Berikut ini daftar istilah-istilah dalam PPKN, yang akan membantu anda dalam mempelajari PPKN
| abolisi | hak kepala negara untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan |
| absolut | mutlak |
| absolutisme | bentuk pemerintahan tanpa undang-undang dasar atau bentuk pemerintahan dengan semua kekuasaan terletak di tangan penguasa |
| adat istiadat | tata kelakuan yang kekal dan warisan turun temurun dari generasi ke generasi lain sehingga kuat menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat |
| adendum | perubahan dilakukan terhadap UUD 1945 dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 (naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli) |
| adil | sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang |
| advokat | orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang |
| agama | sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya |
| agresi | penyerangan suatu negara terhadap negara lain |
| aklamasi | kesepakatan dengan suara bulat; persetujuan tidak lagi melakukan pemungutan suara atau perundingan panjang lebar |
| akulturasi | penyesuaian diri |
| akuntabel | dapat dipertanggungjawabkan |
| akuntabilitas | pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani suatu bagian urusan |
| amandemen | salah satu hak DPR untuk mengusulkan dan mengadakan pembahasan atas rencana undang-undang yang diajukan oleh pemerintah atau presiden untuk disahkan DPR |
| ambisi | keinginan ( hasrat yang besar) untuk mencapai sesuatu |
| amnesti | pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu (tahanan politik) |
| anarki | kacau balau |
| ancaman | usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa |
| ancaman non tradisional | yang dilakukan oleh aktor non – negara. Berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan |
| ancaman tradisional | ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia |
| angket | pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dengan ruang untuk menjawab bagi setiap pertanyaan > penyelidikan oleh lembaga perwakilan terdapat kegiatan pemerintah |
| apartheid | politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan oleh negara Afrika Selatan antara keturunan dari Eropa (kulit putih) dan penduduk kulit berwarna |
| apatis | masa bodo, acuh tak acuh |
| asas | sesuatu yang menjadi dasar atau cita-cita |
| asas proporsionalitas | asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai konteks dan tujuan kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintahan yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional |
| asimilasi | perpaduan, percampuran yang harmonis, penerimaan yang merata |
| aspirasi | pendapat, gagasan, kehendak |
| atheisme | suatu paham yang tidak mempercayai adanya Tuhan |