Sejarah Hari Korps Cacat Veteran Indonesia

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Veteran adalah istilah bagi seseorang yang memiliki pengalaman militer atupun penegakan hukum (kepolisian). Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014, yang dimaksud veteran Indonesia ialah warga negara Indonesia yang bergabung ke dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah.

Veteran berperan secara aktif dalam peperangan menghadapi negara lain dan atau mereka yang gugur dalam pertempuran untuk membela serta mempertahankan kedaulatan Indonesia. Atau warga negara Indonesia yang terlibat aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB. PBB melaksanakan misi perdamaian dunia, yang sudah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

Saat memperjuangkan kemerdekaan, para veteran mengorbankan jiwa raganya untuk kedaulatan negara. Maka tak jarang dari mereka yang gugur atau kehilangan anggota tubuhnya. Untuk mengenang dan menghormati setiap perjuangan para veteran, Presiden Republik Indonesia juga telah menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional.

Peringatan Hari Veteran Nasional dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda. Sementara itu, untuk para veteran penyandang disabilitas, pemerintah memberikan keistimewaan. Setiap tanggal 19 Mei diperingati sebagai hari korps cacat veteran Indonesia (KVCRI).

Peringatan hari korps cacat veteran bertujuan sebagai wadah penghargaan pemerintah kepada para cacat veteran. Hal ini sesuai dengan pesan Bung Karno bahwa “bangsa yang hebat ialah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.”

Korps cacat veteran Indonesia merupakan sebuah organisasi yang dibentuk sebagai apresiasi pemerintah kepada para veteran penyandang disabilitas. Hanya saja, keberadaan para veteran disabilitas mulai dilupakan oleh masyarakat. Padahal, jika mengulang sejarah, tanpa jasa dari mereka, kita tidak akan merasakan nikmatnya kemerdekaan.

Mungkin, kita masih berada dalam situasi penjajahan yang menyebabkan banyak penderitaan. Berkat mereka kita dapat melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Mereka rela mengorbankan nyawa dan kehilangan sebagian tubuhnya untuk membela bangsa dan negara.

Pada tahun 1994, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1994. Isi dari peraturan tersebut ialah menetapkan cacat veteran berhak mendapatkan tunjangan bulanan. Jika cacat satu anggota badan contohnya tangan atau kaki saja, maka mendapatkan tunjangan sebanyak Rp22.000.

Sementara itu, jika kehilangan dua anggota tubuh akan mendapatkan Rp44.000. Kemudian surat tersebut diminta untuk dilakukan peninjauan ulang mengenai besar atau kecilnya dari tunjungan yang diberikan.

Hak-Hak Veteran Indonesia

Pada tahun 2016, warga negara yang sudah ditetapkan menjadi veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan tanda kehormatan, tunjangan serta hak-hak lain sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 67 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2012.

Sedangkan Peraturan Menteri Pertahanan yang menjadi peraturan pelaksanaannya, yakni Nomor 35 Tahun 2014, mengenai pemberian tanda kehormatan, Peraturan Nomor 36 Tahun 2014 tentang dukungan pembina administrasi veteran, dan Nomor 37 Tahun 2014, Mengani Penyelenggaraan Pemakaman Veteran. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh veteran yakni sebagai berikut:

  • Berhak mendapat tunjangan. Tunjangan veteran atau Tuvet diberikan kepada setiap veteran dengan bervariasi sesuai dengan golongan veteran.
  • Berhak mendapatkan dana kehormatan veteran atau dahor. Tidak hanya mendapatkan tunjangan veteran saja melainkan juga berhak mendapatkan dana kehormatan.
  • Dana bantuan kesehatan. Veteran berhak mendapatkan dana yang menunjang fasilitas kesehatan.
  • Berhak mendapatkan tunjangan bagi keluarga yang ditinggalkan. Keluarga veteran yang ditinggalkan seperti janda, duda atau anak yatim dari veteran berhak mendapatkan tunjangan.
  • Berhak mendapatkan tunjangan cacat dan alat bantu untuk tubuh veteran. Tidak jarang beberapa veteran kehilangan beberapa anggota tubuhnya saat berjuang. Maka dari itu, veteran berhak mendapatkan santunan jika anggota tubuhnya mengalami kerusakan atau hilang.

Besaran tunjangan yang diberikan kepada veteran di Indonesia yang terbaru yakni sebesar 25 %. Pemerintah menaikkan besaran tunjangan sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 yakni sebesar Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000. Besaran ini tergantung pada masuk ke dalam golongan mana veteran tersebut.

