6 Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Alat tukar memiliki nilai penting dalam suatu perekonomian negara. Pada zaman dahulu alat tukar menggunakan barang atau logam mulia, semakin kesini sudah banyak negara yang telah menggunakan uang dengan nominal tertentu sebagai alat tukar perekonomian, termasuk di Indonesia.

Di suatu negara terdapat dua jenis mata uang yakni uang kartal dan uang giral. Dalam kehidupan sehari-hari setiap orang menggunakan dua jenis mata uang tersebut untuk bertransaksi dengan keperluan dan kepentingan tertentu.

Namun, masih banyak sebagian orang yang masih keliru dalam memahami kedua jenis mata uang kartal dan mata uang giral. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai perbedaan uang kartal dan uang giral. Simak selengkapnya.

Apa itu Uang Kartal dan Uang Giral?

1. Uang Kartal

Di mulai dari definisi kedua mata uang. Pengertian uang kartal berdasarkan Undang-Undang Bank Sentral Nomor 13 Tahun 1968 didefinisikan sebagai alat pembayaran yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat untuk setiap transaksi jual beli.

Uang kartal memiliki bentuk dan nominal yang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia, yang mana sebagai pihak yang memiliki legitimasi untuk mencetak dan menerbitkan mata uang di Indonesia.

Bentuk mata uang kartal yang sering ditemui dan digunakan sebagai alat transaksi sehari-hari yaitu berbentuk kertas dan logam. Bank sentral yang memiliki tanggungjawab dalam mencetak ataupun memproduksi suatu mata uang harus memperhatikan berbagai fitur.

Salah satu fitur yang paling diperhatikan adalah fitur keamanan sebab untuk menjaga agar baik uang kertas maupun uang logam tersebut tidak mudah untuk dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

2. Uang Giral

Sementara itu pengertian mata uang giral berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tentang Perbankan Tahun 1992 adalah alat pembayaran sah dan hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu dalam bentuk tagihan yang dikeluarkan oleh bank umum.

Jenis mata uang giral tidak berbentuk kertas atau logam namun berbentuk seperti surat-surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Contoh mata uang giral yakni cek, giro, wesel, kartu kredit, kartu debet, dan lain sebagainya.

Berdasarkan pengertian tersebut maka uang giral dapat didefinisikan sebagai alat pembayaran yang dapat digunakan sesuai dengan kesepakatan antara pemilik dan penerima. Meskipun tidak sah secara hukum namun uang giral menjadi sah secara ekonomi dalam transaksi jual beli.

Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral

Sebagai warga Negara Indonesia alangkah lebih baik mengetahui dan memahami mata uang yang beredar dalam kehidupan sehari-hari. Berikut beberapa perbedaan antara mata uang kartal dan mata uang giral.

1. Bentuk Mata Uang

Kedua jenis mata uang sangat berbeda dari bentuk. Uang kartal berbentuk kertas dan logam seperti yang digunakan untuk transaksi ekonomi sehari-hari, sedangkan uang giral berbentuk surat-surat berharga seperti cek, giro, wesel, kartu kredit, kartu debet, bilyet, e-money dan lain sebagainya.

2. Pihak yang Mengeluarkan

Kedua jenis mata uang baik uang kartal maupun uang giral dicetak dan diterbitkan oleh pihak yang berbeda. Pada uang kartal hanya diterbitkan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia, sementara bank lain hanya memiliki hak untuk mengedarkan saja.

Sedangkan pada uang giral dicetak dan diterbitkan oleh lembaga-lembaga atau bank umum yang diberikan izin oleh pemerintah dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Contohnya seperti bank yang mengeluarkan kartu kredit dan aplikasi fintech yang mengeluarkan alat pembayaran digital.

3. Sifat Mata Uang

Kedua jenis mata uang baik uang kartal maupun uang giral memiliki sifat yang berbeda. Uang kartal merupakan alat pembayaran yang sah sehingga setiap pemakai berhak untuk menolak bertransaksi selain dengan jenis mata uang ini.

Sedangkan uang giral merupakan alat pembayaran yang sah secara ekonomi berbentuk tagihan dalam transaksi jual beli dengan kesepakatan antara pemilik dan penerima. Maka dari itu, uang giral digunakan oleh kalangan tertentu yang dapat menerima pembayaran dengan jenis mata uang ini.

4. Keamanan

Berbicara mengenai keamanan sudah tentu jelas mata uang giral lebih aman bila dibandingkan dengan mata uang kartal. Contoh uang giral yakni kartu ATM atau e-money yang memiliki kemungkinan kecil dapat dicuri.

Jika terjadi kehilangan mata uang giral maka dapat melakukan pemblokiran dan pelacakan sehingga saldo di bank tetap aman. Meskipun demikian uang giral tidak sepenuhnya aman.

Dalam perkembangan teknologi yang pesat membuat kasus pencurian semakin bervariasi. Pencurian dapat dilakukan secara digital. Oleh sebab itu baik uang kartal maupun uang giral memiliki resiko yang harus diwaspadai.

5. Kepraktisan Mata Uang

Mata uang giral lebih unggul dalam kepraktisan bila dibandingkan dengan uang kartal. Setiap bepergian kemanapun hanya dengan membawa kartu ATM atau e-money akan lebih praktis dibanding harus membawa uang kertas atau koin dalam jumlah yang besar.

Namun dalam kasus tertentu jenis mata uang giral dianggap kurang praktis karena tidak semua orang mampu menerima transaksi menggunakan giral sebagai alat pembayaran yang sah.

6. Kepemilikan Mata Uang

Jenis mata uang kartal dimiliki oleh seorang yang memegangnya saat sedang bertransaksi. Sedangkan jenis mata uang giral memiliki identitas pemiliknya. Contohnya kartu kredit yang memiliki nama identitas pemilik yang melekat pada setiap kartu.

Dalam kehidupan masyarakat di Indonesia kedua mata uang baik uang kartal maupun uang giral memiliki fungsi yang sama yakni sebagai alat pembayaran. Lebih spesifik uang giral dapat menekan peredaran uang kartal dan dapat mencegah inflasi.

Selain itu, uang giral dapat menjadi bentuk investasi yang menjanjikan seperti obligasi atau deposito. Sehingga dalam perkembangan ekonomi yang saat ini fluktuatif maka tidak ada salahnya untuk menjaga kesehatan keuangan untuk masa depan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn