Daftar isi
Setelah mempelajari perumusan pancasila, kali ini kita akan mempelajari perumusan UUD 1945. Berikut penjelasannya.
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan salah satu hukum tertulis yang berlaku di Indonesia.
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
Menurut ECS Wade dalam Costitutional Law, Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Jadi, kesimpulannya adalah UUD 1945 merupakan produk hukum dasar tertinggi tertulis yang memuat serta memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari pemerintah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada awalnya sejarah UUD 1945 di awali dengan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk 29 April 1945 dengan tugas menyusun rancangan UUD 1945.
Sidang BPUPKI pertama diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.
Dimana penyampaian gagasan tentang Dasar Negara disampaikan oleh Moh. Yamin. Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno.
Pada sidang ini gagasan dari Ir. Soekarno yang diterima dan diberi nama dengan Pancasila.
Kemudian, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang pada tanggal 22 Juni 1945.
Panitia Sembilan ini dibentuk untuk merancang Piagam Jakarta yang nantinya akan menjadi Naskah Pembukaan UUD 1945.
Namun, dalam prosesnya, Piagam Jakarta mengalami penolakan pada anak kalimat yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” oleh rakyat timur yang beragama kristen.
Untuk itu dihapuskan dan diganti Ketuhanan Yang Maha Esa, maka secara keseluruhan Piagam Jakarta berubah menjadi Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
1. Ir. Soekarno
Dr.(H.C.) Ir. H. Soekarno, nama lahir: Koesno Sosrodihardjo, lahir di Surabaya, Jawa Timur, 6 Juni 1901 meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 pada umur 69 tahun.
Beliau merupakan Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945–1966.
Ia memainkan peranan penting dalam memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.
Beliau adalah Bapak Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945.
Soekarno adalah yang pertama kali mencetuskan konsep mengenai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan ia sendiri yang menamainya.
2. M. Hatta
Dr.(HC) Drs. H. Mohammad Hatta lahir dengan nama Mohammad Athar, populer sebagai Bung Hatta.
Lahir di Fort de Kock sekarang Bukittinggi, Sumatera Barat, Hindia Belanda, 12 Agustus 1902 meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980 pada umur 77 tahun.
Beliau adalah pejuang, negarawan, ekonom, dan juga Wakil Presiden Indonesia yang pertama.
Ia bersama Soekarno memainkan peranan penting untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda sekaligus memproklamirkannya pada 17 Agustus 1945.
Beliau juga pernah menjabat sebagai Perdana Menteri dalam Kabinet Hatta I, Hatta II, dan RIS.
Ia mundur dari jabatan wakil presiden pada tahun 1956, karena berselisih paham dengan Presiden Soekarno.
3. Mr. A. A. Maramis
Mr. Alexander Andries Maramis lahir di Manado, Sulawesi Utara. Hindia Belanda 20 Juni tahun 1897 meninggal di Indonesia tahun 1977 adalah pejuang kemerdekaan Indonesia.
Dia pernah jadi anggota KNIP, anggota BPUPKI dan Menteri Keuangan pertama Republik Indonesia dan merupakan orang yang menandatangani Oeang Republik Indonesia pada tahun 1945.
Adik kandung Maria Walanda Maramis ini menyelesaikan pendidikannya dalam bidang hukum pada tahun 1924 di Belanda.
Ia mempunyai istri bernama Elizabeth Maramis Velthoed yang merupakan seorang wanita asal Belanda.
4. Abikusno Tjokrokusumo
Abikoesno Tjokrosoejoso, lahir di Kota Karanganyar, Kebumen tahun 1897 meninggal tahun 1968 adalah salah satu Bapak Pendiri Kemerdekaan Indonesia dan penandatangan konstitusi.
Beliau merupakan anggota Panitia Sembilan yang merancang pembukaan UUD 1945.
Setelah kemerdekaan, ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan dalam Kabinet Presidensial pertama Soekarno dan juga menjadi penasihat Biro Pekerjaan Umum.
5. Abdulkahar Muzakir
Prof. KH. Abdoel Kahar Moezakir, adalah Rektor Magnificus yang dipilih Universitas Islam Indonesia untuk pertama kali dengan nama STI selama 2 periode 1945-1948 dan 1948-1960.
