Feodalisme: Pengertian – Sejarah dan Contohnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setelah membahas mengenai dinamisme, kali ini kita akan membahas mengenai feodalisme. Apa itu feodalisme? Berikut penjelasannya.

Pengertian Feodalisme

Feodalisme berasal dari bahasa Inggris, yaitu feudalism. Istilah dari feudal sendiri juga berasa dari bahasa latin,

Feudum yang artinya juga sama seperti fief, yaitu sebidang tanah yang diberikan untuk sementara (bukan permanen, hanya selama menjabat saja) dipegang oleh vasal (penguasa bawahan atau pemimpin militer) sebagai suatu imbalan atas yang berikan kepada lord yang sebagai pemilik tanah.

Berarti feudalisme merupakan penguasaan yang berkaitan dengan permasalahan kepemilikan tanah.

Lawan kata feodalisme adalah all- ôd atau milik sendiri Dalam peristilahan hukum adat feodum menyerupai tanah gumantung, gaduh atau paratantra, sedangkan allod menyerupai tanah yasan, yosobondo atau svatantra.

Menurut KBBI feodalisme merupakan sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan.

Sejarah Feodalisme di Indonesia

Sistem Feodalisme juga berkembang di Indonesia. Feodalisme terlahir dari adanya kerajaan-kerajaan Hindu di Indonesia.

Sejarah membuktikan bahwa Hinduisme telah dominan di Nusantara ini sebelum datangnya Islam dan kolonialisme, Karena memang kerajaan Hindulah yang tertua berkuasa di Nusantara ini.

Sistem yang melekat dalam kerajaan Hindu adalah sistem feodalisme. Pengelompokan manusia sesuai dengan derajatnya tersebut.

Feodalisme yang terjadi pada zaman kerajaan Hindu adalah pembagian kasta,dan menguasai Nusantara sekitar 10 abad lamanya. Feodalisme juga berkembang pada masa Islam yaitu dalam model adat wakaf.

Contoh Feodalisme

Raja dianggap sebagai pusat dari segala kekuasaan dan alam semesta, serta pemilik jagad raya.

Paham ini menempatkan raja sebagai pemilik tanah kerajaan dengan kekuasaan mutlak.

Dalam situasi demikian itu, maka kawula hanya mengenal hak pakai atas tanah dengan sistem hanggadhuh.

Terhadap kaum keluarga dan kerabat kerja serta para pegawai kerajaan diberlakukan sistem tanah pinjam berupa tanah apanase untuk kaum keluarga dan kaum kerabat raja (Sentra dalem),

Dan lungguh atau bengkok untuk para pegawai kerajaan (Abdi Dalem). Disamping itu dalam hal-hal khusus, raja menghadiahi tanah kepada sekelompok warga masyarakat tertentu dengan tugas-tugas tertentu.

Dari kejadian ini lahirlah tanah-tanah perdika mutihan dan sebagainya

fbWhatsappTwitterLinkedIn