Badan Usaha Milik Swasta: Ciri – Jenis dan Perannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya. Maka tak heran, apabila banyak sekali pihak swasta ataupun pihak asing yang berlomba-lomba untuk mendirikan usahanya di Indonesia.

Tidak hanya sampai di situ, pihak swasta ini juga mencari beberapa perusahaan besar untuk didanai. Sehingga secara tidak langsung, mereka tetap memiliki andil dalam perusahaan itu.

Badan usaha yang dananya berasal dari pihak asing ataupun swasta ini disebut dengan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) ini sudah banyak berdiri di Indonesia.

Bahkan dapat dibilang bahwa Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) lebih banyak ditemui, apabila dibandingkan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengertian Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan suatu badan usaha yang sebagian atau keseluruhan dari modalnya berasal dari pihak asing ataupun pihak swasta yang berasal dari lokal.

BUMS nyatanya sudah banyak didirikan di Indonesia. Bahkan BUMS sudah terdiri dari banyak sekali perusahaan kecil lainnya.

Yang mana perusahaan tersebut sudah banyak berkembang dan tentunya menguntungkan perekonomian dalam negara. Maka tidak heran apabila beberapa pebisnis lebih memilih untuk menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Hal ini dikarenakan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) menyediakan banyak sekali keuntungan.

Terutama lebih condong pada peningkatan usaha pebisnis. Seperti yang kita tahu, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang sudah mapan dibidang pemasaran ataupun permodalan.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta

Adapun beberapa karakteristik yang menggambarkan mengenai BUMS ini. Karakteristik tersebut tentunya lebih mempermudah kita untuk mengklasifikasikan jenis usaha yang berkaitan dengan BUMS.

Berikut merupakan ciri ciri BUMS:

  • Semua kepentingan perusahaan terpusat pada satu orang atau individu.
  • Sebagai pemilik atau pendiri perusahaan. Ia berhak untuk memegang kekuasaan yang tertinggi.
  • Pemilik perusahaan sangat bertanggung jawab atas perkembangan dan jalannya perusahaan. Pemilik perusahaan juga memiliki kendali penuh terhadap operasional usaha.
  • Semua kebijakan yang mengatur jalannya perusahaan ditetapkan oleh perseorangan, tentunya sang pemilik perusahaan.
  • Semua yang berkaitan dengan kepentingan dan risiko perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan.
  • Pemilik badan usaha persekutuan minimal terdiri atas dua orang atau lebih.
  • Semua yang berkaitan dengan hak, tanggung jawab, wewenang serta jalannya operasional usaha telah diatur dalam perjanjian kesepakatan yang telah disetujui oleh beberapa pihak.
  • Semua aktivitas yang berhubungan dengan perkembangan dan upaya pembangunan perusahaan menjadi tanggung jawab semua anggota persekutuan.
  • Pendirian badan usaha persekutuan ini bertujuan untuk memperoleh laba bersama.
  • Semua modalnya dapat diperoleh dari lembaga keuangan terkait, seperti bank ataupun non bank.
  • Semua anggota badan usaha memiliki peranannya masing masing berdasarkan dengan jumlah modal atau sahamnya.
  • Semua saham yang dimiliki nantinya dijual di bursa efek.
  • Pembagian keuntungan yang dihasilkan bersama, nantinya akan dibagi berdasarkan dengan modal dan saham yang sebelumnya telah diinvestasikan.

Tujuan Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dibentuk dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat. Namun, dibalik tujuan utama itu terdapat beberapa tujuan lain dibentuknya BUMS ini.

  • Badan usaha ini tidak lain dan tidak bukan berfokus untuk meraih keuntungan atau laba bersama sebesar besarnya.
  • BUMS memiliki peranan kuat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, tentunya yang berkaitan dengan perekonomian.
  • Membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya secara keseluruhan.
  • BUMS membantu pemerintah untuk mengoptimalkan pengolahan terhadap segala bentuk sumber daya alam yang dimiliki.

Fungsi Badan Usaha Milik Swasta

Adapun beberapa fungsi dari pembentukan badan usaha yang dimodali oleh pihak swasta ini. Berikut merupakan fungsi dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

  • Pembentukan dari Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), salah satunya adalah diperuntukan untuk membangun perekonomian masyarakat Indonesia.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dijadikan sebagai partner kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Agar semua potensi sumber daya alam Indonesia dapat dikelola secara maksimal, diperlukan peran dari BUMS.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) juga berperan untuk melakukan pelayanan terhadap kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan perekonomian.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan pihak yang ikut berpartisipasi dalam menciptakan dinamika perekonomian yang ada di masyarakat.

Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta

Berikut merupakan prinsip pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta.

  • Fungsi perencanaan, membuat rancangan yang berkaitan dengan departemen masing masing.
  • Fungsi pengorganisasian, melakukan pengorganisasian terhadap seluruh wewenang dan tugas yang ada.
  • Fungsi Pengenalan, mengenalkan karyawan mengenai tujuan utama yang berkaitan dengan fokus perusahaan.
  • Fungsi Pengawasan, melakukan pengawasan terhadap kinerja karyawan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
  • Fungsi sosial, membuka kesempatan kerja yang seluas luasnya untuk kepentingan masyarakat.
  • Fungsi ekonomi, perusahaan swasta ini berperan penting untuk meningkatkan pendapatan nasional dan juga kas negara.

Jenis-Jenis Badan Usaha Milik Swasta

Sesuai dengan asal permodalannya, Badan Usaha Milik Swasta ini dibagi menjadi beberapa jenis. Berikut jenis dari BUMS yang sudah banyak berkembang.

  • Perusahaan Swasta Nasional

Badan usaha swasta yang permodalan untuk usahanya berasal dari pihak swasta lokal. Salah satu contoh dari perusahaan swasta nasional ini adalah PT. Djarum.

  • Perusahaan Swasta Asing

Pembentukan badan usaha yang permodalannya berasal dari pihak asing. Hal ini seringkali disebut dengan sistem investasi atau penanaman saham. Perusahaan swasta asing yang berhasil berkembang adalah PT. Mitsubisi yang permodalannya berasal dari Jepang.

  • Perusahaan Swasta Campuran

Badan usaha yang sistem pemodalannya berasal dari kerja sama antara pihak swasta lokal dan juga pihak swasta asing. Salah satu badan usaha campuran ini adalah PT. AL AXIATA Group.

Bentuk Badan Usaha Milik Swasta

Berikut merupakan Bentuk dari Badan Usaha Milik Swasta.

Badan usaha yang didirikan oleh satu orang atau perseorangan. Yang mana semua hal yang berkaitan dengan modal dan tanggung jawab kepentingan perusahaan berada di bawah kendali satu orang.

Firma merupakan persekutuan yang terdiri atas dua orang atau lebih. Namun, dalam pelaksanaannya perusahaan persekutuan ini dijalankan atas nama satu orang. Yang mana keuntungan bersama yang didapatkan akan dibagi sesuai dengan kepemilikan modal awal.

  • Persekutuan Comanditer (CV)

Persekutuan komanditer merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Namun para anggota dari persekutuan ini hanya berpartisipasi dalam bentuk modal.

Dan sebagian lainnya memiliki kewajiban untuk mengelola dan mengembangangkannya. Oleh karena itu, dalam keanggotaannya telah dibagi dua menjadi, sekutu aktif dan sekutu pasif.

Suatu badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang. Pembentukan badan usaha ini berlandaskan dan dilindungi oleh hukum. Perihal permodalannya berasal dari saham yang dikeluarkan oleh para investor.

Peran dari Badan Usaha Milik Swasta

Berikut peranan yang dipegang oleh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

  • BUMS merupakan partner kerja BUMN dalam hal pengolahan potensi sumber daya alam.
  • Berperan untuk membuka peluang kerja yang lebih luas.
  • BUMS sangat berperan penting untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat.
  • Meningkatkan jumlah kas negara dan juga pendapatan nasional suatu negara.
  • Membantu pemerintah untuk lebih memaksimalkan pengolahan terhadap sumber daya alam yang ada di berbagai wilayah Indonesia.

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Milik Swasta

Berikut ini merupakan kelebihan dan kekurangan dari pembentukan Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia.

  • Dalam pengambilan keputusan relatif cepat dan singkat.
  • Menjadi penyumpang keuangan terbesar di negara
  • Memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal produksi dan penyedia kebutuhan masyarakat.
  • Meningkatkan peluang tenaga kerja.
  • Memicu timbulnya persaingan yang sifatnya tidak sehat.
  • Terlalu mementingkan keuntungan yang besar, sehingga permasalahan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan seringkali terabaikan.

Contoh Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia

Berikut merupakan contoh dari BUMS yang berkembang di Indonesia.

  • PT. Djarum
  • PT. Agung Podomoro
  • PT.Unilever Indonesia
  • PT. Freeport Indonesia
  • PT. Fastfood Indonesia Tbk
fbWhatsappTwitterLinkedIn