Daftar isi
Pembahasan kita kali ini mengenai ilmu ekonomi tentang auditor, pasti kata auditor sudah tidak asing lagi untuk didengar, Lalu apa itu auditor?
Auditor atau audit merupakan untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
Dalam konteks lainnya, auditor yang berkualitas akan berkaitan dengan reputasi auditor. Auditor memiliki jenis. Berikut adalah beberapa dari jenis auditor.
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan suatu entitas dengan tujuan memberikan pendapat (opini) tentang laporan tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah seorang auditor yang bekerja melayani lembaga-lembaga pemerintahan atau jenis perusahaan milik pemerintah.
Beberapa tugas yang harus dikerjakan bagi auditor pemerintah antara lain adalah untuk mengawasi aliran keuangan dan praktek di lembaga atau instansi pemerintahan.
3. Auditor Intern
Merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut.
Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
4. Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Merupakan jenis pemeriksaan yang tujuannya untuk mengetahui apakah perusahaan telah menaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku baik yang di tetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern entitas atau perusahaan.
Audit ketaatan berfungsi untuk menentukan sejauh mana perusahaan menaati peraturan, kebijakan, peraturan sistem pemerintahan bahkan hukum yang harus dipatuhi oleh entitas yang di audit.
5. Auditor Forensik
Auditor forensik merupakan auditor yang bekerja di bidang spesialisasi dalam bidang kriminal keuangan.
Pekerjaan yang biasa mereka lakukan adalah cenderung di dalam pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan berbagai tindakan kriminal, seperti money laundry dan pelacakan sumber uang berasal.
6. Auditor Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan.
Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa).
Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggung jawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.