Daftar isi
Dalam kamus Hukum Umum terdapat berbagai jenis norma yang berlaku dalam masyarakat, salah satunya ialah norma hukum.
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat oleh negara atau lembaga yang memiliki wewenang.
Aturan yang dibuat oleh negara atau lembaga yang berwenang bersifat memaksa dan mengikat.
Dimana memaksa berarti segala peraturan yang dibuat harus dipatuhi oleh siapapun dan mengikat berarti segala peraturan berlaku terhadap semua masyarakat tanpa membedakan status.
Bagi pelanggar norma hukum akan diberikan sanksi yang tegas sehingga pelanggar akan jera dan menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melanggar norma hukum.
Ciri-ciri dari norma hukum, yaitu:
Norma hukum memiliki fungsi, yaitu:
Tujuan dari adanya norma hukum, yaitu:
Manfaat utama dari norma hukum, yaitu:
Di Indonesia, norma hukum bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945. Dimana norma hukumnya terdiri terdiri dari aturan tertulis dengan alat-alat perlengkapan suatu negara.
Untuk berlaku tidaknya dapat dipaksakan dari alat kekuasaan suatu negara, seperti polisi, jaksa atau hakim.
Selain dari Undang-Undang 1945, norma hukum juga dapat bersumber dari Peraturan Presiden ataupun Peraturan Daerah dengan tetap mengacu sesuai Undang-Undang 1945.
Jenis-jenis norma hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Hukum tertulis merupakan suatu hukum yang telah ditetapkan dan disahkan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang. Hukum tertulis sendiri dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan hukum yang secara luas mengatur hubungan antara seseorang dengan masyarakat umum.
Masyarakat dapat dikenakan hukum pidana apabila melakukan tindakan yang diperkirakan dapat merugikan masyarakat.
Biasanya dalam hukum pidana akan melihat masyarakat sebagai objek implikasi atas tindakan seseorang.
Jenis hukuman dari hukum pidana dapat berupa kurungan penjara atau denda yang tertulis didalam kitab hukum pidana.
Contoh dari hukum pidana, yaitu mencopet atau mencuri.
Mencopet atau mencuri merupakan sebuah perbuatan kriminal, dimana akan dikenakan sanksi dari hukum pidana karena implikasi mencopet maupun mencuri melibatkan masyarakat secara luas.
Hukum perdata merupakan hukum yang dapat mengatur hubungan antar orang per orang.
Biasanya hubungan antar orang per orang dalam hukum perdata, akibat tindakan dari seseorang yang tidak memiliki dampak terhadap masyarakat luas.
Dalam hukum perdata tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar hukum perdata.
Biasanya untuk menangani pelanggar hukum perdata yang bersifat perorangan mengacu pada kitab hukum perdata.
Contoh dari hukum perdata, yaitu ketika sebuah perjanjian yang dibuat antara dua orang ada yang melanggar atau ada masalah dalam hal utang-piutang.
Jenis dari hukum tidak tertulis berupa hukum adat, dimana peraturannya dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
Biasanya hukum adat wajib dipatuhi pada daerah tertentu dengan jenis pelanggaran yang telah disepakati dalam masyarakat daerah tersebut.
Selain itu hukum adat dapat berlaku secara kultural, dimana validitasnya hanya berlangsung secara turun temurun dan tidak tertulis dalam kitab maupun undang-undang.
Contoh dari hukum adat, yaitu bagi daerah tertentu jika dua orang lawan jenis tertangkap sedang berada ditempat gelap dan melakukan tindakan asusila, maka akan dikenakan hukum adat berupa pernikahan.
Contoh norma hukum yang ada, yaitu:
Contoh pelanggaran dari norma hukum, yaitu:
Umumnya sanksi dari norma hukum, yaitu dengan mendapatkan hukuman pidana atau kurungan penjara.
Kurungan penjara tersebut dapat berupa hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman dengan masa waktu tertentu.
Biasanya selain mendapatkan hukuman dengan kurungan penjara, seseorang yang melanggar norma hukum juga wajib membayar denda hukuman.
Di dalam masyarakat sanksi bagi pelanggar norma hukum tidak disukai oleh masyarakat sekitar sehingga dapat dikucilkan ataupun diasingi.
Sanksi paling berat bagi pelanggar norma hukum, akan mendapatkan juga cemoohan dari masyarakat.
Cara menegakkan norma hukum dapat dilakukan dengan membuat peraturan daerah.
Peraturan daerah tidak hanya dibuat tapi harus dijalankan dan apabila ada yang melanggar harus ditindak dengan tegas.
Menindak tegas pelaku pelanggaran norma hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan contoh bagi masyarakat lain agar tidak melanggar norma hukum yang berlaku.