- Penyimpangan terhadap UUD 1945 (1945-1949)
- Kekuasaan presiden luas. Presiden menjalankan kekuasan eksekutif dan juga menjalankan tugas MPR dan DPR
- Presiden hanya dibantu wakil presiden dan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
- Pegantian sistem kabinet presidensial menjadi parlementer dan menjadikan para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen/DPR
2. Penyimpangan UUD RIS 1949
- Bentuk negara serikat bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- UUD 1945 menjadi UUD RIS
- Pemerintah parlementer tidak sesuai dengan UUD 1945
3. Penyimpangan UUDS 1950
- Ditetapkan demokrasi liberal
- Instabilitas nasional akibat sering berganti ganti kabinet
4. Penyimpangan UUD 1945 (1959-1965)
- Presiden membuarkan DPR karena tidak setuju dengan rancangan anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN)
- Pidato presiden berjudul penemuan kembali revolusi kita / manipol menjadi garis garis besar haluan negara (GBHN) yang bersifat tetap oleh MPRS.
- Pengangkatan presiden seumur hidup melalui TAP MPR No III/MPRS/1963
- Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat menteri negara
- Kekuasaan presiden memiliki wewenang yang dtetapkan UUD 1945
- Tidak ada hak budget DPR karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR
5. Penyimpangan terhadap UUD (1965-1998)
- Sistem demokrasi yang dijalankan bersifat feodalisme
- Kebebasan berbicara dibungkam
- Ekonomi kerakyatan berubah menjadi ekonomi kapitalisme
- Supremasi hukum tidak berjalan, supremasi hukum berubah menjadi supremasi kekuasaan presiden
- Lembaga legislatif tidak mewakili rakyat
- Munculnya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)