6 Struktur Pemerintahan Kota Beserta Tugas dan Fungsinya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kabupaten/ kota adalah wilayah administratif yang merupakan bagian dari propinsi.

Dari segi sistem pemerintahan secara jelas bahwa Pemerintahan Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati dan Pemerintahan Kota dipimpin oleh seorang Walikota.

Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan antara Kabupaten dan kota sama-sama menggunakan asas otonomi daerah yang artinya pemerintah Kabupaten atau Kota berhak mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.

Hak dan kewajiban daerah diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja dijabarkan dalam RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

RAPBD dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. RAPBD dibahas pemerintah daerah bersama DPRD berdasarkan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafond anggaran.

bagan organisasi kota
Bagan Organisasi

1. Walikota

Walikota adalah kepala pemerintahan Kabupaten atau Kota yang mempunyai wewenang dan tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten/Kota. 

Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik).

2. DPRD Kota

DPRD Kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota yang memiliki fungsi legislasi (penyusuanan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan). Anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui Pemilu lembaga Legislatif.

3. Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan pembantu pimpinan pemerintahan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas sekretaris daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

4. Sekretariat Dewan

Sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota memiliki Tugas Pokok dan fungsi sebagai berikut:

5. Dinas Daerah

Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana pemerintahan Kabupaten/Kota yang mempunyai  tugas kewenangan desentralisasi (penyerahan sebagian wewenang pemerintahan Pusat kepada pemerintah daerah).

Misalnya saja Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Lain-lain.

6. Lembaga Teknis Daerah Kota

Lembaga Teknis Kabupaten/Kota melaksanakan tugas tertentu yang sifatnya tercakup oleh sekretariat daerah maupun dinas daerah.

Tugas Lembaga Teknis Daerah meliputi bidang manajemen penelitian, pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan, pengembangan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi kependudukan, dan pelayanan kesehatan.

Lembaga teknis daerah ada 2 bentuk yaitu Badan Kepegawaian Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan daerah.

Selain itu lembaga Teknis Daerah yang lainnya antara lain: Kantor Pelayanan Terpadu, Kantor Pariwisata dan Promosi, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Rumah Sakit Umum Daerah.

fbWhatsappTwitterLinkedIn