Jenis-jenis Tenaga Kerja dan Penjelasannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Diantara salah satu faktor produksi yang penting bagi sebuah industri atau perusahaan adalah tenaga kerja. Mereka merupakan penggerak yang terlibat langsung dalam sebuah proses produksi.

Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat (2),  tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 

Tenaga kerja adalah setiap penduduk yang dianggap mampu bekerja. Menurut peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kelompok tenaga kerja adalah penduduk yang berada pada rentang usia 15 hingga 64 tahun.

Ada beberapa pembagian tenaga kerja, yaitu:

Berdasarkan Kualitasnya

Berdasarkan kualitas sumber daya manusianya, tenaga kerja dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

Tenaga Kerja Terdidik (Skill Labour)

Karakteristik tenaga kerja terdidik adalah sebagai berikut:

  • Memiliki pengetahuan dalam suatu bidang tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun informal.
  • Pengetahuan dan kemampuan tenaga kerja terdidik ini bisa menjadikannya sebagai profesional dalam sebuah bidang pekerjaan.
  • Untuk menjadi tenaga yang terampil dan profesional, tenaga kerja terdidik memerlukan pelatihan pengalaman kerja yang cukup terkait dengan pekerjaannya.

Contoh tenaga kerja terdidik adalah: Guru, Pengacara, Dokter, Arsitek, dan sebagainya.

Tenaga Kerja Terampil (Trained Labour)

Karakteristik tenaga kerja terampil adalah:

  • Memiliki keahlian dalam bidang tertentu melalui berbagai pelatihan dan pengalaman kerja.
  • Umumnya tenaga kerja terampil telah siap masuk ke dalam dunia kerja karena telah memiliki cukup keterampilan kerja dari hasil pelatihan atau pengalaman kerja sebelumnya.
  • Pada umumnya keterampilan yang diperoleh adalah dari jalur pendidikan informal, seperli Balai Latihan Kerja dan lembaga kursus yang lebih banyak fokus pada praktek langsung.

Contoh tenaga kerja terlatih adalah: montir,  penjahit, sopir, penata rambut (hair stylist), pengrajin mebel dan lain sebagainya.

Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terampil (Unskill Labour)

Karakteristik dari tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terampil adalah:

  • Pada umumnya hanya mengandalkan tenaga fisik karena kurangnya pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kerja.
  • Biasa disebut juga sebagai tenaga pekerja kasar.
  • Biasanya tidak mengenyam pendidikan formal maupun informal secara memadai.

Contoh tenaga kerja jenis ini adalah: kuli panggul di pasar.

Berdasarkan Statusnya

Berdasarkan statusnya, tenaga kerja terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:

Pekerja Lepas

Karakteristik pekerja lepas atau freelance adalah:

  • Bekerja tanpa ikatan jangka panjang dengan sebuah perusahaan atau klien
  • Bekerja dan dibayar untuk suatu jenis pekerjaan atau proyek tertentu saja.
  • Pekerjaan yang dilakukan pada umumnya memiliki tenggat waktu penyelesaian tertentu

ada dua jenis pekerja lepas, yaitu:

  • Pekerja lepas full time, yaitu seseorang yang pekerjaan utamanya adalah sebagai pekerja lepas.
  • Pekerja lepas part time, yaitu seseorang yang tidak menjadikan freelance sebagai pekerjaan utama, melainkah hanya sebagai pengisi waktu luang atau untuk mendapat tambahan penghasilan.

Pekerja Kontrak

Karakteristik pekerja kontrak adalah:

  • Dipekerjakan oleh sebuah perusahaan dengan sistem kontrak  dengan  jangka waktu tertentu.
  • Akhir masa kerja adalah ketika waktu kontrak sudah habis, kecuali apabila kontrak diperpanjang.
  • Biasanya digunakan untuk jenis pekerjaan musiman yang selesai dalam waktu beberapa bulan saja
  • Sistem pekerja kontrak juga bisa dilakukan sebagai masa training atau pelatihan bagi tenaga kerja baru sebelum diangkat menjadi pekerja tetap.

Pekerja Tetap

Karakteristik pekerja tetap adalah:

  • Dipekerjakan oleh sebuah perusahaan sebagai karyawan tetap atau untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  • Akhir masa kerja adalah ketika memasuki usia pensiun  dan bisa juga saat pekerja mengundurkan diri  atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan suatu sebab.
  • Pada umumnya, seorang tenaga kerja akan diangkat sebagai pekerja tetap setelah  bekerja dalam jangka waktu tertentu di sebuah perusahaan.
fbWhatsappTwitterLinkedIn