Daftar isi
Ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila wajib dimuat dalam kurikulum perguruan tinggi.
Pengertian Pendidikan Pancasila
Yang dimaksud dengan mata kuliah pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut.
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki pengetahuan, kepribadian, dan keahlian, sesuai dengan program studinya masing-masing
Selain itu, mahasiswa diharapkan mampu memberikan kontribusi yang konstruktif dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dengan mengacu kepada nilai-nilai Pancasila.
Sejarah Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila sejatinya telah dilakukan sejak awal kemerdekaan hingga sekarang. Perbedaannya terletak pada bentuk dan intensitas pelaksanaan.
Pada masa awal kemerdekaan, pembudayaan nilai-nilai tersebut dilakukan dalam bentuk pidato-pidato para tokoh bangsa dan dalam rapat-rapat akbar yang disiarkan melalui radio dan surat kabar.
Kemudian, pada 1 Juli 1947, buku yang berisi Pidato Bung Karno tentang Lahirnya Pancasila diterbitkan.
Pada 1960, buku berjudul Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia (Civics) yang diterbitkan oleh Departemen P dan K bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia baru yang patriotik melalui pendidikan.
Pada tahun 1961, buku berjudul Penetapan Tudjuh Bahan-Bahan Pokok Indoktrinasi diterbitkan CV Dua-R dan ditujukan untuk masyarakat umum serta aparatur negara.
Instruksi Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, nomor 1 Tahun 1967, tentang Pedoman Penyusunan Daftar Perkuliahan, yang menjadi landasan yuridis bagi keberadaan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi
Tahun 1978 ditetapkan bahwa salah satu sumber pokok materi Pendidikan Pancasila adalah Ketetapan MPR RI, Nomor II/MPR/1978, tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) atau Ekaprasetia Pancakarsa.
Hal ini ditegaskan denganTap MPR RI Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN yang mencantumkan bahwa “Pendidikan Pancasila” termasuk Pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Tahun 1983, Dirjen Dikti telah mengeluarkan SK tertanggal 5 Desember 1983, Nomor 86/DIKTI/Kep/1983, tentang Pelaksanaan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Pola Seratus Jam di Perguruan Tinggi.
Tahun 1984 BP-7 menerbitkan :
- SK Kepala BP-7 Pusat tanggal 2 Januari 1984, Nomor KEP/01/BP-7/I/1984, tentang Penataran P-4 Pola Pendukung 100 Jam bagi Mahasiswa Baru Universitas/Institut/Akademi Negeri dan Swasta
- SK tanggal 13 April 1984, No. KEP-24/BP-7/IV/1984, tentang Pedoman Penyusunan Materi Khusus sesuai Bidang Ilmu yang Diasuh Fakultas/Akademi dalam Rangka Penyelenggaraan Penataran P-4 Pola Pendukung 100 Jam bagi Mahasiswa Baru Universitas/Institut/Akademi Negeri dan Swasta.
Tahun 1985, Dirjen Dikti, menerbitkan SK, Nomor 25/DIKTI/KEP/1985, tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU).
Tahun 1989, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional berlaku. Pada pasal 39 ditentukan bahwa kurikulum pendidikan tinggi harus memuat mata kuliah pendidikan Pancasila.
Peraturan pelaksanaan dari ketentuan yuridis tersebut juga diterbitkan yaitu khususnya pada pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi, jo. Pasal 1 SK Dirjen Dikti Nomor 467/DIKTI/Kep/1999.
Pada 2000, Dirjen Dikti mengeluarkan kebijakan yang memperkokoh keberadaan dan menyempurnakan penyelenggaraan mata kuliah pendidikan Pancasila, yaitu:
- SK Dirjen Dikti, Nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi,
- SK Dirjen Dikti, Nomor 265/Dikti/2000, tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), dan
- SK Dirjen Dikti, Nomor 38/Dikti/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tahun 1999, Penataran P-4 tidak lagi dilaksanakan akibat adanya Ketetapan MPR, Nomor XVIII/ MPR/1998, tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).
Tahun 2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kembali mengurangi langkah pembudayaan Pancasila melalui pendidikan.
Tahun 2011, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor 914/E/T/2011, pada tanggal 30 Juni 2011, perihal penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah di perguruan tinggi.
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Dikti merekomendasikan agar pendidikan Pancasila dilaksanakan di perguruan tinggi minimal 2 (dua) SKS secara terpisah.
Cara lainnya adalah dilaksanakan bersama dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan nama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dengan bobot minimal 3 (tiga) SKS.
Tahun 2012, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan. Pasal 35 jo. Pasal 2 menegaskan ketentuan wajibnya bahwa mata kuliah pendidikan Pancasila dalam kurikulum perguruan tinggi.
Fungsi Pendidikan Pancasila
Adapun fungsi pendidikan Pancasila antara lain sebagai berikut.
- Sebagai pendorong dan penunjuk jalan
Pendirikan Pancasila merupakan pendorong sekaligus penunjuk jalan bagi mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa agar jiwa kebangsaan mahasiswa menjadi lebih kokoh. - Sebagai perisai
Pendidikan Pancasila juga dapat berfungsi sebagai perisai bagi mahasiswa agar tidak mudah terpengaruh oleh paham-paham asing yang berpotensi mengganti Pancasila sebagai ideologi negara.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Menurut Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (2013), tujuan Pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut.
- Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, dan membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.
- Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilainilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air, dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal daneksternal masyarakat bangsa Indonesia.
Contoh Pendidikan Pancasila
Contoh pendidikan Pancasila yang pernah diterapkan di Indonesia adalah Penataran P-4.
Di masa Orde Baru, Penataran P-4 dilakukan mulai tingkat SMP hingga perguruan tinggi, baik sekolah negeri maupun swasta, ketika masa pengenalan sekolah.
Mekanisme Penataran P-4 secara umum adalah pre-test, penyampaian materi, diskusi kelompok, dan post-test.
Landasan Pendidikan Pancasila
Terdapat empat landasan dalam pendidikan Pancasila, yaitu landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis, dan landasan filosofis.
Hal ini didasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 265/Dikti/Kep/2000, tanggal 10 Agutus 2000 tentang penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Pancasila.
Landasan Historis
Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila dalam Pancasila berasal dari dalam diri bangsa Indonesia sendiri. Dengan demikian, secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila
Landasan Kultural
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila merupakan dasar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang merupakan suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa Indonesia itu sendiri.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila berasal dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri yang dihasilkan melalui proses refleksi filosofis para pendiri bangsa Indonesia.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila antara lain sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
- SK menteri Pendidikan Nasional RI nomor 232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
- SK Dirjen Pendidikan Tinggi dengan nomor 38/DKTI/Kep/2002, yang antara lain mengatur rambu-rambu pelaksanaan pendidikan Pancasila.
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 914/E/T/2011, tertanggal 30 Juni 2011, ditentukan bahwa perguruan tinggi harus menyelenggarakan pendidikan Pancasila minimal 2 (dua) SKS atau dilaksanakan bersama mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dengan nama pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) dengan bobot minimal 3 (tiga) SKS.
Landasan Filosofis
Pancasila merupakan sumber nilai penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional bidang ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.