5 Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setiap negara di dunia memiliki sistem pemerintahan yang beragam, sistem pemerintahan sebuah negara adalah alat untuk mengatur sebuah negara yang bertujuan untuk kepentingan rakyatnya. Sistem pemerintahan sebuah negara yang telah disepakati diatur oleh konstitusi yang berlaku di negara tersebut.

Sistem pemerintahan yang ada di tiap negara berbeda-beda, beberapa sistem pemerintahan yang banyak digunakan oleh negara-negara di dunia antara lain, sistem pemerintahan presidensial, parlementer, semi-presidensial, komunis, demokrasi liberal serta pemerintahan liberal.

Kali ini kita akan membahas beberapa negara di dunia yang memiliki sistem pemerintahan presidensial, rata-rata negara yang memiliki sistem pemerintahan presidensial adalah negara yang berbentuk republik, namun ada juga beberapa negara dengan sistem pemerintahan presidensial yang merupakan negara federal.

Negara yang memiliki pemerintahan presidensial secara singkat artinya negara tersebut dipimpin oleh presiden. Presiden sebagai kepala negara adalah kekuasaan tertinggi atau dapat dikatakan sebagai Lembaga eksekutif negara.

Sebagai Lembaga eksekutif negara yang memiliki hak kekuasaan tertinggi, presiden juga diawasi oleh Lembaga legislatif dan yudikatif dalam menjalankan kepemerintahannya. Sejarah lahirnya sistem pemerintahan presidensial tak lepas dari “Trias Politica’’ yang diusung oleh John Locke, yang mengemukakan tentang tiga kekuasaan pada sistem pemerintahan presidensial.

Berikut beberapa negara yang memiliki pemerintahan sistem presidensial.

1. Amerika Serikat

Salah satu negara yang menganut system pemerintahan presidensial adalah Amerika Serikat, negara ini adalah salah satu negara federal yang memiliki 50 negara bagian. Negara yang berdiri di tahun 1776 di tanggal 4 Juli ini, awalnya memiliki 13 negara bagian dan dalam perjalanannya banyak wilayah di benua Amerika pada akhirnya menjadi bagian negara Amerika Serikat.

Presiden pertama Amerika Serikat adalah Goerge Washington, tak hanya presiden pertama, Washington adalah pendiri negara Amerika. Nama Washington kemudian dijadikan nama Ibu kota negara ini.

Pemilihan presiden di Amerika diadakan setiap 2 tahun dan 4 tahun sekali. Pemilu yang diadakan 2 tahun sekali bertujuan untuk memilih anggota senat dan legislatif (DPR), sedangkan pemilu 4 tahun sekali untuk memilih presiden. Presiden Amerika Serikat berhak menduduki jabatan selama 4 tahun.

Pemilu 2 tahun sekali yang memilih DPR dan senat sama pentingnya dengan pemilu 4 tahun sekali yang memilih presiden. Hal ini karena legislatif memegang peranan penting pada pemerintahan federal dalam membuat undang-undang.

Pemilu dua tahun sekali diselenggarakan saat separuh masa jabatan presiden atau disebut juga midterm election. Hasil midterm election ini dapat dijadikan sebuah evaluasi, penghitungan dukungan atau juga penolakan rakyat terhadap kebijakan-kebijakan presiden yang sedang berkuasa.

Pemilihan kongres di masa lampau memiliki titik berat pada partai politik sehingga masyarakat akan memilih anggota kongres berdasarkan partai politiknya. Namun saat ini pemilihan anggota kongres menjadi lebih subjektif, mengingat adanya peranan penting media serta tentang penggalangan dana kampanye yang dapat berpengaruh pada opini masyarakat tentang kekuatan dan kelemahan kandidat.

Pemilihan presiden yang cukup mengejutkan adalah di tahun 2019, Barrack Obama terpilih sebagai presiden berkulit hitam pertama di Amerika Serikat. Namun yang tak kalah sensasional di tahun 2017 Donald Trump, seorang pengusaha yang sebelumnya lebih banyak berkecimpung di dunia Hollywood dibandingkan di dunia politik, terpilih sebagai presiden Amerika Serikat.

Di tahun 2021, Joe Biden berhasil memenangkan kursi presiden Amerika Serikat, sebelumnya Joe Biden adalah wakil presiden Barrack Obama.

2. Filipina

Negara yang berada di Asia Tenggara ini sebelumnya adalah salah satu negara koloni kerajaan Spanyol. Hingga di tahun 1898 perang antara Amerika dan Spanyol menjadikan Filipina sebagai negara persemakmukan Amerika Serikat dan beralih diduduki oleh Jepang saat perang dunia ke II.

Filipina mendapatkan kemerdekaannya di tahun 1946 tanggal 4 di bulan Juli. Filipina adalah negara Republik setelah merdeka dan memiliki system pemerintahan presidensiil. Presiden yang terpilih akan memiliki masa jabatan selama 6 tahun, presiden berhak memilih anggota kabinet.

Presiden pertama negara Republik Filipina Bernama Emilio Aguinaldo dan pemilu terakhir yaitu di tahun 2010 dimenangkan oleh presiden Beniqno Aquino III yang hingga saat ini masih menjadi presiden Filipina.

3. Indonesia

Negara kita, Republik Indonesia merupakan negara yang juga menganut sistem pemerintahan presidensial dan hal ini sudah diatur di dalam Undang-undang Dasar 1945. Berbeda dengan Amerika Serikat yang merupakan negara federal dan terbagi menjadi negara bagian, Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.

