Ekonomi

Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE): Sejarah – Tujuan dan Anggota

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Perekonomian merupakan sebuah hal yang vital bagi sebuah negara. Apabila perekonomian sedang dalam kondisi yang kurang stabil, tentu akan sangat berdampak pada kestabilan bidang lainnya.

Oleh karenanya hal-hal yang berbau perekonomian harus dapat tertangani dengan baik. Dengan begitu semua aspek dapat berjalan dengan semestinya.

Untuk dapat menstabilkan kondisi ini, seringkali negara negara di dunia membentuk sebuah kerja sama ekonomi. Yang nantinya dalam forum tersebut, negara yang menjadi anggota saling bertukar pendapat mengenai perkembangan ekonomi yang terjadi. Di kawasan Asia, sudah berdiri MEA sedangkan di Eropa telah ada MEE.

Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) merupakan sebuah lembaga kerja sama yang ada dalam bidang ekonomi dan moneter. Kerja sama ini lahir dengan dilatarbelakangi adanya perjanjian Eropa. Perjanjian itu diadakan pada tanggal 25 Maret 1957.

Berikut ini merupakan pemaparan lebih mendetail mengenai Masyarakat Ekonomi Eropa.

Sejarah Terbentuknya Masyarakat Ekonomi Eropa

Seperti yang kita tahu, terbentuknya kerja sama ekonomi ini berawal dari sebuah perjanjian yang terjadi pada tanggal 25 Maret 1957. Perjanjian itu dinamakan sebagai perjanjian Eropa. Untuk menindaklanjuti perjanjian tersebut,  lembaga lembaga yang berkaitan mulai memutuskan bergabung dalam satu organisasi perekonomian.

Yang mana sejak pendiriannya pada tanggal 1 Juli 1967 telah diberi mana Masyarakat Ekonomi (ME). Namun, nama dari organisasi ini mulai diubah pada tahun 1993 menjadi uni eropa (European Union). Dalam perkembangannya, Uni Eropa ini masih dijadikan sebagai organisasi yang mengurusi mengenai proses perdagangan.

Namun, seiring dengan banyaknya negara negara Eropa yang mulai bergabung. Fokus dari organisasi ini juga mulai berkembang. Yang semula hanya mengurusi mengenai bidang perdagangan, lambat laun sudah mulai berkembang luas dengan mengurusi berbagai hal lain.

Hal lain tersebut mencakup perpajakan, perindustrian, pertanian, bahkan juga bidang politik. Uni Eropa ini perlahan menguasai perekonomian dunia dengan berbagai strateginya. Tidak hanya berhenti disitu, Uni Eropa ini terus berkembang dengan melanjutkan berbagai upayanya untuk membentuk sebuah pasar bersama.  

Pasaran bersama yang dimaksud adalah sebuah perjanjian yang disepakati untuk menghapus berbagai hambatan yang terlibat dalam mobilisasi faktor produksi. Hal ini terus berlanjut sampai saat perang dunia kedua mulai berakhir. Perang dunia kedua ini tentunya sangat berdampak pada kondisi perekonomian negara negara di Eropa.

Sebagian negara di Eropa mengalami kemiskinan dan juga perpecahan. Semua bidang yang ada menjadi tidak stabil dan sulit untuk dikendalikan seperti semula. Banyak cara yang sudah dilakukan untuk mempersatukan kembali negara yang sudah terpecah dari Eropa.

Namun, yang mampu menjamin keberhasilan itu hanyalah dua negara besar saja. Kedua negara tersebut mencakup, Prancis dan juga Jerman Barat. Untuk itu Maurice Schuman yang saat itu memegang jabatan sebagai menteri luar negeri Perancis pada tahun 1950 mulai mengambil keputusan.

Ia sangat ingin menyatukan Prancis dan Jerman dalam satu wadah kerja sama yang terbuka. Yang mana kedua negara tersebut sangat dikenal dengan produksi baja dan juga batu baranya. Keinginan dari menteri luar negeri Prancis ini akhirnya terwujud juga pada saat perjanjian pendirian pasaran bersama.

