Pasar modal adalah wadah dari suatu aktivitas jual beli instrumen investasi jangka panjang. Instrumen investasi pasar modal syariah dapat berupa obligasi, saham, ataupun surat utang.
Pasar modal dapat mempengaruhi laju perekonomian di suatu negara. Perkembangan pasar modal yang baik dapat memajukan perekonomian negara dalam hubungannya dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasar modal syariah merupakan modal yang berjalan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Pasar modal syariah menjadi referensi bagi perusahaan yang ingin sumber dananya dan investasi sesuai dengan prinsip syariah.
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang maju sebab Indonesia menjadi negara dengan mayoritas penduduk muslim sehingga instrumen syariah menjadi salah satu pilihan masyarakat.
Berikut jenis-jenis instrumen pasar modal berbasis syariah.
Saham adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan pemegang saham memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari hasil usaha perusahaan.
Penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha bukan suatu hal yang bertentangan dengan prinsip syariah. Dalam prinsip syariah, penyertaan modal disebut sebagai syirkah atau kegiatan musyarakah.
Berdasarkan prinsip syariah tersebut maka penyertaan modal merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pemegang saham syariah tetap mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan.
Perlu dipahami bahwa saham syariah tidak mencakup semua saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Publik dan Emiten. Berdasarkan catatan perdana saham BTPN Syariah terdapat dua jenis saham syariah yang di rekognisi di pasar modal Indonesia, yakni:
Seluruh saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia telah tercatat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala pada setiap bulan Mei dan November.
Karakteristik saham yang dapat dikategorikan sebagai saham syariah, di antaranya yaitu:
Reksadana syariah adalah sarana investasi secara kolektif yang diatur oleh manajer investasi melalui cara kerja menginvestasikan dana yang dikelola ke dalam perdagangan saham syariah, sukuk maupun instrumen saham lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Reksadana syariah dapat dipahami sebagai salah satu jenis reksadana yang pengelolaannya berpegang dengan prinsip-prinsip syariah. Maka dari itu, reksadana syariah menjadi reksadana yang terproteksi kaidah syariah.
Pengertian reksadana syariah menurut Dewan Syariah Nasional atau DSN adalah reksadana yang berjalan berdasarkan ketentuan dan prinsip syariah Islam mulai dari bentuk akad antara pemodal dengan manajer investasi hingga manajer investasi dengan pengguna investasi.
Pemodal dalam hal ini merupakan pemilik saham sebagai pengguna investasi. Untuk memperoleh keuntungan maka pemilik saham dan pengguna investasi diperkenankan untuk melakukan kerjasama sesuai akad dalam membagi hasil.
Contoh implementasi pengelolaan reksadana syariah sesuai dengan prinsip syariah antara lain:
Jenis instrumen pasar modal selanjutnya adalah sukuk syariah. Sukuk syariah merupakan bukti kepemilikan yang memiliki nilai sama dan mewakili sebagian aset yang mendasarinya.
Sukuk berbeda dengan surat utang ataupun hak kepemilikan aset. Setiap sukuk yang diterbitkan harus memiliki aset yang dijadikan dasar dalam publikasi. Kepemilikan pada sukuk berdasarkan aset yang lebih spesifik.
Menurut Islamic Development Bank (IDB) sukuk dapat diartikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama yang terbagi atas kepemilikan aset berbentuk tertentu, nilai manfaat, dan jasa atas aset proyek tertentu.
Dalam penggunaan dana suku harus diakomodasikan untuk aktivitas usaha yang halal. Remunerasi bagi pemegang sukuk dapat berupa bagi hasil atau margin sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam publikasi sukuk.
Aset syariah merupakan efek yang dihasilkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah, dalam portofolionya terdiri dari aset keuangan.
Aset keuangan tersebut berupa tagihan yang muncul dari harga komersial, tagihan kemudian hari, jual beli kepemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek yang dijamin oleh pemerintah, arus kas, dan aset keuangan yang setara.
Berikut beberapa jenis aset syariah yang perlu diketahui.
EBA Syariah adalah surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan dengan mekanisme tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Definisi tersebut tertuang dalam peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah.
EBA Syariah memiliki dua jenis yakni
EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) dan Eba Syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP)
DIRE Syariah atau dana investasi real estat syariah merupakan media yang digunakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estat dengan berdasarkan prinsip yang tidak bertentangan dengan kaidah syariah.
Salah satu contoh perusahaan trading syariah adalah PT Henan Putihrai Sekuritas. HP Sekuritas ini menyediakan beberapa fitur seperti wakaf saham, sedekah, dan zakat dalam satu aplikasi.
ETF merupakan kepanjangan dari Exchange Fund Syariah. ETF Syariah merupakan produk reksadana syariah yang berwujud kontrak investasi kolektif yang diperjualbelikan di Bursa Efek.
Sama seperti reksadana syariah, ETF syariah merupakan sekumpulan aset yang dipilih oleh manajer investasi berdasarkan pertimbangan tujuan tertentu.
Harga ETF dapat berubah-ubah selama jam perdagangan karena investor selalu memperjual-belikan unit penyertaan ETF di Bursa Efek sama seperti perdagangan saham.
Berikut beberapa keunggulan dalam berinvestasi pada produk ETF syariah.
Demikian pembahasan mengenai jenis-jenis instrumen pasar modal berbasis syariah. Bagi yang tertarik untuk berinvestasi dalam pasar modal syariah, ada baiknya memahami terlebih dahulu jenis-jenis produknya serta selalu update informasi mengenai pasar modal syariah melalui berbagai sumber secara berkala.