Daftar isi
Sosiologi hukum terdiri dari dua kata yakni sosiologi dan hukum. Menurut Emile Durkheim, Sosiologi merupakan ilmu yang mengkaji fakta dan pranala sosial dalam tatanan sosial. Sementara itu, menurut Karl Marx, sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari hubungan sosial dan interaksi sosial serta hubungan antara kelas satu dengan kelas lainnya yang ada dalam masyarakat.
Soerjono Soekanto memberikan definisi sosiologi sebagai ilmu yang memperhatikan sifat umum masyarakat dan berusaha mencari pola umum dalam kehidupan masyarakat. Sementara itu, kata hukum menurut Mochtar merupakan kaidah dan asas yang mengatur hubungan sosial dengan berlandaskan keadilan.
Van Apeldoorn memberikan definisi hukum yakni sebagai aturan yang menyatukan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dari itu Sosiologi hukum dapat dikatakan sebagai sub disiplin sosiologi atau pendekatan interdisipliner guna penelitian hukum.
Sosiologi hukum mencakup berbagai pendekatan guna mempelajari hukum dalam masyarakat secara empiris dan mengaitkannya dengan interaksi antara hukum lembaga hukum, lembaga non hukum dan faktor sosial.
Sosiologi hukum memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan sosiologi pada umumnya. Berikut ini karakteristik sosiologi hukum. Secara umum sebagai ilmu pengetahuan sosiologi hukum memiliki beberapa ciri-ciri khusus sebagai berikut.
Objek pertama sosiologi hukum melihat hukum sebagai upaya untuk memahami bentuk kelompok sosial yang ada di masyarakat. Kelompok sosial ini memiliki kedudukan yang penting dalam hukum karena kelompok sosial memiliki kekuasaan sendiri dengan adanya peraturan yang dibuatnya dan mengikat bagi masyarakat.
Menurut Zainudin Ali, karakteristik kajian sosiologi hukum merupakan fenomena hukum masyarakat yang terdiri dari sebagai berikut.
Sosiologi hukum memiliki tujuan untuk memberikan gambaran mengenai praktik hukum. Hal ini dikarenakan praktik-praktik hukum yang dijalankan berbeda dengan yang ada di pengadilan. Sosiologi hukum juga belajar bagaimana praktik tersebut saat memanifestasikan dirinya di setiap bidang praktik hukum.
Sosiologi hukum mencoba menjelaskan mengapa praktek hukum tertentu bisa timbul di kehidupan sosial masyarakat, penyebabnya, faktor-faktor yang mempengaruhinya serta latar belakang masalah hukum bisa terjadi. Hal tersebut memang terdengar asing bagi yurisprudensi normatif.
Kajian yurisprudensi normatif merupakan pandangan yang hanya berkisar kepada apa hukum itu dan bagaimana penerapannya. Menurut Satjipto Rahardjo yang dikutip dari Max Weber, pendekatan sejenis itu dinamakan dengan pemahaman penafsiran yakni bagaimana menjelaskan alasan, perkembangan serta pengaruh sosial.
Dengan demikian, kajian sosiologi hukum merupakan kajian mengenai tingkah laku manusia di bidang hukum sehingga dapat diungkapkan. Adapun tingkah laku yang dimaksud memiliki dua aspek yakni aspek ke luar dan aspek ke dalam.
Sosiologi hukum digunakan untuk menerapkan hukum dan keadilan sebagai institusi fundamental dalam struktur dasar masyarakat, yang menangani kepentingan politik, ekonomi dan budaya serta tatanan normatif masyarakat.
Dengan adanya sosiologi hukum bertujuan untuk menciptakan dan memelihara saling ketergantungan di antara masyarakat namun di saat yang sama memposisikan diri sebagai sumber kesepakatan, paksaan serta kontrol sosial.
Bidang kajian hukum sosial meliputi perkembangan sosial pranata hukum, bentuk-bentuk kontrol sosial, pengaturan hukum, pengaruh budaya hukum, struktur sosial masalah hukum, profesi hukum serta hubungan hukum dengan adanya perubahan sosial.
Sosiologi hukum memiliki landasan yang memiliki kaitannya dengan penelitian pada bidang lain seperti hukum perbandingan, yurisprudensi kritis, teori hukum, yurisprudensi, hukum dan ekonomi serta hukum dan sastra.
Sosiologi hukum mengkaji tingkah laku manusia di mata hukum. Tingkah laku manusia yang dikaji memiliki dua aspek yakni ke luar dan ke dalam. Maka dari itu, sosiologi hukum tidak hanya menerima tingkah laku yang berasal dari luar sala melainkan berusaha untuk mendapatkan penjelasan dari dalam mengenai motif-motif tingkah laku manusia.
Di dalam sosiologi hukum tidak membedakan antara perilaku legal dan perilaku menyimpang. Keduanya dikatakan sebagai objek pengamatan dalam kajian ilmiah sosiologi hukum. Objek penelitian sosiologi hukum adalah dari segi sejarah pergerakan hukum dan keadilan serta struktur yang berlaku hingga saat ini.
