Badan Usaha Campuran : Pengertian – Ciri dan Contohnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Perekonomian merupakan aspek negara yang sangat perlu untuk dikembangkan. Bagaimana tidak, aspek ini akan berdampak secara langsung pada kesejahteraan warga negara tentunya. Untuk itu suatu badan usaha memiliki peranan penting dalam hal ini.

Mengelola sumber modal yang ada untuk lebih dikembangkan dan menghasilkan keuntungan yang besar. Dan tetap diorientasikan untuk kepentingan bersama. Secara umum, badan usaha yang ada di Indonesia dapat dibedakan menjadi tiga jenis.

Ketiga jenis tersebut mencakup, Badan Usaha Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Campuran. Tentunya badan usaha campuran sangat jarang sekali didengan bukan? Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai badan usaha campuran.

Pengertian Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran merupakan salah satu jenis badan usaha yang berdiri dan berkembang untuk meningkatkan perekonomian suatu negara. Dimana dalam pelaksanaannya semua modal dan segala bentuk aktivitas perekonomiannya berada dalam kendali dan kuasa dua pihak penting yakni, pihak swasta dan juga pihak negara atau pemerintah sendiri.

Karena sumber modalnya yang berasal dari dua pihak ini, berarti kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama. Yang mana berarti semua tanggung jawab yang berkaitan dengan pelaksanaan badan usaha akan dikoordinasikan dengan adil kepada kedua belah pihak.

Dan tanggung jawab mengenai pelaksanaan badan usaha ini juga ditanggung bersama beserta dengan segala risiko yang akan dihadapi dalam pelaksanaannya. Sehingga hal tersebut berdampak pada proses pembagian hasil dan juga keuntunganya yang akan dibagi secara merata dan adil pada pihak pihak yang bersangkutan dalam pengelolahannya.

Ciri-ciri Badan Usaha Campuran

Adapun beberapa ciri ciri dari badan usaha campuran yang membedakannya dengan badan usaha lainnya.

  • Modal bersama
    Badan usaha campuran merupakan badan usaha yang pelaksanaannya didukung dengan modal bersama. Yang mana modalnya berasal dari pihak swasta atau pihak negara yang nantinya dijadikan satu. Modal yang terkumpul dapat dalam bentuk uang pribadi ataupun modal pinjaman yang berasal dari berbagai pihak. Pihak pihak yang seringkali turut dalam pemberian modal ini adalah lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Semua modal yang didapatkan akan diperhitungkan dengan rinci dan mendetail perihal penggunaannya nanti. Sehingga modal yang didapatkan bias dikelola secara optimal. Penggunaan dari modal ini dialokasikan untuk penyediaan faktor faktor produksi yang dibutuhkan seperti bahan dasar, peralatan produksi, gaji karyawan, utang piutang dan lain sebagainya.
  • Kepemilikan ganda
    Badan usaha campuran memiliki kepemilikan yang ganda. Dimana dari segi modalnya juga berasal dari dua pihak. Sehingga kekuasaan dan kewenangannya pun akan dibagi secara adil antara kedua pihak. Dengan kepemilikan ganda ini semakin mempermudah badan usaha untuk mencapai tujuan yang telah ditargetkan. Karena semua hambatan dan risiko yang dihadapi akan diselesaikan bersama sama antara dua pihak. Dengan cara itu, semua jenis hambatan dan risiko dapat diselesaikan dengan baik. Tidak hanya itu, kepemilikan ganda ini juga semakin membuka peluang untuk mendapatkan laba dengan jumlah yang besar.
  • Terdapat berbagai permikiran
    Badan usaha campuran ini dijalankan oleh dua pihak besar, pihak pemerintah dan pihak swasta. Perihal pengoperasiannya pun akan dijalankan oleh dua pihak. Yang mana akan semakin mudah, karena didukung dengan adanya dua pemikiran yang berbeda. Berbagai variasi pemikiran inilah yang akan mengembangkan perusahaan yang dimilikinya. Baik mendorong munculnya berbagai inovasi produk hasil produksi ataupun penerapan strategi kreatif yang lebih sesuai dengan pola pemasaran yang ada. Tentunya semua hal tersebut diorientasikan untuk dapat meraih keuntungan yang besar.
  • Keuntungan bersama
    Karena pengolahan badan  usaha yang dilakukan secara bersama sama, maka segi pembagian kentungan ataupun labanya juga harus dapat dibagi secara adil. Hal itu dikarenakan secara tidak langsung, sumber modal dari badan usaha ini juga didapatkan dari kedua pihak tersebut. Sehingga sudah sepantasnya apabila kedua pihak tersebut mendapatkan keuntungan yang sesuai dengan effort yang diberikan. Namun, sebagian besar dari pemodal tersebut menggunakan keuntungan yang didapatkanya untuk mengembangkan kembali badan usaha yang sedang dirintis. Hal tersebut dilakukan semata mata dengan tujuan untuk lebih mengoptimalkan keuntungan yang akan didapatkan nantinya di kemudian hari.
  • Berlandaskan hukum
    Pengoperasian dari badan usaha campuran ini juga berlandaskan atas hukum, ketentuan dan aturan yan berlaku. Sehingga dalam pelaksanaanya tidak diperuntukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lainnya. Karena pada dasarnya semua telah atur batasannya.

Peran Badan Usaha Campuran

Berikut merupakan peranan badan usaha campuran dalam perekonomian negara.

  • Salah satu sumber penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional.
  • Mengembangkan perekonomian negara.
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang baru.
  • Berperan membantu pemerintah dalam melakukan pemerataan pendapatan.
  • Membantu mengembangkan beberapa sektor perekonomian yang belum ditangani oleh pemerintah terkait.

Kelebihan dan Kelemahan Badan Usaha Campuran

Adapun beberapa kelebihan serta kekurangan yang dimiliki oleh suatu badan usaha campuran.

Kelebihan Badan Usaha Campuran

Berikut merupakan kelebihan badan usaha campuran.

  • Lebih mudah dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan. Hal tersebut didukung dengan adanya variasi pemikiran yang berasal dari dua pihak.
  • Lebih banyak memiliki relasi. Yang mana nantinya akan membantu proses pengembangan badan usaha dan kepentingan lainnya.
  • Lebih mudah perihal penyelesaian masalah. Karena segala bentuk masalah, risiko, dan hambatan akan diatasi dan diselesaikan bersama sama.
  • Sumber modal dapat dengan mudah didapatkan.
  • Adanya jaminan hukum dalam pelaksanaan serta pengoperasian badan usaha.

Kelemahan Badan Usaha Campuran

Berikut merupakan kelemahan badan usaha campuran.

  • Seringkali terjadi konflik atau perdebatan.Hal itu seringkali terjadi apabila kedua belah pihak memiliki argumen yang saling bertentangan satu sama lain.
  • Membutuhkan waktu yang relatif lama untuk dapat mengembalikan modal yang telah digunakan. Yang mana seperti yang kita tahu, keuntungan yang didapatkan harus dibagi menjadi dua. Sehingga untuk pengembalian modal seringkali tidak dapat terpenuhi.

Contoh Badan Usaha Campuran

Berikut merupakan contoh badan usaha campuran.

  • PT. Bank Central Asia, badan usaha campuran yang berorientasi pada keamanan dan kenyamanan masyarakat.
  • PT. Garuda Indonesia, badan usaha campuran yang bergerak dibidang penerbangan.
fbWhatsappTwitterLinkedIn