Pulau Jawa adalah sentra pemerintahan Indonesia sejak masa colonial hingga saat ini, meskipun memiliki bentuk negara kesatuan, Indonesia memiliki otonomi di tiap provinsinya dengan presiden sebagai kepala negara.

Indonesia tergolong negara yang hanya memiliki jumlah presiden terpilih yang sedikit, padahal Indonesia sudah merdeka sejak tahu 1945. Indonesia telah melewati 6 presiden dan saat ini presiden Joko Widodo adalah presiden ke-7.

Di tahun 1945 hingga 1967, Indonesia dipimpin oleh presiden Soekarno, yang juga menjadi salah satu pencetus Pancasila sebagai dasar negara. Presiden ke-2 Soeharto terpilih menjadi presiden lewat peristiwa Supersemar pada tanggal 12 Maret 1967, presiden Soeharto adalah presiden yang paling lama memiliki masa jabatan.

Di tahun 1998 peristiwa reformasi memaksa Soeharto lengser dari kursi kepresidenan yang sudah diduduki lebih dari 30 tahun. BJ Habibie, wakil presiden menggantikan Soeharto untuk memimpin di tahun 1998, masa kepemimpinan presiden BJ Habibie ini sangat singkat hanya 17 bulan.

Pemilihan umum di masa reformasi memiliki peraturan baru yang memutuskan jika masa jabatan presiden terpilih hanya selama 2 periode atau 10 tahun. Pemilihan umum dilakukan setiap 5 tahun sekali, calon presiden dan wakil presiden menjadi satu paket yang dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia. Presiden yang terpilih berhak memilih Menteri di dala kabinetnya.

Meskipun presiden memiliki kekuasaan tertinggi, namun DPR memiliki kekuasaan legislatif yang mengawasi jalannya pemerintahan. Sedangkan MPR memiliki hak memberhentikan presiden atas usul dari DPR.

Di masa reformasi saat ini, segala tata cara pemilihan umum sangat berbeda dengan masa orde baru, salah satunya mirip dengan midterm election Amerika Serikat yang memilih anggota senat wilayah secara langsung dan subjektif.

Rakyat Indonesia dapat memilih wakilnya secara langsung baik untuk di DPR dan DPD, bedanya jika Amerika mengadakannya 2 tahun sekali, di Indonesia pemilu untuk memilih anggota legislatif dilakukan 5 tahun sekali, sama dengan pemilihan presiden.

4. Argentina

Salah satu negara di Amerika Selatan yang menganut sistem pemerintahan presidensial adalah Argentina. Negara ini mengadakan pemilihan umum setiap 4 tahun sekali. Pusat pemerintahan negara ini berada di kota Buenos Aires.

Argentina mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, presiden pertama Argentina, tahun 1826, tidak dipilih oleh rakyat, namun dipilih oleh majelis Konstituante. Kemudian di tahun 1853 terjadi perubahan konstitusi lagi, hingga di tahun 1994 ditetapkan adanya pembagian kekuasaan pada badan eksekutif, legislative dan kehakiman di level nasional maupun di negara bagian.

Pemilu untuk memilih presiden dilaksanakan setiap 4 tahun sekali, dipilih secara langsung oleh rakyat Argentina. Masa jabatan dibatasi hanya 2 periode dan boleh mencalonkan diri kembali untuk ke-3 kalinya jika ada jeda atau tidak aktif untuk satu periode.

Meskipun memiliki jadwal pemilihan umum, namun pergantian presiden di Argentina sampai dengan tahun 1983 banyak dilakukan dengan cara kudeta kekuasaan. Total jumlah presiden yang sudah memipin negara sepak bola ini sebanyak 54 presiden.

Di tahun 2007, melalui pemilu, Cristina Fernandez terpilih menjadi presiden wanita pertama. Saat ini presiden Argentina terpilih Bernama Alberto Angel Fernandez, dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu di tahun 2019.

5. Chili

Satu lagi negara di Amerika Selatan yang memiliki sistem pemerintahan presidensial, Chili, negara tetangga Argentina ini mendapatkan kemerdekaannya dari Spanyol di tahun 1844. Setelah merdeka, Chili menjadi negara Republik yang dipimpin oleh presiden.

Pemilihan umum untuk memilih presiden dilaksanakan setiap 4 tahun sekali dan presiden yang terpilih hanya diperbolehkan menjabat selama 1 periode saja. Presiden memiliki kekuasaan tertinggi dan dapat menunjuk menterinya untuk membantu menjalankan pemerintahan.

Chili pernah dikuasai oleh diktator Bernama Augusto Jose Ramon Pinochet, seringkali dikenal sebagai Jenderal Pinochet.

Pinochet berkuasa di Chili sejak tahun 1973 hingga tahun 1990, namun masih menjabat sebagai panglima tertinggi militer Chili meskipun di tahun 1988 suara rakyat sebanyak 56% tidak menyetujui jika Pinochet meneruskan kepemimpinannya sebagai presiden. Jenderal Pinochet banyak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan korupsi.

Saat ini Chili telah menjadi negara yang mampu menekan jumlah korupsi di negaranya, sehingga menjadi satu-satunya negara di Amerika Selatan yang memiliki stabilitas ekonomi yang baik. Situasi politik dan infrastruktur negara ini semakin baik, gebrakan politik dengan hawa demokratis yang segar menjadikan negara ini memiliki politik yang sehat.

Chili saat ini dipimpin oleh presiden yang usianya sangat muda, Gabriel Boric berusia 35 tahun saat terpilih di tahun 2021. Gabriel Boric sebelumnya adalah politikus sayap kiri dan membawa banyak misi baru bagi negara Chili.

fbWhatsappTwitterLinkedIn