Sejarah Lahirnya Pancasila dari Sisi Yuridis

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pancasila merupakan pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Dalam tatanan kedudukan hukum, Pancasila menjadi dasar negara Republik Indonesia. Namun, di samping itu, Pancasila menjadi segala sumber hukum negara. Di mana segala peraturan hukum harus bersumber pada Pancasila.

Secara Yuridis, Pancasila adalah hukum tertinggi yang menjadi nilai dasar, nilai instrumental serta nilai fundamental. Nilai dasar ialah nilai yang terkandung atau tertuang dalam sila-sila Pancasila. Sementara itu, nilai fundamental ialah nilai yang tercermin dalam perilaku masyarakat Indonesia dalam pencapain tujuan negara.

Nilai fundamental ialah nilai yang terkandung dalam pasal-pasal yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan Pancasila harus dihayati serta diamalkan dalam berperilaku menjalni kehidupan berbangsa dan bernegara. Eksistensi Pancasila sejatinya telah ada ketika sidang pertama BPUPKI terutama saat pidato yang disampaikan oleh Soekarno.

Di mana dalam pidato tersebut, Soekarno mengenalkan gagasan mengenai Pancasila. Sejak saat itulah, Pancasila dikenal oleh masyarakat. Namun, secara resmi Pancasila ditetapkan pada sidang PPKI yakni 18 Agustus 1945 bertepatan dengan pengesahan konstitusi yang di dalamnya termuat Pancasila.

Pengertian Pancasila dari Sisi Yuridis

Pancasila menurut Ujang Permana dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Pancasila terbitan 2019, dijelaskan bahwa Pancasila berasal dari dua kata dalam Bahasa Sanskerta yakni Pancasyilla. Panca memiliki arti lima, sementara itu syila berarti dasar. Maka dari itu, Pancasila adalah lima dasar.

Sebenarnya Istilah Pancasila berasal dari ajaran Buddha yang berada di India. Di mana di dalam ajaran buddha, terdapat ajaran moral untuk menggapai nirwana, di mana setiap kelompok memiliki kewajiban moral masing-masing. Adapun ajaran moral tersebut meliputi, dasasyilla, saptasyilla dan pancasyilla.

Menurut ajaran agama Buddha, Pancasyilla merupakan sebuah ajaran yang harus dipatuhi seperti larangan untuk membunuh, mengambi barang milik orang lain, melakukan zina, berbohong, dan mabuk-mabukkan. Secara yuridis, Pancasila diartikan sebagai dasar negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar.

Menurut Wawan Fransisco dalam jurnalnya yang berjudul Pancasila sebagai Landasan Hukum di Indonesia, mengatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Secara yuridis, rumusan Pancasila memang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke-empat secara berurutan sebagaimana butir-butirnya.

Sejarah Pancasila dari Sisi Yuridis

Proses perumusan Pancasila dimulai dengan sidang BPUPKI yang pertama. Saat itu, Dr. Radjiman selaku ketua BPUPKI memaparkan permasalahan rumusan dasar negara. Kemudian, tiga orang tokoh pergerakan nasional menyampaikan gagasannya yakni Moh Yamin, Soepomo dan Ir Soekarno.

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan mengenai 5 butir rumusan dasar negara. Semula butir-butir tersebut dinamakan dengan Pancadharma yang kemudian diganti menjadi Pancasila. Pergantian nama tersebut berdasarkan saran dari salah seorang ahli bahasa. Dari situlah, nama Pancasila mulai dikenal oleh umum.

Ketika Soekarno menyampaikan sarannya mengenai dasar negara, saran tersebut secara penuh diterima oleh anggota BPUPKI. Hal ini dikarenakan Soekarno menjadi satu-satunya tokoh yang menyampaikan saran secara tegas menggunakan filosfi grondslag.

Maka dari itu, dengan diterimanya gagasan Soekarno secara aklamasi membuat Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 memiliki sifat yang mengikat. Bahkan pidato yang disampaikan oleh Soekarno, menjadi bahan baku perumusan Pancasila secara final pada tanggal 18 Agustus 1945.

Menurut Notonegoro, penetapan Pancasila pada tanggal 1 Juni bukan terletak pada bentuk formalnya seperti urutan Pancasila yang disampaikan oleh Soekarno dengan Pancasila yang saat ini kita tau. Penetapan tersebut melainkan berdasarkan pada asas serta pengertian yang sama merujuk sebagai falsafah bangsa.

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara dari Sisi Yuridis

Pancasila sebagai dasar negara tertuang dalam Pasal 1 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No 18 Tahun 1998 memiliki sifat deklaratif. Menurut Swasono, TAP MPR No 18 Tahun1998 yang di mana menyebutkan Pancasila sebagai dasar negara sejatinya telah ditumbangkan dengan adanya TAP MPR No 1 Tahun 2003.

Jika ditilik dari sisi historis, ketika Dr Radjiman menanyakan dasar negara dalam sidang BPUPKI, para anggota panitia tidak ada yang bersedia menjawabnya. Hingga pada akhirnya, Soekarno maju menyampaikan pidatonya mengenai gagasan Pancasila. Di mana secara tersirat, Pancasila menjadi saran yang dilayangkan Soekarno sebagai dasar negara .

Ketika Soekarno telah selesai menyampaikan gagasannya, para anggota yang hadir menerima secara penuh gagasan tersebut. Gagasan Soekarno menjadi kesepatakan bersama sehingga lahirlah Pancasila. maka dari itu, secara tidak langsung, pada sidang tersebut telah menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara.

