Daftar isi
Apakah kalian pernah mendengar kata politik dumping? apa yang dimaksud dengan politik dumping?
Yuk simak penjelasannya, mulai dari pengertian hingga dampak dari politik dumping.
Politik dumping adalah suatu kegiatan mengekspor barang ke negeri lain dengan memberikan harga lebih murah dari harga normal nya.
Sebenarnya politik ini adalah strategi pemasaran yang dipakai dalam perdagangan antar negara.
Meski dinilai tidak adil, praktek politik ini banyak terjadi dan menyingkirkan produsen dalam negeri karena memiliki harga lebih murah.
Politik ini juga tidak dilarang selama tidak menghalangi perkembangan industri dalam negeri yang memproduksi barang yang sama.
Tujuan dari dumping mengarah pada politik untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara mendiskriminasi harga yakni dengan cara menjual atau melakukan ekspor produk ke negara lain.
Dengan menetapkan harga yang murah atau lebih rendah dari pada harga yang dijual pada negara pengekspor atau negara lainnya.
Berikut juga termasuk tujuan dari politik dumping:
Secara umum, politik dumping dalam perdagangan internasional dibedakan menjadi tiga jenis diantaranya yaitu:
1. Sporadic Dumping
Sporadic Dumping adalah dumping yang bersifat sporadis. Dumping ini dilakukan dengan menjual barang ke luar negeri dalam jangka waktu yang pendek.
Tujuan sporadic dumping yaitu untuk mencegah penumpukan barang di pasar domestik akibat kelebihan produksi di pabrik sehingga diekspor dengan harga yang rendah.
Hal tersebut tentu akan membuat diskriminasi harga pada waktu tertentu oleh produsen yang untuk karena dapat menjual kelebihan produk di luar negeri.
2. Persistent Dumping
Dumping presistent adalah penjualan secara dumping yang dilakukan secara terus menerus dan menetap.
Jenis dumping ini disebut juga diskriminasi harga internasional.
Dumping ini dilakukan oleh para produsen barang yang memiliki pasar monopolis dalam negeri dengan tujuan memaksimalkan keuntungan dari menjual barang yang lebih tinggi pada pasar domestiknya.
Dumping ini dapat berjalan sekian lama karena adanya perbedaan pasar antara negara importir dan eksportir.
3. Predatory Dumping
Predatory Dumping bertujuan untuk melumpuhkan para pesaingnya. Setelah pesaing tumbang, pelaku dumping ini akan menaikkan harga barangnya lagi sesuai keinginannya.
Dengan begitu, perdagangan dapat di monopoli dan membatasi pesaing dalam jangka waktu yang lama walaupun sebelumnya menyebabkan kerugian jangka pendek.
Menurut Robert willig, politik dumping terdiri dari:
1. Market Expansion Dumping
Memiliki pengertian bahwa negara pengekpsor barang berhak memperoleh keuntungan (laba) dengan cara menetapkan mark-up yang lebih rendah dari biasanya. Hal ini terjadi karena elastisitas harga yang rendah dipasaran.
2. Cyclical Dumping
Politik dumping jenis ini terjadi karena biaya marginal yang labil atau rendah.
Biaya yang rendah bisa disebabkan karena kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dengan pembuatan produk tersebut.
3. State Trading Dumping
Dumping jenis ini menunjukkan akuisisi moneternya. Namun hal ini dikarenakan hampir sama seperti dumping politik pemasaran lainnya.
4. Stategic Dumping
Politik dumping ini menggunakan strategi usaha untuk merugikan saingan yang berasal dari negara pengimpor.
Konsekuensi dari perdagangan bebas yang diterapkan oleh World Trade Organization (WTO) mengakibatkan persaingan yang semakin ketat dan menimbulkan kekhawatiran akan praktik perdagangan yang tidak sehat dan terjadinya masalah dumping.
Dumping akan menjadi praktik yang merugikan industri khususnya di dalam negeri yang menjadi tempat praktik dumping karena negara yang menerapkan praktik dumping akan menjual barang ke luar negeri.
Dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga yang telah ditetapkan oleh negara sendiri.
Sehingga, harga jual di luar negeri lebih murah dibandingkan harga jual di dalam negeri untuk jenis barang yang sama dan akhirnya orang lebih memilih untuk mengimpor barang dari luar negeri daripada membeli barang di negaranya sendiri.
Selain Tiongkok, Singapura adalah satu-satunya negara di kawasan ASEAN yang diduga melakukan politik dumping.
Hal itu dilihat dari beberapa case di mana barang-barang dari negara tersebut dihargai dengan nominal setengah dari harga pasar yang ditetapkan di Indonesia.
Berikut ini adalah contoh politik dumping yang terjadi di Indonesia:
World Trade Organization (WTO) adalah badan internasional yang menyelesaikan jika ada masalah dumping antar negara.
Politik Dumping adalah kebijakan perdagangan internasional yang menjual hasil produksi lebih murah di luar negeri dibandingkan di dalam negeri.
Di Indonesia dibuat Undang-Undang kepabeanan (UU No 10 Thn 1995) dalam pasal 18,19 dan 20 untuk mengatur dumping.
Dalam pasal 18 adanya bea masuk anti dumping yang dikenakan terhadap barang impor.
Dalam pasal 19 mengatur besar kecilnya bea masuk yang dikenakan tersebut sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut.
Sedangkan pasal 20 mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk. Dan bea masuk sendiri terbagi atas dua, Yaitu:
1. Bea Masuk Anti Dumping
Bea Masuk Anti dumping dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Besarnya Bea Masuk Anti dumping adalah setinggi-tingginya sama dengan margin dumping yaitu selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang dumping.
Nilai normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.
2. Bea Masuk Imbalan
Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang yang mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri Besarnya Bea Masuk Imbalan adalah setinggi-tingginya sama dengan subsidi neto.
Subsidi neto adalah selisih antara subsidi dengan :biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi.
Serta pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut dalam hal importasi barang yang bersangkutan dapat dikenakan Bea Masuk Anti dumping.
Dan Bea Masuk Imbalan secara bersamaan, maka harus dikenakan salah satu yang tertinggi.