Di dalam dunia perbankan ada beberapa kegiatan seperti saving, investasi, funding, lending dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan perbankan tersebut memiliki manfaatnya masing-masing dan manfaat tersebut adalah untuk kesejahteraan masyarakat.
Kali ini kita akan membahas perbedaan funding dan lending, apa definisinya, manfaat apa yang didapatkan dari kegiatan perbankan tersebut dan bagaimana cara kerjanya. Berikut penjelasannya.
Sebelum membahas tentang perbedaan funding dan lending, ada baiknya kita membahas dengan detail apa itu funding dan apa itu lending.
Funding
Kata funding dalam bahasa Inggris artinya “simpanan dana”, funding merupakan kegiatan pengumpulan dana, modal maupun simpanan yang dilakukan oleh lembaga keuangan, misalnya bank, koperasi maupun perusahaan leasing.
Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas, funding bisa dikatakan sebagai kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, dalam hal ini adalah nasabah, dalam bentuk produk finansial. Produk finansial yang termasuk funding antara lain tabungan, deposito, giro, obligasi, reksa dana dan asuransi.
Dari kegiatan funding, nasabah akan mendapatkan imbal hasil dan juga jaminan keamanan atas simpanan tersebut. Funding yang benar adalah funding yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang sah dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan begitu maka nasabah mendapatkan hak jaminan keamanan nasabah.
Funding bisa juga sebagai kegiatan untuk menyediakan sumber daya sebagai pembiayaan sebuah program, proyek atau kebutuhan tertentu. Funding bisa berupa uang namun juga dapat dalam bentuk usaha, sumber daya waktu dari sebuah organisasi atau perusahaan.
Tujuan Funding
Ada beberapa tujuan mengapa diadakan funding, berikut beberapa tujuannya.
- Sebagai Research Funding
Funding diperuntukkan bagi lembaga, proyek maupun departemen yang berasal dari sebuah ruang lingkup penelitian atau proyek. Funding atau pendanaan ada yang komersial dan non komersial. - Sebagai Business Launch
Funding ini biasanya diberikan bagi entrepreneur atau untuk individu yang memiliki ide bisnis namun tidak memiliki dana untuk merealisasikan idenya. - Investment Funding
Dilakukan oleh perusahaan yang mengelola funding dengan mengumpulkan dana dari beberapa investor untuk digunakan membeli sekuritas. Funding ini dikelola oleh manajer investasi profesional. Contoh metode funding misalnya seperti yang dilakukan oleh pemerintah yaitu bantuan dana untuk UMKM. Pemerintah banyak menyediakan funding secara langsung maupun melalui lembaga pemerintah yang ditujukan bagi proyek-proyek yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Landing
Beralih ke definisi landing, dalam bahasa Inggris kata lending dengan kata dasar “Lend” yang artinya meminjam atau meminjamkan. Landing merupakan kegiatan menyalurkan kembali dana dari hasil funding untuk dikembalikan kepada masyarakat, nasabah maupun instansi dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan.
Landing dilakukan oleh lembaga keuangan kepada perusahaan atau lembaga, dana yang disalurkan biasanya berasal dari masyarakat. Bentuk lending biasanya pemberian kredit atau pinjaman. Pihak yang memberikan pinjaman disebut kreditur atau lender, sedangkan orang yang mendapatkan dana disebut debitur.
Beberapa jenis lending antara lain:
- Kredit Modal Kerja
Pada umumnya jenis kredit ini memiliki tenor yang pendek atau tidak lebih dari 1 tahun, bentuk kredit bisa berupa pinjaman untuk membeli bahan baku, modal kerja atau gaji karyawan. - Kredit perdagangan
Kredit yang biasanya diberikan kepada pengusaha yang ingin memperbesar bisnis dan kegiatan perdagangannya. Jenis kredit yang diberikan biasanya untuk mengulak barang untuk didistribusikan ke suplier. - Kredit Produktif
Bentuk pinjaman ini biasanya dalam bentuk modal kerja, investasi atau perdagangan. Pihak funding berharap pengembalian kredit secara cepat dari hasil usaha yang telah dibiayai. - Kredit Konsumtif
Penyaluran dana yang bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pribadi dari peminjam, misalnya saja kredit kendaraan bermotor dan kredit perumahan. - Kredit Investasi
Kredit investasi diberikan bagi pengusaha yang melakukan penanaman modal, biasanya memiliki tenor yang panjang. Contohnya kredit untuk pembelian peralatan atau kredit pembangunan pabrik baru. Setiap fasilitas lending memiliki suku bunga yang berbeda-beda berdasarkan jumlah pinjaman, jenis kredit dan tenor yang dipilh oleh debitur.
Cara Kerja Funding dan Landing
Dana yang terkumpul dari kegiatan funding disimpan oleh bank atau lembaga keuangan yang akhirnya akan disalurkan ke debitur melalui aktivitas yang dinamakan lending. Penyaluran hasil funding tersebut dilakukan melalui memberikan pinjaman atau kredit kepada yang membutuhkan, namun ada persyaratan yang ditentukan.
Pihak pengelola funding yaitu bank atau lembaga keuangan nanti akan mempertimbangkan dan menilai layak atau tidaknya calon debitur. Penerima funding juga akan dikenakan bunga yang besarannya tergantung dengan kebijakan pengelola dana.
Biasanya semakin rendah tingkat biaya dan suku bunga yang ditawarkan akan semakin menarik minat masyarakat sebagai debitur.
Faktor resiko juga ada dalam kegiatan lending, misalnya dana tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo, yang ke dua pendana atau investor funding tidak dapat menagih langsung kepada debitur karena harus melalui perantara, dalam hal ini adalah bank atau lembaga keuangan.
Belum lagi saat ini banyak prkatik fintech yang melakukan penipuan di tengah masyarakat, dengan mudah masyarakat mudah teperdaya.
Dana yang telah dikumpulkan dari aktivitas funding yaitu uang masyarakat atau nasabah yang disimpan pada bank dan lembaga finansial lainnya, akan disalurkan kepada debitur melalui aktivitas lending.
Dari penjelasan tersebut di atas, sangat jelas perbedaan funding dan lending, dan kedua kegiatan perbanjan tersebut tidak dapat dipisahkan namun malah menjadi satu paket, karena bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat.