Hubungan sosiologi dengan hukum berkembang dengan anggapan dasar bahwa proses hukum berlangsung dalam suatu sistem sosial yang disebut masyarakat.
Hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial di masyarakat. Hukum diciptakan atas hasil interaksi individu di lingkungan sosialnya.
Terdapat berbagai faktor interaksi manusia dengan lingkungan sosial yang mempengaruhi individu dalam membuat batasan kehidupan bermasyarakat. Akibatnya diciptakanlah suatu sistem yang disebut dengan hukum.
Hukum merupakan suatu proses dasar atas himpunan nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola-pola peri kelakuan pada kebutuhan pokok manusia. Secara sosiologis, hukum menjadi bagian yang penting karena dianggap sebagai suatu lembaga kemasyarakatan.
Lembaga kemasyarakatan diciptakan untuk membuat efek jera kepada para pelaku pelanggar hukum. Para pelanggar hukum muncul akibat permasalahan sosial di masyarakat.
Dengan demikian, sifat dan hakikat sistem hukum dalam masyarakat berlaku secara menyeluruh. Penerapan hukum secara sosiologis menjadi penting dalam rangka menjaga kaidah nilai dan norma sosial yang berlaku.
Berikut terdapat sebelas contoh hubungan sosiologi dengan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
1. Taraf Organisasi dalam Masyarakat
Taraf organisasi dalam masyarakat dilihat dari interaks sosial antar individu dengan kelompok, mengidentifikasikan unsur-unsur kebudayaan mana yang mempengaruhi hukum. Lembaga mana yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya.
Kemudian, secara sosiologis, hukum mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan, dan penegakan hukum. Contoh penerapannya yaitu ketika suatu lembaga membuat undang-undang.
2. Taraf Golongan dalam Masyarakat
Taraf golongan dalam masyarakat berkembang seiring meningkatnya golongan-golongan tertentu dalam masyarakat. Golongan-golongan tersebut akan mengungkapkan golongan manakah yang sangat menentukan di dalam pembentukan dan penerapan hukum.
Hal tersebut menimbulkan kesadaran hukum dari golongan tertentu di masyarakat. Contoh penerapannya, ketika suatu undang-undang telah disepakati.
Tentunya terdapat juga golongan tertentu yang tidak bersedia mengikuti aturan tersebut. Kenyataannya dengan melalui golongan-golongan tertentu masyarakat mampu mengikuti kesadaran hukum yang telah disepakati tersebut.
3. Taraf Individual
Taraf individual di dalam masyarakat dalam melihat hukum yang berlaku memberikan kemampuan dan kesungguhan bagi para penegak hukum. Mereka mengidentifikasi unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perilaku individu di masyarakat.
Hal tersebut memberikan efek kepatuhan warga masyarakat terhadap hukum. Penerapan dalam kehidupan sehari-hari yang sering kita jumpai adalah kepatuhan individu terhadap peraturan lalu lintas.
4. Individu dalam Kelompok
Peran individu dalam kelompok merupakan cerminan dari kebersamaan kelompok tersebut. Suatu kelompok dinilai baik atau buruk terlihat dari peran masing-masing individu di dalamnya.
Peran sosiologis individu terhadap hukum terlihat sangat jelas ketika berada dalam kelompok. Misalnya, peraturan dalam tim sepak bola yang mengharuskan setiap anggota untuk rajin berlatih.
Apabila anggota individu dari suatu tim sepak bola merasa malas untuk latihan, maka kelompok tim sepak bola menjadi malas berlatih. Sebaliknya, apabila masing-masing anggota tim sepak bola aktif berlatih, maka kelompok tim akan rajin berlatih.
5. Kebudayaan
Kebudayaan di suatu tempat sangat mempengaruhi kehidupan sosial individu dalam menghadapi hukum yang berlaku di masyarakat. Beberapa individu sering mengalami konflik dengan hukum budaya yang berlaku di daerah tertentu.
Hal tersebut dikarenakan setiap daerah memiliki budaya yang berbeda-beda, sehingga hukum yang berlaku juga berbeda. Misalnya di daerah A memberlakukan jam malam tertentu, sedangkan di daerah B sama sekali tidak ada peraturan mengenai jam malam.
6. Sistem Fungsional
Sistem fungsional yang berlaku di masyarakat menekankan pada peraturan dan perubahan pada sistem sosial. Antara hukum dan aspek-aspek sosial terdapat hubungan fungsional tertentu.
Masyarakat senantiasa berada dalam keadaan berubah secara berangsur-angsur dengan memelihara keseimbangan hukum yang ada. Misalnya, peraturan lalu lintas dalam pemberlakuan penggunaan jalan raya dengan kondisi tertentu.
Semakin berkembangnya masyarakat, peraturan tersebut mulai dikembangkan dan semakin disempurnakan penggunaannya demi kelancaran lalu lintas.
Konflik sosial yang kerap muncul di masyarakat disebabkan oleh adanya penekanan atau pemaksaan kekuasaan hukum yang berlaku. Sebagai akibat dari interaksi sosial yang memunculkan dampak negatif dan positif perubahan sosial, konflik sosial di masyarakat senantiasa berada dalam proses perubahan.
Analisis konflik yang terjadi seharusnya mampu mengidentifikasi peranan kekuasaan dalam masyarakat. Apabila satu unsur hukum yang ada tidak berfungsi, maka akan menimbulkan konflik sosial berupa hambatan.
Misalnya, ketika pengendara lalu lintas diharuskan untuk mengikuti peraturan lalu lintas. Ketika mereka melanggar peraturan, maka akan muncul konflik bagi para pengguna lalu lintas yang sudah patuh.
Konflik tersebut menyebar dari individu ke individu lainnya sehingga muncullah konflik sosial mengenai peratutan lalu lintas.
8. Keragaman Kepentingan Masyarakat
Keragaman kepentingan masyarakat berdasarkan kemampuan fisik, psikis, maupun biologis menyebabkan munculnya peraturan hukum di masyarakat.
Perbedaan kepentingan masyarakat tersebut jika dikaitkan akan membawa hubungan masyarakat yang semula homogen menjadi heterogen. Dengan demikian, muncullah peraturan-peraturan hukum tertentu di masyarakat.
9. Pola Perilaku Masyarakat
Pola perilaku masyarakat yang semakin rumit mengharuskan masyarakat untuk memiliki aturan yang bersifat kuat dan mengikat. Untuk itulah dibutuhkan peran nilai dan norma sosial dalam sosialisasi di masyarakat.
Kekuatan peraturan terkadang mampu merusak pola perilaku-perilaku yang dianggap menyimpang oleh masyarakat. Hukum berusaha untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat.
Misalnya adanya peraturan hukum terhadap perilaku kejahatan yang kerap muncul di masyarakat.
10. Integritas Sosial
Integritas sosial dalam masyarakat terbentuk akibat kepatuhan yang dilaksanakan individu terhadap hukum yang berlaku. Misalnya, ketika seorang ahli hukum sedang berusaha mengadili seseorang.
Dalam proses penentuan keputusannya, apabila tidak didahului dengan serangkain upaya mencari bukti nyata maka akan sulit membuat keputusan.
Dengan demikian, dibutuhkan penerapan ilmu sosiologi dalam proses penentuan tersebut dengan mempelajari fenomena dan realitas sosial.
11. Sosiologi Hukum Sistematik, Diferensial dan Genetik
Sosiologi hukum sistematik, diferensial dan genetik merupakan bentuk-bentuk sosiologi dalam ranah hukum atas ruang lingkupnya.
Dalam hal ini dijelaskan bahwa perilaku individu dan manifestasi material terhadap hukum dimaknai melalui makna batinnya, seraya mengilhami dan meresapinya untuk mengubah sebagian makna hukum.
Contohnya, dalam pembuatan undang-undang dilakukan penelitian terlebih dahulu, sehingga menemukan peraturan yang paling tepat untuk kemasylahatan masyarakat.
Demikian penjelasan mengenai hubungan sosiologi dengan ekonomi beserta contohnya dalam kehidupan sehari-hari.