Berikut ini daftar istilah-istilah dalam PPKN, yang akan membantu anda dalam mempelajari PPKN
abolisi | hak kepala negara untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan |
absolut | mutlak |
absolutisme | bentuk pemerintahan tanpa undang-undang dasar atau bentuk pemerintahan dengan semua kekuasaan terletak di tangan penguasa |
adat istiadat | tata kelakuan yang kekal dan warisan turun temurun dari generasi ke generasi lain sehingga kuat menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat |
adendum | perubahan dilakukan terhadap UUD 1945 dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 (naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli) |
adil | sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang |
advokat | orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang |
agama | sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya |
agresi | penyerangan suatu negara terhadap negara lain |
aklamasi | kesepakatan dengan suara bulat; persetujuan tidak lagi melakukan pemungutan suara atau perundingan panjang lebar |
akulturasi | penyesuaian diri |
akuntabel | dapat dipertanggungjawabkan |
akuntabilitas | pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani suatu bagian urusan |
amandemen | salah satu hak DPR untuk mengusulkan dan mengadakan pembahasan atas rencana undang-undang yang diajukan oleh pemerintah atau presiden untuk disahkan DPR |
ambisi | keinginan ( hasrat yang besar) untuk mencapai sesuatu |
amnesti | pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu (tahanan politik) |
anarki | kacau balau |
ancaman | usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa |
ancaman non tradisional | yang dilakukan oleh aktor non – negara. Berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan |
ancaman tradisional | ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia |
angket | pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dengan ruang untuk menjawab bagi setiap pertanyaan > penyelidikan oleh lembaga perwakilan terdapat kegiatan pemerintah |
apartheid | politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan oleh negara Afrika Selatan antara keturunan dari Eropa (kulit putih) dan penduduk kulit berwarna |
apatis | masa bodo, acuh tak acuh |
asas | sesuatu yang menjadi dasar atau cita-cita |
asas proporsionalitas | asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai konteks dan tujuan kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintahan yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional |
asimilasi | perpaduan, percampuran yang harmonis, penerimaan yang merata |
aspirasi | pendapat, gagasan, kehendak |
atheisme | suatu paham yang tidak mempercayai adanya Tuhan |