang mengikat suatu masyarakat yang tidak tertulis dalam perundang-undangan untuk mengatur semua tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan dalam hukum adat biasanya sudah tertanam di masyarakat sehingga segala peraturan dalam hukum adat dipatuhi dan dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Hukum adat biasanya merupakan hukum atau aturan di wilayah dan kelompok masyarakat tertentu. Setiap wilayah biasanya memiliki hukum adat tersendiri. Sebagai contoh, hukum adat suku Jawa yang memiliki beberapa aturan yang dipatuhi dan dilaksanakan oleh masyarakat suku Jawa.
Seperti menundukkan kepala ketika berjalan melewati orang yang lebih tua, menggunakan bahasa halus saat berbicara dengan orang tua, ramah kepada orang lain dan sebagainya. Hukum adat semacam ini ditaati oleh kelompok masyarakat tertentu, sehingga apabila ada yang melanggar maka dianggap menyimpang dari hukum adat yang ada dan berhak mendapatkan sanksi.
2. Hukum Agama
Hukum tidak tertulis salah satu contohnya adalah hukum agama. Indonesia yang multi-agama memberikan kebebasan pada setiap agama untuk mengatur hukum agama masing-masing. Hukum agama adalah sistem hukum yang mengatur seluruh persoalan dalam kehidupan yang didasarkan atas ketentuan agama tertentu. Dalam hukum agama, pengambilan keputusan biasanya merujuk dalam Kitab Suci.
Sebagai contoh dalam agama Islam, terdapat hukum Islam yang dapat digunakan sebagai sumber hukum untuk hakim dalam mengambil keputusan. Dalam hal ini, hukum agama Islam termasuk hukum tidak tertulis yang diyakini dan dipercaya oleh masyarakat muslim terhadap hukum dari suatu hal.
3. Kebiasaan dan Tradisi
Indonesia yang kaya akan keberagaman budaya memiliki beragam tradisi dan kebiasaan yang dijalankan oleh masyarakat di tiap-tiap wilayah tertentu yang diajarkan secara turun-temurun. Umumnya, kebiasaan yang terus dilestarikan hingga menjadi tradisi menciptakan hukum tidak tertulis.
Dalam tradisi dan kebiasaan di masyarakat, banyak ditemukan praktik-praktik hukum dan norma yang sudah mereka pegang sejak lama sehingga setiap tradisi yang terdapat di suatu wilayah akan mengandung peraturan yang mengharuskan masyarakat setempat untuk menaati semua peraturan yang ada.
4. Norma Sosial
Dalam kehidupan sehari-hari, terdapat serangkaian aturan dan tata tertib yang menjadi petunjuk bagi masyarakat untuk menjalankan kehidupan sehari-hari yang disebut dengan norma sosial. Norma sosial merupakan berbagai aturan tidak tertulis yang menjadi patokan masyarakat dalam bertingkah laku.
Dengan adanya norma-norma sosial, manusia dapat melakukan tindakan sosial sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama sehingga tidak suatu hal yang tidak disukai. Oleh karena itu, norma sosial juga mengandung sanksi atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam norma sosial.
Keputusan yang dibuat oleh presiden dalam mengatasi masalah penting yang mendesak biasa disebut dengan Dekrit Presiden. Dekrit Presiden termasuk contoh hukum tidak tertulis karena keputusan yang dibuat bertujuan untuk menjadi solusi terhadap permasalahan yang ada.
Presiden sebagai kepala negara berwenang untuk mengeluarkan dekrit atau norma hukum untuk menormalisasikan keadaan darurat yang terjadi. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum karena sebagai bentuk dan upaya presiden dalam mempertahankan negara.
Di Indonesia, terdapat dua dekrit yang pernah ditetapkan yakni Dekrit Presiden pada tanggal 05 Juli 1959 terkait pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi dan menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Dan Dekrit Presiden yang kedua terjadi pada 23 Juli 2001 yang berisikan pembekuan DPR, MPR, partai Golkar dan pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat.
6. Pidato Presiden
Dalam beberapa hal, Presiden sebagai kepala negara berhak menyampaikan pemikirannya yang disajikan dalam sebuah pidato. Biasanya presiden akan menyampaikan pidato saat pembukaan atau peresmian suatu acara.
Presiden juga menyampaikan beberapa hal penting dalam pidato ketika negara berada dalam kondisi mendesak yang membutuhkan pemikiran dan keputusan presiden. Karena pidato ini hanyalah pemikiran yang disampaikan presiden, maka pidato presiden juga tergolong contoh dari hukum tidak tertulis.