Beliau adalah salah satu anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Tokoh nasional gerakan Muhammadiyah Kotagede. Lahir di Yogyakarta tahun 1907, putera H. Muzakkir (seorang pedagang terhormat di Kota-Gede).
Ibunya adalah puteri satu-satunya dari lima bersaudara keluarga H. Mukmin.
Salah seorang saudara ibunya yaitu H. Masyhudi tokoh yang terkenal di Kotagede pada saat itu, karena ikut serta membentuk lahirnya organisasi Muhammadiyah di Kotagede.
Selain itu, H. Masyhudi bersama-sama dengan Kyai Amir memprakarsai pembangunan Mesjid Perak.
6. H. Agus Salim
Agus Salim lahir dari pasangan Soetan Salim gelar Soetan Mohamad Salim dan Siti Zainab.
Jabatan terakhir ayahnya adalah Jaksa Kepala di Pengadilan Tinggi Riau.
Pendidikan dasar ditempuh di Europeesche Lagere School (ELS), sekolah khusus anak-anak Eropa, kemudian dilanjutkan ke Hoogere Burgerschool (HBS) di Batavia.
Ketika lulus, ia berhasil menjadi lulusan terbaik di HBS se-Hindia Belanda.
Setelah lulus, Salim bekerja sebagai penerjemah dan pembantu notaris pada sebuah kongsi pertambangan di Indragiri.
Pada tahun 1906, Salim berangkat ke Jeddah, Arab Saudi untuk bekerja di Konsulat Belanda di sana.
Pada periode inilah Salim berguru pada Syeh Ahmad Khatib, yang masih merupakan pamannya.
7. KH. Wachid Hasyim
Kyai Haji Abdul Wahid Hasjim lahir di Jombang, Jawa Timur, 1 Juni 1914 – meninggal di Cimahi, Jawa Barat, 19 April 1953 pada umur 38 tahun adalah pahlawan nasional Indonesia dan menteri negara dalam kabinet pertama Indonesia.
Beliau adalah ayah dari presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid dan anak dari Hasyim Asy’arie, salah satu pahlawan nasional Indonesia. Wahid Hasjim dimakamkan di Tebuireng, Jombang.
8. Achmad Soebardjo
Achmad Soebardjo dilahirkan di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, tanggal 23 Maret 1896.
Ayahnya bernama Teuku Muhammad Yusuf, masih keturunan bangsawan Aceh dari Pidie.
Kakek Achmad Soebardjo dari pihak ayah adalah Ulee Balang dan ulama di wilayah Lueng Putu, sedangkan Teuku Yusuf adalah pegawai pemerintahan dengan jabatan Mantri Polisi di wilayah Teluk Jambe, Kerawang.
Ibu Achmad Soebardjo bernama Wardinah. Ia keturunan Jawa-Bugis, dan merupakan anak dari Camat di Telukagung, Cirebon.
9. M. Yamin
Mohammad Yamin dilahirkan di Talawi, Sawahlunto pada 23 Agustus 1903. Ia merupakan putra dari pasangan Usman Baginda Khatib dan Siti Saadah yang masing-masing berasal dari Sawahlunto dan Padang Panjang.
Ayahnya memiliki enam belas anak dari lima istri, yang hampir keseluruhannya kelak menjadi intelektual yang berpengaruh.
Saudara-saudara Yamin antara lain Muhammad Yaman, seorang pendidik Djamaluddin Adinegoro, seorang wartawan terkemuka dan Ramana Usman, pelopor korps diplomatik Indonesia.
Selain itu sepupunya, Mohammad Amir, juga merupakan tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia.
1. Konstitusi tertulis
Seperti yang diketahui, UUD 1945 merupakan dokumen tertulis yang memuat dasar peraturan-peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahkan, Konstitusi Indonesia adalah yang paling rumit dari berbagai Konstitusi yang ada di dunia.
Rumusan UUD 1945 akan mengikat dan mengatur pemerintah setiap warga negara dan penyelenggara dari negara.
2. Kaku
Maksud dari kaku adalah UUD 1945 tidak mudah untuk diubah. Semua ketentuan Konstitusi tentang hubungan Uni-Negara dapat diubah hanya oleh tindakan bersama dari Badan-Badan Legislatif Negara dan Parlemen.