Pancasila menurut Swasono adalah perwajahan bangs aIndonesia sehingga jika tidak ada Pancasila, maka Indonesia tidak ada. Begitu pentingnya kedudukan Pancasila dalam negara Indonesia. Selain itu, pernyataan yang disampaikan oleh Mohammad Hatta juga mendukung alasan Pancasila sebagai dasar negara.

Mohammad Hatta mengatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi atau Pandangan negara yang ditegaskan dalam konstitusi negara dan menjadi dasar politik pemerintah dan negara sehingga keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan negara.

Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang Dasar

Pancasila dengan Undang-Undang Dasar merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Terlebih lagi jika menilik pada sejarah lahirnya Pancasila itu sendiri. Sebelum BPUPKI merumuskan kontitusi negara yakni Undang-Undang Dasar 1945, BPUPKI terlebih dahulu menetapkan dasar negara yakni Pancasila.

Hubungan antara Pancasila dengan Undang-Undang Dasar yakni secara formal dan material. Secara formal, Pancasila merupakan dasar negara yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Sedangkan Pancasila dalam material adalah norma dasar bernengara yang nantinya menentukan hukum yang akan ditetapkan.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang Dasar, Pancasila menjadi cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara secara tertulis dan lisan. Pancasila memiliki peranan secara filosofis dalam menentukan muatan-muatan hukum.

Peranan Pancasila dalam menciptakan produk hukum adalah membimbing para pembuat hukum dengan membuat landasan atau dasar-dasar norma hukum sebagaimana yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Landasan norma ini memiliki peranan yang sangat penting dalam menciptakan produk hukum. Tanpa adanya landasan norma yang kokoh, maka hukum akan kehilangan nilai spiritualnya.

Berdasarkan TAP MPR RI No III Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-Undangan dijelaskan bahwa Pancasila menjadi sumber hukum mendasar dalam Republik Indonesia. Sumber hukum merupakan sumber yang dijadikan rujukan dalam pembuatan perundang-undangan.

Maka dari itu, ketika membuat perundang-undangan harus mengacu pada butir Pancasila. Meskipun, dalam kedudukannya Undang-Undang Dasar menjadi sumber hukum tertinggi, namun di dalam perumusannya memuat nilai-nilai Pancasila. Adapun urutan perundang-undangan negara Indonesia menurut MPR adalah sebagai berikut.

1) Undang Undang Dasar 1945
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3) Undang-Undang
4) Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu)
5) Peraturan pemerintah
6) Keputusan Presiden
7) Peraturan Daerah

Polemik Keputusan Presiden Terkait Lahirnya Pancasila

Keputusan Presiden No 24 Tahun 2016 mengenai lahirnya Pancasila menuai banyak polemik. Berdasarkan Keputusan tersebut, Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tahun 2017. Sejak saat itu, 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila dan hari libur nasional.

Namun, keputusan tersebut rupanya banyak menimbulkan perdebatan karena sebagian menganggap bahwa hari lahirnya Pancasila jatuh pada tanggal 18 Agustus 1945 sesuai dengan penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI.

Pada masa orde lama memang tidak ada perayaan hari lahirnya Pancasila. Presiden sendiri lebih merayakan hari kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober. Namun, setelah melalui banyak diskusi, akhirnya Presiden memperbolehkan rakyatnya untuk merayakan tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Pada masa ini belum ditetapkan secara resmi, baru pada era Jokowi ditetapkan hal tersebut.

Jika dilihat dari sisi yuridis, kedudukan Pancasila bukan berada di dalam Undang-Undang Dasar melainkan di atas kedudukan Pancasila tidak sejajar dengan Undang-Undang Dasar apalagi menjadi sub bagian dari Undang-Undang Dasar.

Sementara itu, Pancasila yang tertuang dalam alinea keempat UUD adalah rumusan dari butir-butir Pancasila. Sedangkan pengertian pada falsafah dasar merujuk pada apa yang disampaikan Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945.

Pandangan di atas ini merujuk pada Teori yang dikemukakan oleh Kalsen, di mana sebuah norma hukum itu berjenjang atau memiliki lapisan. Norma hukum yang lebih rendah akan merujuk pada norma hukum yang lebih tinggi sementara norma hukum yang lebih tinggi merujuk pada norma hukum yang mendasar atau grundnorm.

Dalam hal ini, Pancasila merupakan grundnorm yang ditetapkan oleh pembentuk negara yang menjadi representasi rakyat. Maka dari itu, grundnorm tidak akan berubah dan bersifat tetap. Maka dari itu, ketika kita mengatakan bahwa kedudukan Pancasila terdapat dalam pembukaan UUD, hal itu tidak sejalan dengan konsep grundnorm.

Sebab, di mana pembukaan UUD sempat beberapa kali mengalami perubahan karena Indonesia pernah mengalami pergantian UUD seperti UUD RIS 1949 dan UUDS 1950. Hal ini tentunya berlainan dengan konsep grundnorm yang bersifat tetap dan tidak berubah.

Maka dari itu, Pancasila berdasarkan sejarah hanya ada satu yakni Pancasila yang lahir sejak dikemukakan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang kemudian berkembang menjadi Jakarta Charter pada tanggal 22 Agustus hingga akhirnya ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.

Pancasila sebagai sebuah ideologi yang bersifat dinamis berkembang sesuai dengan zamannya. Namun, esensi Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa tidak tergantikan. Oleh sebab itu, penetapan hari lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni tidaklah menyalahi aturan. Sebab, Pancasila yang dimaksud ialah Pancasila yang dikemukakan oleh Soekarno dalam pidatonya pada sidang BPUPKI.

fbWhatsappTwitterLinkedIn