Daftar isi
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei – 1 Juni 1945, menghasilkan sebuah rumusan negara yang disebut Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang dibentuk melalui sidang BPUPKI.
Pada sidang pertama BPUPKI dalam membentuk rumusan dasar negara, ada 3 yang tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara, yaitu Moh Yamin, Soepomo dan Soekarno. Mari simak penjelasan berikut ini mengenai 3 tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara.
1. Moh. Yamin
Moh. Yamin adalah seorang tokoh politik Indonesia yang ikut mengusulkan rumusan dasar negara dalam sidang BPUPKI pada tangga 29 Mei 1945. Moh. Yamin mengusulkan 5 dasar negara yang disampaikan pada pidatonya secara lisan dan tidak tertulis, yaitu:
- Peri kemanusian
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan, dan
- Peri Kesejahteraan Rakyat
Tidak hanya secara lisan, Moh. Yamin mengusulkan 5 dasar negara dalam bentuk tertulis, diantaranya:
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusian yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Soepomo
Soepomo adalah seorang pahlawan nasional dan politikus Indonesia yang menjadi salah satu tokoh dalam mengusulkan rumusan dasar negara pada sidang BPUPKI. Dalam sidang BPUPKI pada 30 Mei 1945, Soepomo mengusulkan 5 rumusan dasar negara, yaitu :
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Selain mengusulkan rumusan negara, Soepomo juga menegaskan bahwa indonesia merdeka bukan negara yang menyatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak menyatukan dirinya dengan golongan paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat).
3. Ir. Soekarno
Soekarno juga menjadi salah satu tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara. Beliau menyampaikan pidatonya mengenai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Soekarno memberikan usulan yang berbentuk philosophische Grondslag atau Weltanschauung, yaitu fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk mendirikan negara yang kekal dan abadi.
Pada pidatonya, Soekarno mengusulkan 5 dasar negara dengan sebutan Panca Dharma, yaitu:
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial, dan
Ketuhanan yang Maha Esa
Usulan dari tiga tokoh tersebut ditampung, dibahas, dan dirumuskan oleh panitia sembilan yang telah dibentuk oleh BPUPKI. Setelah berunding, Soekarno menyampaikan akhir dari perumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila di hadapan para peserta sidang di Gedung Cuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri).
Akhirnya setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila diresmikan atau disahkan pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Hasil dari rumusan pancasila, yaitu:
- Ketuhanan yang maha esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.