Yang mana perjanjian itu diikuti oleh enam negara besar, seperti Prancis, Jerman Barat (Republik Federal Jerman-RFJ), Belanda, Belgia, Luksemburg, dan Italia. Yang seringkali disebut dengan Sixth State. Perjanjian itu ditindaklanjuti kembali dalam sebuah pertemuan yang ada di Messina.

Pada saat itu Paul Henry Spaak yang merupakan menteri luar negeri Belgia ditunjuk sebagai ketua komite. Yang mana dalam laporannya ia menyusun mengenai dua rancangan. Rancangan ini dibuat dengan beroerientasi pada pengintegrasian Eropa. Kedua rancangan tersebut berisikan mengenai,

  • Pembentukan European Economic Community (EEC) atau disebut Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE)
  • Pembentukan European Atomic Energy Community (Euratom) atau Badan Tenaga Atom Eropa.

Tujuan Pendirian Masyarakat Ekonomi Eropa

Selain bertujuan untuk menstabilkan kondisi perekonomian pasca perang dunia kedua. Pembentukan dari Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) juga memiliki tujuan lain, seperti

  • Menyatukan kembali negara negara Eropa yang terpecah pasca berakhirnya perang dunia yang kedua. Tentunya penyatuan itu dilakukan melalui jalinan kerja sama yang ada di bidang perekonomian.
  • Masyarakat Ekonomi Eropa yang menggeluti bidang perekonomian bertujuan untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat dunia terutama Eropa yang terkena dampak dari perang dunia II.
  • Bertujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan.
  • Berupaya untuk menghilangkan berbagai hambatan yang menghalangi kegiatan perdagangan Internasional dan juga kerja sama ekonomi lainnya.
  • Memperluas jaringan hubungan dengan anggota lainnya yang juga bergabung dalam Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).
  • Membentuk pasaran bersama yang nantinya berdampak pada keseragaman tarif, kebebasan gerak dalam melakukan berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan buruh, barang, dan juga modal.

Struktur Keorganisasian Masyakat Ekonomi Eropa

Semua tujuan yang telah disusun oleh organisasi ekonomi ini tidak dapat berjalan dengan efisien apabila tidak diimbangi dengan struktur keorganisasian yang tepat. Berikut merupakan susunan keorganisasian yang dimiliki oleh Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).

  • Majelis Umum (General Assembly) atau Dewan Eropa (European Parliament)

Jumlah anggota Masyarakat Ekonomi Eropa yang telah diseleksi dan dipilih untuk masuk ke dalam keanggotaan Majelis umum ini telah berjumlah 142 orang.

Yang mana dalam pelaksanaannya, Dewan Umum ini memiliki tugas untuk memberikan nasehat dan juga mengajukan beberapa usul yang berkaitan dengan kebijakan dan keputusan yang akan diambil.

Usulan-usulan itu akan diajukan kepada Dewan Menteri dan juga kepada Komisi. Selain itu, Majelis Umum MEE juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai pekerjaan yang berkaitan dengan Badan Pengurus Harian MEE.

Dan juga di akhir masa jabatannya nantinya, Majelis Umum berhak untuk meminta pertanggung jawaban dari pelaksanaan tugas Badan Pengurus Harian MEE.

  • Dewan Menteri (The Council)

Dewan Menteri merupakan tingkat jabatan yang tertinggi dalam keanggotaan Masyarakat Ekonomi Eropa ini.

Semua mengenai perencanaan dan juga keputusan mengenai kebijakan adalah hak kuasa dari dewan menteri ini. Yang menjadi anggota dalam Dewan menteri MEE ini ialah menteri menteri luar negara dari para negara anggota MEE.

Selain memiliki hak untuk menentukan keputusan dan juga perencanaan, dewan menteri ini juga memiliki beberapa tugas lainnya. Tugas-tugas itu mencakup penjaminan pelaksanaan dari kerja sama ekonomi yang terjadi antar negara anggota dan juga pembuatan peraturan mengenai kelangsungan berdirinya organisasi.

