Daftar isi
Apakah Anda familiar dengan istilah di atas? Anda mungkin telah membayar dan menikmati fasilitas negara tanpa mengetahui dengan pasti. Dengan undang-undang no. 28 Tahun 2009 dalam kaitannya dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Retribusi Daerah adalah pungutan daerah untuk membayar jasa atau pemberian izin tertentu yang diberikan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau usaha.
Banyak orang beranggapan bahwa retribusi daerah sama dengan pajak daerah. Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya salah, karena keduanya memiliki persamaan dan perbedaan. Keduanya merupakan sumber pendapatan pemerintah daerah yang penting untuk membiayai pembangunan. Apalagi keduanya dipaksa dan dipaksakan oleh masyarakat. Jika masyarakat patuh membayar keduanya, maka akan tercapai persemakmuran.
Retribusi Daerah dibagi menjadi 3 golongan, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Lisensi Tertentu. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas masing-masing persoalan satu per satu:
Retribusi Pelayanan Publik adalah penerimaan yang dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat dan dapat dimanfaatkan oleh perorangan atau organisasi.
Biaya Pelayanan Umum dibagi menjadi 15 bagian, antara lain:
Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Biaya-biaya tersebut meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
Retribusi jasa usaha adalah pembayaran jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan prinsip komersial, baik jasa yang menggunakan Pemanfaatan/penggunaan aset daerah yang belum dimanfaatkan dan/atau dilayani secara optimal. oleh pemerintah daerah sampai dapat disediakan secara optimal dan memadai oleh pihak swasta.
Retribusi jasa usaha dibagi menjadi 11 bagian, yaitu:
Tarif atas jasa usaha didasarkan pada tujuan memperoleh laba relatif, yaitu laba yang diperoleh jika jasa usaha itu dilakukan secara efisien dan sesuai dengan orientasi harga pasar.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah penerimaan atas jasa perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau organisasi untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemanfaatan sumber daya, harta benda, fasilitas atau beberapa fasilitas untuk melindungi dan melindungi lingkungan hidup.
Beberapa biaya izin dibagi menjadi 6 kategori, yaitu:
Untuk beberapa izin, retribusi didasarkan pada maksud untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya administrasi penerbitan izin yang relevan. Biaya meliputi dokumentasi perizinan, pengawasan lapangan, penegakan, administrasi, dan biaya yang terkait dengan dampak negatif perizinan.
Berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-Undang Pajak Daerah dan Bea Masuk (PDRD), pajak daerah adalah iuran wajib bagi daerah yang terutang orang perseorangan atau secara moral ditegakkan secara hukum, tanpa kompensasi langsung dan digunakan untuk kebutuhan daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa terdapat ciri-ciri yang melekat dalam pengertian pajak daerah yang antara lain dipungut atas dasar hukum, tanpa imbalan atau kontraproduktif, langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran publik bagi kesejahteraan rakyat
Bahwa menurut Pasal 1 angka 64, pajak daerah adalah pendapatan daerah untuk membayar pelayanan atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Tidak seperti pajak daerah, retribusi hanya dapat diterapkan jika pemerintah daerah menyediakan layanan secara langsung atau mengeluarkan izin tertentu. Layanan dan lisensi ini diberikan ketika individu atau organisasi mengajukan permintaan untuk layanan atau lisensi tertentu.
Ini berarti bahwa biaya penggunaan hanya berlaku untuk individu atau organisasi yang menerima layanan atau lisensi tertentu dari pemerintah. Sementara itu, pajak daerah ditegakkan dengan undang-undang. Dengan demikian, jika ada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, maka akan dikenakan sanksi.
Selain itu, orang pribadi atau badan yang membayar pajak akan memperoleh pernyataan langsung. Misalnya, keberhasilan sebaliknya adalah memperoleh pelayanan tertentu sesuai dengan jenis balas jasa yang dibayarkan.
Perbedaan lainnya adalah bahwa berdasarkan pasal 161 undang-undang PDRD, penggunaan pendapatan dari setiap pajak lebih diutamakan untuk kegiatan keuangan yang berkaitan langsung dengan kinerja layanan terkait.
Objek retribusi merupakan jasa yang akan diberikan kepada individu ataupun badan yang akan menggunakan jasa tersebut. Sementara itu objek pajak daerah merupakan penghasilan yang telah diperoleh atas pekerjaan ataupun usaha yang dilakukan di suatu daerah tersebut.
Subjek retribusi merupakan orang-orang yang akan menikmati jasa yang biasa diberikan oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk subjek pajak daerah telah diberlakukan kepada banyak orang yang menikmati pekerjaan ataupun usaha yang biasa dilakukan di daerah tersebut.
Contoh penerimaan pelayanan publik antara lain pelayanan kesehatan lingkungan seperti pembayaran kebersihan dan sampah, pembayaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan status kependudukan, santunan pemakaman atau kremasi, santunan parkir di pinggir jalan umum, santunan jasa pasar, santunan pemeriksaan kendaraan bermotor, pungutan jasa pendidikan, dan lain-lain.
Contoh pajak jasa bisnis termasuk penggunaan properti di daerah, pajak toko atau pasar grosir, pajak lelang barang, pajak terminal transit, pajak area parkir, pajak properti (villa, hotel , dll.), pajak hiburan dan olahraga, dll.
Contoh beberapa jenis retribusi izin antara lain izin mendirikan bangunan, retribusi izin minuman keras, retribusi izin gangguan, retribusi izin jalan, dan retribusi izin usaha penangkapan ikan.