7 Perbedaan Musyawarah dan Voting yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam menyelesaikan suatu permasalahan, kita mengenal ada istilah musyawarah dan juga vooting. Kedua cara tersebut merupakan salah satu bentuk pengamalan nilai yang terkandung dalam sila ke-4 Pancasila yang merupakan pandangan hidup dan falsafah bangsa Indonesia.

Secara umum, musyawarah bisa diartikan sebagai cara pengambilkan keputusan bersama dengan melalui diskusi. Perundingan, maupun pembicaraan bersama oleh beberapa pihak yang terlibat untuk mencapai suatu keputusan bersama atau mufakat.

Sementara vooting sendiri adalah pemungutan suara terbanyak yang diambil sebagai alternatif ketika musyawarah yang diadakan mengalami jalan buntu, yakni tidak diperoleh kata mufakat atau kesepakatan bersama.

Meskipun keduanya  merupakan cara penyelesaian masalah bersama, namun musyawarah dan vooting memiliki sejumlah perbedaan mendasar, diantaranya adalah:

1. Berdasarkan Pengambilan Keputusan

  • Dalam musyawarah keputusan diambil oleh pimpinan musyawarah dengan mempertimbangkan semua pendapat dari para anggota musyawarah.
  • Dalam vooting keputusan yang diambil adalah berdasar jumlah suara terbanyak yang diberikan peserta atau anggota.

2. Berdasarkan Gambaran Isi dari Hasil Keputusan

  • Keputusan Musyawarah merupakan gambaran dari penggabungan  seluruh aspirasi atau pendapat dari anggota musyawarah. Dalam hal ini keputusan diambil dengan mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas aspirasi yang ada.
  • Keputusan vooting merupakan gambaran kuantitas (jumlah atau angka) aspirasi anggota terbanyak, tanpa memperhatikan kualitas dari aspirasi tersebut.

3. Berdasarkan Yang Berperan Penting

  • Dalam Musyawarah diperlukan adanya pemimpin yang cerdas, bijaksana, dan adil dalam mengambil keputusan dengan mempertimbangkan semua aspirasi anggotanya.
  • Dalam vooting perlu kekompakan dari tiap golongan yang memiliki kesamaan aspirasi untuk bisa memenangkan aspirasinya

4. Berdasarkan Sifat Keputusan yang Diambil

  • Keputusan musyawarah sifatnya lebih terbuka dan dinamis serta memungkinkan adanya opsi-opsi lain, pengurangan maupun penambahan jika diperlukan.
  • Sedangkan hasil vooting bersifat tertutup dan terbatas pada opsi keputusan yang di vootingkan.

5. Berdasarkan Peranan Ketua

  • Ketua musyawarah memiliki kekuasaan untuk menentukan keputusan yang akan diambil
  • Ketua vooting tidak berwenang mengambil keputusan, melainkan harus memutuskan sebagaimana hasil vooting yang diperoleh.

6. Berdasarkan Kondisi yang Mendukung

  • Musyawarah dilakukan ketika suasana rapat, sidang, atau diskusi mendukung adanya kepemimpinan. Dengan kata lain, ada sosok yang tepat sebagai pemimpin sidang yang akan mengambil keputusan nantinya
  • Sementara vooting lebih tepat digunakan ketika disana tidak ada pemimpin yang tepat dan cakap sebagai pengambil keputusan.

7. Berdasarkan Hak Peserta atau Anggota

  • Peserta musyawarah memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi atau pendapatnya sendiri sebagai bahan petimbangan dan masukan bagi ketua musyawarah untuk mengambil keputusan nantinya
  • Peserta vooting mempunyai hak suara untuk diberikan terhadap pilihan vooting yang dirasa sesuai dengan aspirasi dan hati nuraninya.
fbWhatsappTwitterLinkedIn