Misalnya dalam bidang ilmu hukum yang menitikberatkan pada persoalan kelembagaan yang ditawarkan oleh situasi sosial politik bidang interdisipliner seperti kriminologi. Akar Sosiologi hukum sejatinya kembali kepada buah karya sosiolog dan sarjana hukum pada abad sebelumnya.
Menurut Max Weber dan Emile Durkheim, hubungan antara hukum dan masyarakat dianggap secara sosiologis dalam karya sentral keduanya. Karya-karya mereka mengenai sosiologi hukum klasik dijadikan dasar bagi penelitian terkini di bidang sosiologi hukum. Para akademisi terkhusus pengacara, menggunakan teori sosial dan metode ilmiah guna mengembangkan teori hukum Sosiologis.
Menurut Max Weber, hukum rasional merupakan sejenis superioritas di dalam masyarakat yang timbul karena adanya norma-norma yang bersifat abstrak. Ia berpendapat bahwa kewenangan hukum dapat dipertimbangkan ketika terjadinya kesinambungan hukum.
Hukum Koheren dibentuk karena adanya kondisi yang diciptakan oleh perkembangan politik serta birokrasi pada negara-negara modern yang berkembang bersamanya dengan pertumbuhan kapitalisme. Adapun inti dari perkembangan hukum modern merupakan rasionalisasi hukum formal berdasar pada peraturan umum yang telah ditetapkan dan dianggap setara serta adil bagi semua orang.
Sosiologi hukum selalu menguji keabsahan empiris suatu pernyataan hukum guna memperkirakan kecocokan hukum bagi masyarakat tertentu. Adapun pernyataan yang kerap menjadi ciri khas pada sosiologi hukum adalah apakah kenyatannya seperti yang tertuang dalam susunan tata peraturan? Bagaimana sebenarnya negara hukum tersebut?
Apakah ada perbedaan besar antara yurisprudensi normatif dengan yurisprudensi empiris atau pendekatan sosiologi hukum. Pendekatan pertama pada Sosiologi hukum menerima sesuatu yang ada dalam ketentuan hukum sementara itu pendekatan kedua menguji data secara empiris.
Sosiologi hukum tidak melihat hukum secara sepenuhnya. Bahkan setiap perilaku yang taat hukum pun masih dilakukan verifikasi. Hal ini dikarenakan fokus utamanya pada penjelasan mengenai objek penelitian.
Oleh karena itu, dengan pendekatan jenis ini kerap kali menimbulkan salah paham karena sosiologi hukum dianggap membenarkan praktik-praktik yang menyimpang atau perilaku yang melanggar hukum. Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian pada perilaku hukum melainkan mendekati hukum hanya dari kaca mata objektivitas dan mencoba menjelaskan fenomena hukum yang terjadi.
Sementara itu, karakteristik sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto adalah sebagai berikut.
Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang berdiri sendiri. Sosiologi hukum adalah ilmu yang sosial yang mempelajari kehidupan manusia dengan sesamanya. Kehidupan sosial mengenai pergaulan hidup. Secara singkat sosiologi hukum mempelajari masyarakat khususnya gejala hukum yang timbul di masyarakat.
Titik berat utama sosiologi hukum adalah bagaimana hukum melakukan interaksi di tengah-tengah masyarakat.
Sosiologi hukum memberikan perhatian kepada kondisi-kondisi sosial yang memiliki pengaruh bagi perubahan sosial terhadap hukum serta pengaruh hukum bagi masyarakat.
Kajian mengenai efek-efek sosial yang aktual dari institusi hukum ataupun doktrin hukum. Kajian Sosiologis selalu berhubungan dengan kajian hukum guna mempersiapkan perundangan-undangan.
Perundang-undangan telah diterima oleh masyarakat sebagai dasar terbaik bagi pembuatan hukum. Namun hal tersebut tidak cukup hanya membandingkan undang-undang satu sama lain. Sebab, hal yang terpenting adalah studi mengenai pengoperasian kemasyarakatan pada undang-undang tersebut serta berbagai efek yang dihasilkan oleh undang-undang.
Adapun titik terberat kajian sosiologi hukum adalah bagaimana membuat aturan hukum menjadi lebih efektif. Hal ini kerap kali diabaikan oleh banyak kalangan di masa lalu. Sosiologi hukum bukan hanya semata-mata doktrin yang telah dibuat.
Dan dikembangkan melainkan efek sosial dari segala doktrin hukum yang sudah dihasilkan di masa lalu dan bagaimana doktrin tersebut diproduksi. Bagaimana hukum di masa lalu tumbuh di luar dari kondisi sosial, ekonomi serta psikologis.
Para sosiolog hukum menekankan pada praktik hukum secara wajar yakni memahami aturan hukum sebagai penuntun hukum secara umum. Sosiologi hukum membantu menentukan hakim menghasilkan sebuah putusan yang adil.
Hakim diberikan sebuah kebebasan untuk memutuskan sebuah kasus yang sedang dihadapinya sehingga hakim dapat menemukan antara kebutuhan adil di antara para pihak terkait dengan dasar alasan umum dari masyarakat sebagaimana umumnya.
Dalam kajian sosiologi hukum menurut Pound menitikberatkan kepada usaha bagaimana tujuan-tujuan hukum dapat efektif.