Di dalam dunia perbankan ada beberapa kegiatan seperti saving, investasi, funding, lending dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan perbankan tersebut memiliki manfaatnya masing-masing dan manfaat tersebut adalah untuk kesejahteraan masyarakat.
Kali ini kita akan membahas perbedaan funding dan lending, apa definisinya, manfaat apa yang didapatkan dari kegiatan perbankan tersebut dan bagaimana cara kerjanya. Berikut penjelasannya.
Sebelum membahas tentang perbedaan funding dan lending, ada baiknya kita membahas dengan detail apa itu funding dan apa itu lending.
Kata funding dalam bahasa Inggris artinya “simpanan dana”, funding merupakan kegiatan pengumpulan dana, modal maupun simpanan yang dilakukan oleh lembaga keuangan, misalnya bank, koperasi maupun perusahaan leasing.
Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas, funding bisa dikatakan sebagai kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, dalam hal ini adalah nasabah, dalam bentuk produk finansial. Produk finansial yang termasuk funding antara lain tabungan, deposito, giro, obligasi, reksa dana dan asuransi.
Dari kegiatan funding, nasabah akan mendapatkan imbal hasil dan juga jaminan keamanan atas simpanan tersebut. Funding yang benar adalah funding yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang sah dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan begitu maka nasabah mendapatkan hak jaminan keamanan nasabah.
Funding bisa juga sebagai kegiatan untuk menyediakan sumber daya sebagai pembiayaan sebuah program, proyek atau kebutuhan tertentu. Funding bisa berupa uang namun juga dapat dalam bentuk usaha, sumber daya waktu dari sebuah organisasi atau perusahaan.
Tujuan Funding
Ada beberapa tujuan mengapa diadakan funding, berikut beberapa tujuannya.
Beralih ke definisi landing, dalam bahasa Inggris kata lending dengan kata dasar “Lend” yang artinya meminjam atau meminjamkan. Landing merupakan kegiatan menyalurkan kembali dana dari hasil funding untuk dikembalikan kepada masyarakat, nasabah maupun instansi dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan.
Landing dilakukan oleh lembaga keuangan kepada perusahaan atau lembaga, dana yang disalurkan biasanya berasal dari masyarakat. Bentuk lending biasanya pemberian kredit atau pinjaman. Pihak yang memberikan pinjaman disebut kreditur atau lender, sedangkan orang yang mendapatkan dana disebut debitur.
Beberapa jenis lending antara lain:
Cara Kerja Funding dan Landing
Dana yang terkumpul dari kegiatan funding disimpan oleh bank atau lembaga keuangan yang akhirnya akan disalurkan ke debitur melalui aktivitas yang dinamakan lending. Penyaluran hasil funding tersebut dilakukan melalui memberikan pinjaman atau kredit kepada yang membutuhkan, namun ada persyaratan yang ditentukan.
Pihak pengelola funding yaitu bank atau lembaga keuangan nanti akan mempertimbangkan dan menilai layak atau tidaknya calon debitur. Penerima funding juga akan dikenakan bunga yang besarannya tergantung dengan kebijakan pengelola dana.
Biasanya semakin rendah tingkat biaya dan suku bunga yang ditawarkan akan semakin menarik minat masyarakat sebagai debitur.
Faktor resiko juga ada dalam kegiatan lending, misalnya dana tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo, yang ke dua pendana atau investor funding tidak dapat menagih langsung kepada debitur karena harus melalui perantara, dalam hal ini adalah bank atau lembaga keuangan.
Belum lagi saat ini banyak prkatik fintech yang melakukan penipuan di tengah masyarakat, dengan mudah masyarakat mudah teperdaya.
Dana yang telah dikumpulkan dari aktivitas funding yaitu uang masyarakat atau nasabah yang disimpan pada bank dan lembaga finansial lainnya, akan disalurkan kepada debitur melalui aktivitas lending.
Dari penjelasan tersebut di atas, sangat jelas perbedaan funding dan lending, dan kedua kegiatan perbanjan tersebut tidak dapat dipisahkan namun malah menjadi satu paket, karena bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat.