Badan usaha merupakan salah satu lembaga legal yang telah dibentuk oleh pemerintah yang didukung dengan hukum, teknis, serta prinsip perekonomian. Badan usaha ini dibentuk dengan tujuan untuk bisa menggerakan roda perekonomian suatu negara.
Namun, di sisi lain juga difokuskan untuk meraih keuntungan dalam jumlah yang besar. Semua tujuan tersebut dapat dicapai dengan mengoptimalkan berbagai wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, namun belum sama sekali terjamah oleh tangan pemerintah.
Adapun beberapa jenis dari badan usaha yang dikelompokkan berdasarkan modal, aktivitas dan wilayah berdirinya. Semua jenis badan usaha ini bisa ditemukan di berbagai negara, karena pengelompokkannya secara umum.
Jenis Berdasarkan Kepemilikan Modal
Suatu badan usaha dapat berdiri dan menjalankan berbagai tujuannya karena dukungan dari modal yang dimilikinya. Sumber modal ini berasal dari berbagai pihak, sehingga dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Berikut jenis jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modalnya.
- Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha jenis ini bisa berdiri dan mendapatkan tunjungan dari dari kekayaan yang dimiliki oleh negara. Keseluruhan dari kegiatan badan usaha mendapatkan subsidi dana dari pemerintah, oleh karenanya yang berhak memegang kekuasaan tertinggi dalam badan usaha ini adalah pemerintah atau negara. Sumber dana yang berasal dari pihak negara membuat badan usaha harus mendapatkan persetujuan dari negara terkait semua aktivitas dan agenda yang akan dilakukan. Negara berhak mengetahui keseluruhan proses dan aktivitas yang dilakukan oleh badan usaha ini. - Badan Usaha Milik Swasta
Semua dana yang dipergunakan untuk melakukan segala aktivitas dan kegiatan di badan usaha ini bersumber dari pihak swasta. Dalam hal ini pihak swasta yang dimaksud bisa perorangan ataupun suatu instansi swasta. Baik yang berasal dari dalam ataupun dalam negeri. Badan usaha milik swasta ini memfokuskan kegiatan untuk mengoptimalkan berbagai sektor perekonomian negara yang belum terjamah oleh tangan pemerintah. Dengan peluang tersebut, badan usaha milik swasta ini dapat meraih keuntungan ataupun laba dalam jumlah yang besar. Hal tersebut juga didukung dengan kepemilikan modalnya yang berasal dari berbagai pihak diluar pemerintahan.
- Badan Usaha Milik Daerah
Keseluruhan modal yang mendukung jalannya badan usaha ini hampir sama dengan badan usaha milik negara. Namun, yang membedakannya adalah modal yang didapatkan berasal dari pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya badan usaha ini lebih condong pada upaya peningkatan dari kesejahteraan masyarakatnya. Sedangkan untuk mendapatkan keuntungan lumayan dikesampingkan. Walaupun sumber dana dari kegiatannya berasal dari pemerintah,namun yang memegang kekuasaan tertinggi cukup pemerintah daerah saja. - Badan Usaha Campuran
Untuk dapat mendukung kegiatannya, keseluruhan modal dari badan usaha ini berasal dari berbagai pihak, bisa dari pihak pemerintah ataupun pihak swasta. Maka tidak salah, apabila disebut dengan badan usaha campuran. Dengan begitu, semua hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan dan lainnya tetap disepakati dan didiskusikan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan, terutama yang menyumbang sumber dana tersebut.
Jenis Berdasarkan Aktivitas Usaha
Adapun beberapa jenis dari badan usaha yang bisa dikelompokkan berdasarkan dengan aspek kegiatan yang diprioritaskan.
- Agraris
Badan usaha denganagraris ini biasanya menjalankan usahanya dengan fokus pada bidang pertaniannya. Semua kegiatan dan agenda yang dilakukan berhubungan dengan sektor pertanian, seperti kegiatan budidaya tanaman, pengembangan hasil pertanian, penggunaan teknologi pertanian, dan lain sebagainya. Semua sumber dana yang didapatkan dioptimalkan untuk melakukan pengembangan perekonomian yang berasal dari sektor pertanian ini. - Industri
Badan usaha jenis ini paling banyak ditemui sekarang ini. Badan usaha yang bergerak di bidang industri ini melakukan pengelolahan terhadap bahan mentah menjadi bahan jadi yang nantinya dapat dipasarkan di ke masyarakat dan tentunya dapat dikonsumsi oleh semuanya. Di era yang semakin modern ini, badan usaha jenis industri semakin banyak berkembang dan bahkan bisa memasarkan produknya hampir ke luar negeri. Oleh karenanya, badan usaha industri ini menyumbang pemasukan terhadap pendapatan negara. - Ekstraktif
Badan usaha yang bergerak dibidang ekstraktif ini hampir sama dengan badan usaha yang bergerak dibidang agraris. Mereka lebih fokus dalam melakukan pengolahan terhadap bahan baku yang dihasilkan oleh alam. Namun, bahan baku yang diolah badan usaha ekstraktif ini lebih ke sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui dan biasanya dipergunakan untuk sumber energi, seperti minyak bumi, batu bara, dan lain sebagainya. - Perdagangan
Badan usaha di bidang perdagangan ini lebih berfokus pada kegiatan jual beli barang yang dilakukan tanpa melakukan perubahan terhadap bentuk serta fungsi dasar dari bahan tersebut. Semua barang yang telah didapatkan akan dijualbelikan secara langsung tanpa melalui serangkaian proses pengolahan lainnya untuk mendapatkan keuntungan. - Jasa
Badan usaha di bidang jasa ini lebih berfokus pada peningkatan pelayanan yang diberikan kepada para konsumen. Dalam kata lain, badan usaha jasa ini berupaya untuk bisa memberikan kepuasan yang maksimal kepada setiap konsumennya sesuai denga kebutuhan mereka.
Jenis Berdasarkan Wilayah Modal
Berikut merupakan jenis dari badan usaha berdasarkan dengan wilayah dari sumber pemberi modal usahanya.
- Dalam Negeri
Sumber modal badan usaha, terutama badan usaha swasta bisa berasal dari berbagai pihak baik dari dalam negeri ataupun dari luar negeri. Sumber modal yang berasal dari dalam negeri akan mendapatkan pengawasaan secara ketat dari pihak pemerintah setempat dan juga masyarakat yang bersangkutan. Pengawasan dilakukan dari proses penanaman modal, pengelolahan modal, hingga proses evaluasi produksi. - Pihak Asing
Adapun beberapa badan usaha yang ada di Indonesia yang mendapatkan sumber modalnya dari pihak asing, namun keseluruhan dari proses produksinya berada di Indonesia atau dalam negeri. Namun, tetap harus dengan pengawasan dari pihak pemberi modal.