7 Bentuk Interaksi Sosial Akomodasi

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Interaksi sosial merupakan bagian terpenting dalam menjalin hubungan dengan orang lain maupun kelompok masyarakat sosial. Faktor Interaksi manusia dengan lingkungan sosial memberikan peranan yang sangat penting dalam proses komunikasi verbal maupun non-verbal dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu jenis interaksi sosial asosiatif, yaitu akomodasi. Akomodasi berarti interaksi yang mengarah kepada persatuan dengan proses penyelesaian konflik atau selisih pendapat, untuk menemukan satu kesepakatan yang mempersatukan kedua belah pihak.

Berikut bentuk interaksi akomodasi yang tentunya sangat membantu dalam berinteraksi antara kedua belah pihak :

1. KOERSI

Koersi yaitu berbentuk paksaan, baik berupa ancaman atau dengan iming-iming imbalan. Bahkan, bentuk lain dari koersi dapat berupa intimidasi dengan menggunakan pengaruh yang memaksa pihak lain untuk bertindak sesuai keinginan pemaksa.

Demi memenuhi kepentingan yang dimaksud, Secara psikologis, cara ini akan berpengaruh buruk yang mungkin berefek panjang, sampai beberapa waktu yang akan datang.

2. KOMPROMI

Kompromi merupakan usaha dalam mencapai kata sepakat di antara dua atau lebih pihak yang memiliki perbedaan pendapat.

Selisih paham di antara pihak-pihak yang bersangkutan dapat diatasi dengan melakukan komunikasi efektif yang disebut sebagai interaksi kompromi.

Biasanya kesepakatan akan berujung pada satu tindakan atau keputusan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, atau keadaan tidak ada dari salah satu pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan itu.

3. ARBITRASE

Arbitrase merupakan bentuk lain dari kompromi. Kedua belah pihak yang berselisih dapat mengemukakan pendapat dan keinginannya dalam forum.

Akan tetapi, bila perselisihan tidak bisa diselesaikan sendiri, di sinilah arbitrase hadir dengan menambah komponen pihak ketiga yang netral.

Pihak ketiga ini memimpin kompromi agar mencapai penyelesaian yang adil bagi tiap-tiap pihak. Pihak ketiga harus bersikap netral serta tidak memihak, sehingga keputusan yang diambil dapat diterima oleh pihak-pihak yang berselisih.

4. MEDIASI

Yaitu bentuk akomodasi dengan penilaian juru damai atau penengah yang merupakan pihak ketiga netral. Dalam hal ini, pihak ketiga tidak berhak mengambil keputusan dalam pencapaian solusi sebagaimana dalam proses arbitrase.

Melainkan pihak yang bersangkutan berperan sebagai mediator yang mengatur pertemuan para pihak yang berselisih, mengatur jalannya pertemuaan, sekaligus sebagai pendamping dan penasihat bagi kedua belah pihak.

Meski tidak berwenang dalam pengambilan keputusan, mediator dapat menyarankan jalan damai dengan memberikan beberapa aspirasi pada pihak yang beradu pendapat, dalam rangka membantu untuk menemukan jalan keluar terbaik.

5. KONSILIASI

Proses konsiliasi yaitu hampir sama dengan mediasi, namun bersifat lebih formal karena melibatnya suatu lembaga tertentu. Lembaga yang dimaksud akan digunakan harus sudah disetujui oleh kedua belah pihak yang berselisih.

Melalui pihak ketiga ini, pihak-pihak yang bersangkutan dapat memberikan keterangan-keterangan perihal perselisihan yang dihadapinya untuk kemudian dinilai dan ditimbang.

Keterangan tersebut akan dijadikan acuan laporan kesimpulan dan saran mengenai penyelesaian masalah tadi, yang kemudian akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berselisih.

Permasalahan tersebut lalu akan dikembalikan kepada masing-masing pihak, sebab hasil laporan tersebut tidak mengikat seperti keputusan pengadilan.

Tiap pihak yang menempuh jalan ini boleh memilih akan menggunakan keputusan lembaga tersebut atau tidak.

6. TOLERANSI

Toleransi berarti sabar dan menahan diri. Toleransi juga dimaknai dengan sikap saling menghargai dan menghormati satu sama lain demi menghindari konflik.

Dengan menghargai pendapat dan pemikiran orang lain, kita sudah melakukan tahap awal dalam meminimalisir konflik sosial.

Biasanya toleransi ini akan terlahir dari pikiran yang objektif dan positif, tanpa perjanjian.

Hal tersebut berdasarkan keinginan tiap pihak untuk menghindari perselisihan-perselisihan yang tidak perlu, yang justru dapat merugikan satu sama lain.

7. REMIS / STALEMATE

Yakni bentuk interaksi akomodasi yang akan terjadi jika kedua belah pihak seperti conoth interaksi sosial antar individu maupun kelompok yang bertentangan memiliki kekuatan dan kedudukan yang dianggap seimbang.

Dalam Bahasa Inggris, Stalemate sendiri berarti jalan buntu. Istilah ini digunakan dalam artian jika permasalahan atau pertentangan yang dihadapi tidak dapat mencapai titik temu tentunya akan memiliki dampak negatif dan positif perubahan sosial dalam remis.

Hal ini bisa disebabkan oleh banyak faktor seperti argumentasi dan keadaan masing-masing pihak yang sama kuat, sehingga perselisihan ini diharapkan dapat terselesaikan dengan sendirinya.

Itulah 7 bentuk interaksi sosial akomodasi yang dapat mempersatukan kedua belah pihak dengan saling penuh perdamaian.

fbWhatsappTwitterLinkedIn