Anggota yang dipilih menjadi ketua dalam hal ini berhak memimpin MEE dengan masa jabatan selama 6 tahun. Dan akan dilakukan pemilihan lagi sesuai dengan urutan abjad dari negara negara yang menjadi anggota.

  • Badan Pengurus Harian atau Komisi (Commision)

Badan pengurus harian ini memiliki sembilan anggota. Yang mana dalam pemilihannya disesuaikan dengan kemampuannya. Apabila terpilih menjadi anggota badan pengurus harian MEE berhak aktif menjabat selama 4 tahun.

Dalam pelaksanaannya, badan pengurus ini memiliki peranan untuk memegang kekuasaan eksekutif dan juga badan pelaksana MEE.

Tidak hanya itu, badan pengurus harian MEE memiliki tugas untuk mengawasi seluruh keputusan MEE, memperhatikan berbagai saran saran baru yang diajukan dan juga memberikan kritik saran mengenai sidang yang digelar MEE.

  • Mahkamah Peradilan

Keanggotaan dari Mahkamah peradilan terdiri atas tujuh orang yang masing masing akan menjabat selama enam tahun. Keanggotaan dari Mahkamah Peradilan ini merupakan hasil keputusan bersama oleh seluruh negara anggota MEE.

Secara umum, mahkamah peradilan MEE ini memiliki fungsi yang sama dengan mahkamah peradilan lainnya, yakni yang berhubungan dengan penyelesaian suatu sengketa yang sedang terjadi. Selain itu, mahkamah peradilan MEE juga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan konflik yang terjadi akibat suatu perjanjian internasional.

Negara Anggota Masyarakat Ekonomi Eropa

Berikut merupakan negara yang telah menjadi anggota masyarakat ekonomi eropa (MEE):

  • Irlandia
  • Inggris
  • Prancis
  • Portugal
  • Spanyol
  • Italia
  • Yunani
  • Australia
  • Belgia
  • Luxemburg
  • Jerman
  • Belanda
  • Denmark
  • Swedia
  • Finlandia
  • Polandia
  • Ceko
  • Hongaria
  • Slovenia
  • Siprus
  • Malta
  • Slovakia
  • Latvia
  • Lithuania
  • Estonia
  • Portugal

Organisasi Bentukan Masyarakat Ekonomi Eropa

Adapun beberapa organisasi baru yang dibentuk oleh MEE. Pembentukan organisasi baru ini ditujukan untuk lebih mengintegrasikan negara negara Eropa. Berikut merupakan organisasi baru tersebut,

  • Pasar Terpadu (Single Market)
  • Parlemen Eropa (European Parliament)
  • Unit Uang Eropa (European Currency Unit)
  • Sistem Moneter Eropa (European Monetary System)

Perubahan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) Menjadi Uni Eropa (UE)

Semakin hari Masyarakat Ekonomi Eropa semakin berkembang. Sehingga banyak sekali negara yang menginginkan untuk bergabung dalam organisasi perekonomian ini.

Dengan banyaknya negara eropa yang ingin bergabung dalam organisasi ini, Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) harus melalui beberapa kali amandemen.

Yang mana berakhir dengan diubahnya nama organisasi yang semula bernama Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) menjadi Uni Eropa (UE).

Perubahan ini disesuaikan dengan jangkauan negara yang menjadi anggota. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi negara anggota Uni Eropa.

Persyaratan itu mencakup:

  • Negara tersebut masih berada dalam kawasan benua Eropa.
  • Negara yang mengajukan permintaan bergabunglah, haruslah negara yang menerapkan prinsip pemerintah demokrasi. Yang mana lebih menghargai adanya Hak Asasi Manusia (HAM) dan lebih tegas dalam upaya penegakan hukumnya.
  • Harus taat terhadap segala peraturan perundang-undangan organisasi yang sudah ditetapkan.