PPKN

Abolisi: Pengertian – Fungsi dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kali ini kita akan mempelajari pendidikan kewarganegaraan mengenai abolisi. Berikut pembahasannya.

Pengertian Abolisi

Secara umum abolisi merupakan peniadaan atau menghapus hukuman pidana, Abolisi ini merupakan sebuah upaya presiden guna menghentikan suatu proses pemeriksaan dan juga penuntutan kepada seorang tersangka

Disebabkan karena dianggap pemeriksaan serta juga penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

Sedangkan Abolisi menurut Kamus Hukum yang ditulis oleh Marwan dan Jimmy (hal.10) adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana,

Serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Merupakan hak prerogarif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.

Fungsi Abolisi

Fungsi adanya abolisi untuk pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

Contoh Abolisi

Adapun contoh dari abolisi, sebagai berikut:

1. Abolisi Kepada Pemberontak

Pemberian abolisi diharapkan membuat para pemberontak di berbagai wilayah berhenti dan menyerah. 

Beberapa pemberontakan yang terjadi antara lain : Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemberontakan Kahar Muzakar di Kalimantan,

Pemberontakan Permesta si Sulawesi, Pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948, Pemberontakan DII / TII, dan lain-lain.

2. Abolisi terhadap Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas

Abolisi itu juga diberikan kepada para pemimpin politik Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas pada tahun 1998.

Penghapusan itu dilakukan oleh Presiden BJ Habibie, yang secara resmi menggantikan Presiden Soeharto di akhir pemerintahan Orde Baru. Dua orang yang masih diadili karena dihina oleh Presiden Soeharto dibebaskan dari proses.

3. Abolisi Kepada Presiden Kedua Indonesia, Suharto

Presiden Suharto menjabat sejak tahun 1967 ketika Pemerintah Orde Lama resmi berakhir dan diadakannya pemilu

Bulan Maret tahun 1966, Suharto diangkat menggantikan Sukarno dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret / Supersemar. 

Namun, secara resmi baru diangkat oleh MPR tahun 1967. Sejak tahun itu dimulai era ciri-ciri Pemerintahan Orde Baru yang bertekad menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Namun pada pelaksanaannya, Pemerintah Orde baru juga melakukan banyak penyimpangan. 

Di antaranya apa yang disebut KKN : Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.  Pemerintahan dijalankan untuk memeprkaya kelompok dan golongan tertentu dengan cara KKN. 

Semua yang dilakukan mendahulukan kepentingan orang-orang dekat Presiden Suharto.

Belum lagi pemerintahan dianggap banyak melakukan pelanggaran hak asasi.

Di antara pelanggaran HAM adalah Peristiwa Malari dan Peristiwa Tanjung Priok yang sampai saat ini belum ada kejelasan hukum dan korban.

Di satu sisi, Presiden Suharto yang menjabat sekitar 30 tahun juga banyak melakukan pembangunan di Indonesia sehingga dikenal dengan sebutan Bapak Pembangunan. 

Selama menjabat sebagai Presiden, gedung tinggi, jalan layang, dan peningkatan infrastruiktur di berbagai wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, proses pengadilan yang meilbatkan Presiden Suharto atas keterlibatannya dalam berbagai KKN dan peristiwa pelanggaran HAM dihentikan. 

Presiden Megawati yang menjabat menggantikan Abdurrahman Wahid memberikan abolisi dengan pertimbangan:

  • Presiden Suharto di samping keterlibatannya pada tindak pidana KKN dan pelanggaran HAM telah banyak berjasa dalam pembangunan Indonesia
  • Kondisi Suharto pada saat itu sudah tidak dapat mengikuti proses pengadilan karena sakitnya. Ini didukung oleh pernyataan tim dokter Suharto. Suharto hanya dapat memahami perkataan sederhana dan nyaris tidak dapat berbicara panjang lagi.