Dasar negara merupakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang keberadaannya wajib dimiliki oleh setiap negara dalam setiap detail kehidupannya. Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur semua penyelenggaraan yang terbentuk dalam sebuah negara. Berikut ini proses penetapan pancasila sebagai dasar negara.
1. Pembentukan panitia persiapan kemerdekaan indonesia
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, yaitu menyiapkan konsep pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945, kemudian membubarkan diri dan mengusulkan dibentuknya PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia) yang bertugas melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan mengambil langkah-langkah nyata untuk membentuk suatu negara.
Sementara itu, kedudukan Jepang dalam perang dunia II semakin mendesak, sehingga komando Jepang di wilayah selatan mengadakan rapat pada akhir bulan Juli 1945 di Singapura. Dalam pertemua tersebut disetujui bahwa kemerdekaan bagi Indonesia akan diberikan pada tanggal 7 September 1945, setahun setelah pernyataan Koiso.
Dalam bulan Agustus perubahan bertambah cepat, tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) yang bertanggungjawan melanjutkan pekerjaan BPUPKI dan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan karena akan diadakannya pemindahan kekuasaan dari Jepang kepada bangsa Indonesia.
Pada tanggal 9 Agustus 1945 Ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat, sebelah utara Saigon, tempat kedudukan Jenderal Terauchi, panglima seluruh angkatan perang Jepang di Asia Tenggara.
Tujuan pemanggilan ketiga tokoh tersebut adalah untuk melantik secara simbolis Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil ketuanya. Acara pelantikan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 1945 ketika mereka tiba di Dalat, didahului pidato singkat Terauchi yang menyatakan bahwa pemerintah Jepang di Tokyo memutuskan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Keesokan harinya, ketiga tokoh tersebut kembali ke Jakarta, tetapi sebelumnya singgah di Singapura satu malam. Sesampainy di Jakarta disambut oleh rakyat. Saat itu Ir. Soekarno mengucapkan pidato singkat :
“Jika beberapa waktu lalu saya mengatakan bahwa akan merdeka sebelum tanaman jagung berubah, sekarang saya katakan kepada kamu bahwa Indonesia akan merdeka sebelum tanaman tersebut berbunga”.
Dengan demikian, resmilah pembentukan PPKI dan sudah dapat bekerja sejka tanggal 12 Agustus 1945. Mengenai anggotanya, terdiri dari 21 orang yang merupakan wakil-wakil dari seluruh kelompok masyarakat yang ada di tanah air, yaitu 12 dari jawa, 3 dari sumatera, 2 dari sulawesi, 1 dari kalimantan, 1 dari nusa tenggara, 1 dari maluku, dan 1 dari masyarakat cina.
Berikut susunan organisasi :
Ketua : Ir. Soekarno
Wakil ketua : Drs. Moh Hatta
Anggota :
- Dr. Radjiman Wedyodiningrat
- Ki Bagus Radjiman Hadi Kusumo
- Oto Iskandardinata
- Pangeran Purubaja
- Pangeran Surjohamidjojo
- Soeharjo Kartohamidjojo
- Prof. Mr. Soepomo
- Abdulkadir
- Drs. Yap Tjwan Bing
- Dr. Moh Amir
- Mr. Abdul Abbas
- Dr. Samratulangi
- Andi Pangeran
- Mr. Latuharhary
- Mr. Pudja
- A.H. Hamidan
- R.P. Soeroso
- Abdul Wachid Hasim
- Mr. Muhammad Hasan
Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Setelah BPUPKI dibubarkan, maka pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI (Dokuritsu Inkai) untuk keperluan pembentukan panitia ini, maka pada tanggal 8 Agustus 1945 ir. Soekarno, Drs. Moh Hatta, dan Dr. Radjiman pergi ke Saigon (Dalat) untuk memenuhi undangan Jenderal Besar Terauchi.
Pada tanggal 9 Agustus 1945. Jenderal Terauchi memberikan tiga keputusan penting yaitu :
- Ir Soekarno diangkat sebagai ketua PPKI, Moh. Hatta sebagai wakil ketua dan radjiman sebagai anggota.
- PPKI boleh mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945
- Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya kepada PPKI
PPKI beranggotakan 21 orang, sekembalinya dari Saigon tanggal 14 Agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan segera merdeka. Kemerdekaan ini merupakan hasil perjuangan seluruh bangsa Indonesia. Bukan pemberian Jepang. Oleh karena itu, maka keanggotaan PPKI ditambah 6 orang sehingga berjumlah 27 orang.
Sidang pertama PPKI diadakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia. Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas presiden Indonesia.
PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” pada kalimat.
Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Handikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut.
Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Merek juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembhasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
Berikut ini rumusan pancasila sebagaimana terdapat dalam naskah UUD 1945 yang dinamakan rumusan resmi pancasila yang dilakukan pada tanggal 18 Agustus 1945 intruksi presiden nomor 12 tahun 1968, yaitu :
- Ketuhanan yang maha esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyaratan dan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada sidang pertama PPKI, rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang diungkapkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
- Berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan yang maha esa”.
- Bab II UUD pasal 6 yang semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia tahun ke-2 No.7 tahun 1946 pada halaman 45-48.
Sistematika UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alinea ke-4 UUD 1945 tercantum pancasila sebagai dasar negara.
- Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
- Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Rumusan pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Walaupun dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara republik Indonesia adalah pancasila.
Sejak saat itu, bangsa Indonesia bertekad menjadikan Pancasila sebagai dasar negara kesatuan republik Indonesia. Jika merubah dasar negara pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No.XX/MPRS/1966).