Daftar isi
Selain konvensional, sekarang ini khususnya di Indonesia telah banyak perusahaan baik domestik maupun asing yang menawarkan berbagi produk keuangan menggunakan sistem syariah.
Salah satunya adalah sukuk (obligasi syariah). Bagi pengguna produk syariah tentu sering mendengar istilah sukuk (obligasi syariah).
Pengertian Sukuk Menurut KBBI
Menurut KBBI, “sukuk” adalah bentuk obligasi yang berbasis syariah.
Pengertian Sukuk Secara Umum
Secara umum, sukuk (obligasi syariah) adalah salah satu jenis investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh emiten dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah dan berkewajiban membayar fee atau bagi hasil kepada nasabah (pemegang sukuk) apabila sudah jatuh tempo.
Pengertian Sukuk Menurut Para Ahli
Keterangan | Sukuk (Obligasi Syariah) | Obligasi Konvensional |
Underlying Asset | Perlu | Tidak Perlu |
Sifat Instrumen | Kepemilikan atas suatu aset | Kepemilikan atas pengakuan hutang |
Penghasilan | Bagi hasil, imbalan, dan margin | Bunga atau kupon |
Jangka Waktu | Pendek, menengah | Panjang, menengah |
Sistem | Syariah | Konvensional |
Pihak Terkait | Nasabah, investor, dan SPV | Nasabah dan investor |
Penggunaan Hasil | Harus sesusai pada prinsip syariah | Bebas |
Keterangan | Sukuk (Obligasi Syariah) & Obligasi Konvensional |
Penerbit | Pemerintah dan korporasi |
Harga | Harga pasar |
Pembayaran Pokok | Amortisasi |
Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah atau kepemilikan atas aset berwujud yang disewa.
Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan sesuai akad mudharabah dimana terdapat pihak yang menyediakan modal dan pihak yang menawarkan keahlian serta energinya.
Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah dimana dua pihak yang ingin menggabungkan modal mereka untuk membiayai suatu kegiatan bisnis atau proyek tertentu.
Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan berdasarkan akad istishna dimana kedua belah pihak setuju untuk melakukan penjualan atau pembelian demi membiayai sebuah proyek dengan harga dan waktu telah ditentukan.
Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan berdasarkan akad murabaha atau prinsip jual-beli dimana penerbit sukuk (obligasi syariah) sebagai penjual komoditas dan investor atau pemegang sukuk (obligasi syariah) sebagai pembeli komoditas.
Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan berdasarkan akad wakalah dimana memilih agen tertenty sebagai perwakilan pemegang sukuk (obligasi syariah) untuk mengelola bisnisnya.
Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan berdasarkan akad muzara’ah dimana pemegang sukuk (obligasi syariah) memberikan dana untuk membiayai kegiatan pertanian, sehingga saat panen berhak mendapatkan manfaatnya.
Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang diterbitkan secara resmi dan dijamin oleh negara baik dalam nilai rupiah atau mata uang asing.
Merupakan sukuk yang dikeluarkan perusahaan asing yang menerapkan dan mematuhi prinsip syariah.
Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang penghasilnya berasal dari margin jual-beli. Sukuk ini biasanya menggunakan akad murabahah dan istishna.
Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang penghasilannya berasal dari pendapatan sewa tetap dan biasanya sukuk ini menggunakan akad ijarah.
Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang penghasilannya berasal dari bagi hasil atau perolehan dari kegiatan bisnis maupun proyek yang telah dibiayai. Biasanya sukuk ini menggunakan akad mudharabah dan musyarakah.
Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang dibuat sesuai perjajian atas aset seperti proyek perumahan atau infrastruktur lainnya. Biasanya sukuk ini menggunakan akad mudharabah.
Merupakan sukuk (obligasi syariah) yang dibuat sesuai perjanjian atas modal yang telah diberikan untuk membiayai bisnis tertentu. Biasanya sukuk ini menggunakan akad musyarakah.
Merupakan imbal hasil yang didapat apabila menggunakan atau memilih akad mudharabah pada awal pembuatan sukuk (obligasi syariah). Imbalan ini dibayarkan sampai pada jatuh tempo dan dinyatakan dalam bentuk nominal.
Merupakan hak nasabah atau pemegang sukuk (obligasi syariah) sebagai kreditur atas aktivanya apabila emiten dinyatakan dilikuidasi.
Merupakan nasabah atau pemegang sukuk (obligasi syariah) dapat mengkonversikan dananya menjadi harga tetap dan memperoleh manfaatnya.
Merupakan risiko yang muncul apabila penerbit bukan dari pemerintah atau di bawah campur tangan negara. Serta mengenai risiko ini telah diatur pada UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Merupakan risiko yang muncul apabila pemegang sukuk (obligasi syariah) memerlukan dana sebelum jatuh tempo dan penerbit mengalami kesulitan di pasar sekunder sehingga menimbulkan potensi kerugian.
Merupakan risiko yang muncul apabila terjadi penurunan suku bunga atau kondisi pasar yang tidak stabil.