Daftar isi
Bentuk-bentuk usaha yang ada di Indonesia terdiri dari firma, perseroan komanditer dan perseroan terbatas. Kali ini akan dibahas mengenai perseroan terbatas.
Pengertian Secara Umum
Perseroan terbatas biasa disingkat dengan PT. Perseroan terbatas merupakan bentuk perusahaan berbadan hukum dengan modal terbagi atas beberapa saham dengan tanggung jawab berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Perseroan terbatas menjadi bentuk badan hukum perusahaan yang paling terkenal untuk digunakan oleh para pengusaha karena modal perusahaannya terdiri dari beberapa saham yang dapat diperjualbelikan tanpa harus membubarkan perusahaan.
Pengertian Menurut KBBI
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, perseroan terbatas merupakan perserikatan dagang atau perusahaan yang mempunyai modal bersama yang dibagi atas saham-saham (tanggung jawab pemegang saham terbatas sampai nilai nominal saham yang dimiliki).
Pengertian Menurut Para Ahli
Menurut para ahli perseroan terbatas yaitu:
Perseroan terbatas memiliki beberapa ciri, yaitu:
Tujuan utama perseroan terbatas adalah untuk mendapatkan keuntungan namun, selain untuk mendapatkan keuntungan, didirikannya perseroan terbatas juga memiliki tujuan lain.
Tujuan lain perseroan terbatas yaitu agar dapat menjalankan perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi atas saham.
Para pemegang saham tersebut ikut dalam mengambil satu atau lebih saham.
Pemegang saham juga turut melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang dibuat oleh nama bersama dengan tidak bertanggung jawab sendiri dalam persetujuan yang ada.
Perseroan terbatas memiliki banyak jenis macam, yaitu:
1. Perseroan Terbatas Terbuka
Perseroan terbatas terbuka merupakan perseroan terbatas yang terbuka untuk umum.
Terbuka untuk umum yang dimaksud adalah sahamnya boleh dibeli dan dimiliki oleh umum.
Saham perseroan terbatas terbuka memiliki kepemilikan atas unjuk bukan atas nama sehingga tidak akan sulit untuk membeli atau menjual saham tersebut.
2. Perseroan Terbatas Tertutup
Perseroan terbatas tertutup merupakan perseroan terbatas yang dimiliki oleh keluarga atau kalangan tertentu sehingga sahamnya tidak dijual untuk umum dan hanya dapat dimiliki oleh orang tertentu saja.
3. Perseroan Terbatas Domestik
Perseroan terbatas domestik merupakan perseroan terbatas yang dapat didirikan dan beroperasional di dalam negeri saja sehingga harus mengikuti aturan yang berlaku di wilayah Indonesia.
4. Perseroan Terbatas Asing
Perseroan terbatas asing merupakan perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dengan mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Jika warga negara asing mendirikan perseroan terbatas atau menjadi pemodal asing di Indonesia, maka harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
5. Perseroan Terbatas Perseorangan
Perseroan terbatas perseorangan merupakan perseroan terbatas yang sahamnya hanya dapat dimiliki oleh satu orang saja.
Orang yang memiliki saham di perseroan terbatas perseorangan akan menjabat sebagai direktur di perusahaan, sehingga dapat menguasai wewenang direktur serta rapat umum pemegang saham.
6. Perseroan Terbatas Umum
Perseroan terbatas umum atau publik merupakan perseroan terbatas yang kepemilikan saham nya dapat dimiliki oleh siapa saja.
Biasanya jenis saham ini akan terdaftar di bursa efek.
Perseroan terbatas merupakan sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dengan melakukan usaha pada modal dasar yang terbagi dalam saham dengan syarat sesuai yang ditetapkan dalam undang-undang.
Undang-undang tersebut merupakan Undang-undang tentang perseroan terbatas no. 40 tahun 2007.
Namun, perseroan terbatas juga memiliki dasar hukum pembentukan lainnya, yaitu:
Untuk dapat mendirikan perseroan terbatas, terlebih dahulu harus memenuhi beberapa syarat berdasarkan UU no. 40 tahun 2007.
1. Syarat
Syarat mendirikan perseroan terbatas tersebut berupa:
2. Mekanisme
Mekanisme dalam mendirikan perseroan terbatas, yaitu membuat akta resmi pendirian terlebih dahulu kepada notaris.
Isi dalam akta pendirian harus mencangkup nama lain dari perseroan terbatas, modal, jenis perusahaan, serta alamat perusahaan.
Setelah akta dari notaris selesai, akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Bila sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka akan diumumkan oleh Berita Negara Republik Indonesia.
Dahulu untuk mendapatkan pengesahan, perseroan terbatas harus mendaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Setelah berlakunya Undang-undang no. 1 tahun 1995, pendaftaran dilakukan di kantor pendaftaran perusahaan.
Sesuai dengan Undang-undang no. 40 tahun 2007, semua tempat pendaftaran tersebut ditiadakan namun tetap harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
3. Modal
Untuk modal dasar perseroan merupakan jumlah modal yang dicantumkan sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan.
Dalam perseroan terbatas selain modal dasar ada juga modal lain yaitu,
Setelah akta pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan oleh Berita Negara Republik Indonesia, maka perseroan terbatas tersebut telah sah sebagai badan hukum.
Pemilik perseroan terbatas dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Perseroan terbatas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari pemegang saham, direksi dan komisaris.
Untuk pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya.
Biasanya pemegang saham akan melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan.
Dalam hal ini direksi berwenang untuk mewakili perusahaan dalam mengadakan perjanjian maupun kontrak namun bila terjadi kerugian yang sangat besar maka direksi harus memberitahu para pemegang saham untuk kemudian dapat dirapatkan.
Sedangkan komisaris memiliki peran sebagai pengawas kinerja direksi perusahaan sehingga dapat menegur maupun memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham.
Lalu dalam rapat umum pemegang saham akan diambil keputusan apakah direksi tersebut bisa diberhentikan atau tidak.
Semua pemegang saham investasi baik besar atau kecil dapat mengeluarkan suaranya.
Selain untuk memutuskan diberhentikan direksi atau tidak, dalam rapat umum pemegang saham juga akan dibahas masalah yang berkaitan dengan kinerja maupun kebijakan perusahaan.
Kelebihan Perseroan Terbatas
Kelebihan perseoran terbatas, yaitu:
Kekurangan Perseroan Terbatas
Namun perseroan terbatas juga memiliki kekurangan, yaitu: