Tender Offer

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam dunia saham dan investasi dikenal istilah tender offer yang harus diketahui oleh mereka yang ingin terjun ke dalam dunia investasi. Terlebih seseorang yang berniat menjadi investor atau ingin menanamkan modalnya pada sebuah perusahaan, maka ia harus mengetahui apa itu tender offer dan manfaatnya.

Untuk itu, dalam pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai tender offer yang meliputi pengertian, tujuan, contoh, serta kelebihan dan kekurangannya.

Pengertian Tender Offer

Secara bahasa, tender offer berasal dari Bahasa Inggris, yaitu penawaran tender atau penawaran terbuka. Dalam definisi pasar modal Indonesia, istilah tender offer mengacu pada peraturan BAPEPAM-LK No. IX F1-F3 yang kemudian dikonversi dalam peraturan OJK No.54/POJK.04/2015 mengenai penawaran tender sukareka.

Pada pasal 1 dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa tender offer adalah penawaran yang dilakukan secara sukarela oleg pihak-pihak untuk memperoleh efek bersifat ekuitas (saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk mendapat saham) yang diterbitkan oleh perusahaan sasaran (perusahaan terbuka yang efek bersifat ekuitasnya merupakan objek dari offer tender) dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya melalui media massa.

Secara umum, tender offer juga diartikan sebagai penawaran untuk pembelian saham oleh pihak tertentu kepada perusahaan atau pemegang saham, dengan harga diatas harga pasar saham, yang dilakukan secara pembayaran tunai, sekuritas, maupun keduanya.

Pada umumnya, tender offer ini terjadi setelah adanya akuisisi atas sebuah perusahaan. Perusahaan yang melakukan akuisisi akan melakukan penawaran pembelian saham dari pemegang saham lain pada perusahaan yang diakuisisinya. Tender offer juga biasanya dilakukan pada tingkat harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasarnya.

Tujuan Tender Offer

Tujan dari pengadaan tender offer adalah agar pihak yang mengharapkan untuk mendapatkan efek dalam jumlah besar atau prosentase besar di pasar modal dapat mengikuti proses tender offer.

Selain itu, tender offer juga bertujuan agar pembelian sebuat efek bisa mengubah pengendalian sebuah perusahaan publik yang dalam hal ini yaitu perusahaan yang hendak diakuisisi atau perusahaan target. Sehingga akan terjadi salah satu dari 3 hal berikut:

  1. Pihak yang mengendalikan perusahaan akan berubah yang juga memungkinkan akan terjadinya perubahan kebijakan lainnya dalam perusahaan tersebut.
  2. Berkurangnya jumlah pemegang saham dalam perusahaan secara signifikan.
  3.  Pengurangan jumlah pemegang saham juga memungkinkan perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perusahaan publik, sehingga perusahaan bisa menjadi perusahaan privat.

Berdasarkan hal tersebut, pemegang saham perusahaan target perlu mendapat perlindungan, agar proses transaksi tender offer  yang dilakukan berjalan dengan wajar, yakni dalam hal mendapat informasi tentang rencana tender offer secara benar, termasuk dalam hal penetapan harga, tata cara penjualan efek, maupun persyaratan-persyaratan tertentu yang bisa menyebabkan batalnya proses tender offer tersebut. Dengan demikian, kepentingan pemegang saham perusahaan yang menjadi target tender offer tidak akan dirugikan dalam proses tender offer.

Contoh Tender Offer

Beberapa contoh tender offer yang pernah terjadi dalam dunia investasi dan saham adalah sebagai berikut:

  1. Bangkok Bank Public Company Limited  atau Bangkok Bank yang merupakan pengendali baru dari PT Bank Permata Tbk (BNLI) menetapkan harga penawaran tender offer wajib atas saham publik pada harga Rp 1.347 per lembar saham. Tender offer tersebut harus dilakukan oleh Bangkok Bank setelah proses akuisisi saham Bank Permata sebanyak 89,12% dari PT Astra International Tbk (ASII) dan Standard Chartered Plc dengan total dana mencapai Rp 33,66 triliun.
  2. Penawaran tender atau tender offer oleh Demerara Limited atas Saham PT Trimegah Securities Tbk sebesar 1.811.794.500 saham atau setara dengan 49,57%  dari seluruh saham yang sudah dikeluarkan dari Perusahaan Sasaran.

Kelebihan dan Kekurangan Tender Offer

Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari trade offer bagi pihak yang mengakuisisi maupun bagi pemegang saham.

Kelebihan Tender Offer

Kelebihan tender offer bagi pihak yang mengakuisisi adalah sebagai berikut:

  1. Jenis tindakan dan transaksi yang dilakukan beserta dengan nilai dan manfaatnya bisa diketahui.
  2. Perusahaan pengakuisisi bisa lebih cepat menguasai perusahaan target bila pemegang saham perusahaan target sepakat terhadap ususlan tender offer yang ditawarkan.
  3. Pihak pengakuisisi bisa menghasilkan investasi dengan nilai yang lebih besar melalui tender offer dibandingkan bila investasi biasa di pasar modal.
  4. Karena langsung berhubungan dengan pemegang saham, maka tidak perlu menunggu persetujuan Board of Director.

Kelebihan tender offer bagi pihak pemegang saham adalah sebagai berikut:

  1. Pemegang saham lebih diuntungkan karena bisa menjual sahamnya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar.
  2. Mengurangi kemungkinan terjadinya benturan kepentingan yang bisa menyebabkan kerugian pada sesama pemegang saham dalam tender offer.
  3. Adanya pembagian secara proporsional dalam tender offer yang dilakukan oleh akuntan publik sehingga nilainya akan sebanding dengan partisipasi para pemegang saham dalam menjual sahamnya dalam proses tender offer.

Kekurangan Tender Offer

Kekurangan tender offer bagi pihak yang melakukan akuisisi dengan cara tender offer

  1. Pihak yang melakukan akuisisi secara otomatis akan membeli saham dengan nilai yang lebih tinggi daripada harga pasar saham
  2. Jika jumlah pemegang saham berkurang dan tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan publik, maka pihak pengakuisisi dalam tender offer harus membeli seluruh efek yang ditawarkan dalam tender tersebut sehingga akan membutuhkan biasa yang lebih besar.

Kekurangan tender offer bagi pihak pemegang saham perusahaan targetadalah sebagai berikut:

  1. Kekuasaan pemegang saham dalam mengontrol perusahaan diambil alih oleh pihak pengakuisisi.
  2. Tidak diperlukannya persetujuan direksi dan komisaris bisa saja beresiko terjadi penilaian yang salah untuk melakukan tender offer.

fbWhatsappTwitterLinkedIn