Kerusakan lingkungan hidup merupakan suatu perubahan sifat fisik lingkungan yang dapat mengakibatkan lingkungan tidak berfungsi dengan baik lagi. Ada dua sumber kerusakan lingkungan, yaitu
Aktivitas yang mengganggu keseimbangan lingkungan adalah :
1. Pengundulan hutan
Penebangan hutan secara liar atau disebut deforestasi menyebabkan hilangnya plasma nutfah (keanekaragaman hayati), tanah longsor, terjadi erosi, berkurangnya paru-paru dunia, banjur di musim penghujan, kurangnya daerah resapan air sehingga di musim kemarau terjadi kekeringan.
Hutan memiliki fungsi :
- Habitat dari berbagai jenis makhluk hidup.
- Untuk mengatur tata air untuk daerah resapan air.
- Mencegah erosi dan banjir serta memelihara kesuburan tanah.
- Pelestarian alam bertujuan untuk melindungi dan melestarikan tipe-tipe ekosistem tertentu serta menjamin stabilitas tumbuhan dan hewan.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi terjadinya kerusakan hutan antara lain :
- Mengurangi penebangan hutan
- Melakukan penanaman pohon reboisasi
- Perlu pengelolaan lingkungan hidup melalui peraturan pemerintah yang menjamin kelestarian hutan.
2. lahan kritis
Lahan kritis disebabkan oleh perladangan berpindah, pengelolaan hutan yang tidak baik, penebangan ilegal, kebakaran hutan, dan eksploitasi bahan tambang.
3. Kerusakan lingkungan pesisir dan laut.
Adanya pengelolaan yang keliru, misalnya konversi hutan mangrove, penambangan pasir, dan penangkapan ikan hias di habitat terumbu karang secara paksa (memakai racun dan bahan peledak), tumpahan minyak, dan masih banyak lagi, pasti dan sudah menurunkan bahkan menghilangkan kemampuan untuk merehabilitasi dirinya sendiri.
Penanganan kerusakan lingkungan
Kerusakan lingkungan bisa dari air, tanah, dan lingkungan. Cara penanganannya adalah :
1. Kerusakan lingkungan dengan penanganan pencemaran Air
- Pengelolaan limbah cair yang bertujuan untuk mengendalikan agar tidak terjadi pencemaran air atau menghasilkan zero pollution (tidak ada polutan dalam air).
- Membuat undang-undang atau peraturan yang digunakan sebagai landasan hukum bagi pengelola badan air maupun penghasil limbah dalam mengendalikan dan mengelola limbahnya.
- Penyediaan sarana dan prasarana penanganan limbah serta monitoring dan evaluasi.
- Tidak membuang sampah di sungai.
- Mengurangi penggunaan pestisida agar tidak mencemari air.
2. Penangan pencemaran tanah
Ada beberapa langkah penanganan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran tanah, yaitu :
- Remedias, yaitu kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Limbah diolah dengan instalasi pengolah air limbah.
- Bioremediasi, yaitu proses pembersihan pencemaran tanah menggunakan mikroorganisme.
3. Penanganan pencemaran udara
- Menggunakan filter karnon atau silikat untuk proses adsborpsi gas dari emisi gas kendaraan atau industri.
- Dilakukan pembersihan atau polutan yang berbentuk partikel. Pada proses ini digunakan cairan untuk memisahkan polutan.
- program penanaman pohon, penanaman hutan kota, jalur hijaun, ruang terbuka hijau atau taman kota karena tanaman akan menyerap karbon dioksida dan melepaskan oksigen.
- Program langit biru mengganti bahan bakar kendaraan dengan bahan bakar yang ramah lingkungan.
- Mengubah mesin kendaraan berbahan bakar fosil dengan kendaraan elektrik atau bahan bakar hayati.
- Memasang alat-alat pembersihan polutan pada kendaraan bermotor.