Metode amandemennya sangatlah sulit karena untuk mengubahnya legislatif harus meloloskan RUU (Rancangan Undang-Undang) amandemennya oleh dua pertiga mayoritas yang spesifik.
3. Fleksibel
Walaupun UUD 1945 memiliki sifat yang kaku. UUD 1945 juga memiliki sifat yang fleksibel, yakni sifat yang dapat dikembangkan mengikuti arus dan perkembangan zaman.
4. Peradilan Independen
UUD 1945 telah menyediakan Mahkamah Agung dan setiap upaya telah dilakukan untuk melihat bahwa peradilan di Indonesia bersifat independen dan tertinggi.
Mahkamah Agung dapat menyatakan sebuah undang-undang sebagai Konstitusi yang inkonstitusional atau ultra, jika bertentangan dengan ketentuan Konstitusi.
5. Hukum Yang Positif
UUD 1945 berisi tentang peraturan-peraturan atau hukum yang tentunya bersifat positif sehingga menciptakan norma-norma yang bertujuan untuk ketertiban, kedamaian, serta kesejahteraan di Indonesia.
6. Universal
Sifat Universal maksudnya UUD 1945 bersifat menyeluruh dan mengatur semua hal dalam peraturan termasuk tentang beragam keunikan dan perbedaan RAS di Indonesia.
7. Terbuka
UUD 1945 bukanlah sistem pemerintahan yang mengekang dan sangat kaku, namun dapat menerima masukan dan perkembangan yang bersifat positif dan membangun.
1. Negara Kesatuan Repulik Indonesia
Sesuai dengan pasal 1 UUD 1945, negara kita ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
Bagi negara kita tiada lain bentuk negara yang paling tepat adalah negara Kesatuan yang bernafaskan Demokrasi, yaitu Demokrasi Pancasila.
2. Pengakuan Hak Asasi Manusia
Negara Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia.
Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan lain-lain.
Hak-hak dasar melekat pada diri pribadi manusia dan tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain.
Barangsiapa merampas hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, dan hak milik seseorang berarti melanggar hak kemanusiaan.
3. Sistem Kebudayaan Nasional
Dalam pasal 32 Undang – Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional.
Ini berarti bahwa bangsa Indonesia mengutamakan pembinaan dan pembangunan kebudayaan Indonesia.
4. Bela Negara
Seperti yang telah disinggung dalam uraian terdahulu pasal 30 Undang – Undang 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta didalam pembelaan negara.
Letak kepulauan Nusantara yang strategis dan berbeda di posisi silang menjadi ancaman terhadap keutuhan bangsa Indonesia secara keseluruhan .
Proses Perumusan UUD 1945 dimulai saat sidang kedua yang dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dimana pada sidang kedua tersebut membahas sebuah rancangan terhadap Undang Undang Dasar.
Pada tahapan perancangan tersebut dibentuk sebuah panitia yang dikhususkan untuk melakukan perencanaan Undang Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dilakukan pada tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno menjelaskan sebuah hasil yang didapatkan dari panitia perancangan terhadap Undang Undang Dasar tersebut.
Hasil tersebut terdapat tiga macam hal yang mana adalah sebagai berikut:
Sidang selanjutnya yang dilakukan pada tanggal 15-16 Juli 1945 dilakukan pembentukan UUD yang merupakan hasil dari pekerjaan panitia perancangan tersebut.
Hasilnya akan dijadikan sebagai bahan untuk pelaporan dan juga penerimaan terhadap rapat pleno BPUPKI yang dilakukan pada 17 Juli 1945.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Pemerintah Jepang membubarkan BPUPKI dan Ir. Soekarno bersama panitia 9 lainnya segera membentuk PPKI yang digunakan untuk menjadi tindak lanjut atas pekerjaan yang dilakukan oleh BPUPKI.
Selanjutnya, pada sidang pertama dari PPKI tersebut kemudian UUD 1945 dilakukan pengesahan.
Pada dasarnya BPUPKI dan PPKI berhasil merumuskan dasar negara kita yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945:
Pada 18 Agustus 1945, PPKI menghilangkan bunyi sila-1 Ketuhanan dengan Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya oleh karena desakan dari rakyat di wilayah timur Indonesia.
Pada akhirnya perumusan tersebut mengganti Sila 1, untuk menjadi tolak ukur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari berbagai macam agama, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.