Jenis Golongan Veteran

Penggolongan jenis veteran di Indonesia ditentukan oleh peristiwa keveteranan. Secara umum, terdapat 3 tingkatan veteran yakni veteran perang kemerdekaan, veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar negeri dan veteran perang yang membela kepentingan bersama bangsa yang menjadi sekutunya.

Dari beberapa jenis veteran tersebut kemudian digolongkan berdasarkan baktinya. Penggolongan masa bakti ini akan membedakan hak yang akan diterima oleh veteran tersebut. Berikut ini penggolongan veteran berdasarkan masa bakti.

  • Veteran Perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia,

Veteran tersebut adalah mereka yang berjuang pada periode 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Veteran jenis ini dibagi ke dalam 5 golongan yakni golongan A berjuang minimal 4 tahun, golongan B berjuang minimal 3 tahun, golongan C berjuanglah dengan minimal 2 tahun, golongan D berjuang minimal 1 tahun dan golongan E berjuang minimal 6 bulan.

Mereka yang berjuang pada periode 19 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963. Adapun pembagian golongan veteran jenis ini yakni golongan A berjuang dengan minimal 18 bulan, golongan B berjuang minimal 12 bulan, golongan C berjuang minimal 6 bulan, golongan D berjuang minimal 3 bulan dan golongan E berjuang minimal kurang dari sama dengan 3 bulan.

  • Veteran Pembela Dwikora,

Pejuang yang berjuang pada periode 3 Mei 1964 hingga 11 Agustus 1966. Pembagian golongan veteran jenis ini meliputi golongan A berjuang minimal 27 bulan, golongan B berjuang minimal 18 bulan, golongan C berjuang minimal 6 bulan, dan golongan E berjuang minimal 3 bulan.

  • Veteran pembela Seroja

Mereka yang berjuang pada periode 21 Mei 1975 hingga 17 Juli 1976. Pembagian golongan, veteran jenis ini adalah golongan A minimal berjuang 14 bulan, golongan B minimal berjuang 12 bulan, golongan C minimal berjuang 9 bulan, golongan D minimal berjuang 6 bulan, dan golongan E minimal berjuang 3 bulan.

  • Veteran Perdamaian

Mereka ialah veteran yang berjuang sesuai dengan mandat PBB.

Selain mendapatkan tunjangan berupa uang, para veteran juga mendapatkan beberapa hak-hak lainnya. Adapun hak-hak yang didapatkan oleh veteran yakni meliputi sebagai berikut.

  • Veteran mendapatkan keringan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dengan kebijakan daerah yang berlaku di mana veteran tersebut tinggal.
  • Veteran berhak mendapatkan keringanan pembayaran biaya angkutan jasa yang dikelola atau milik negara.
  • Veteran berhak mendapatkan keringanan biaya pendidikan bagi anak-anak veteran hingga mereka berusia di bawah 25 tahun.
  • Veteran berhak mendapatkan jaminan kesehatan.
  • Veteran berhak dimakamkan di taman makam pahlawan. Hanya saja, veteran yang berhak mendapatkan ini ialah veteran yang mendapatkan bintang gerilya.
  • Veteran berhak mendapatkan bimbingan usaha kecil dan menengah.
  • Veteran berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Para veteran berhak mendapatkan tunjangan serta hak-hak lain karena apa yang dikorbankan nya selama ini. Meskipun begitu, tunjangan yang diberikan tentunya tidak sebanding dengan perjuangan yang dilakukan oleh para veteran.

Untuk memastikan agar tunjangan yang diberikan sesuai, pemerintah membuat alur pengajuan veteran. Para veteran harus mengajukan serta melengkapi berkas administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun alur pengajuan untuk pemberkasan veteran yakni sebagai berikut.

  • Veteran harus mengajukan pada tingkat Kabupaten atau TP II yakni Kanminvet, Lantamal, Lanud atau Polda.
  • Setelah berkas masuk di Kabupaten, maka berkas akan diproses di Tingkat Provinsi (TPI) yang meliputi Babinminvetcaddam, Diswatpersal, Diswatpersau atau Birowatpers SSDM Polri.
  • Kemudian berkas akan dilanjutkan kepada Direktorat Veteran Ditjen Pothan Kemhan (Cq Subdit Minvet/TPP) untuk mendapatkan penerbitan Surat Keputusan, tentang Tunjangan Veteran (Tuvet), Tanda Kehormatan (Tahor), Tunjang janda, duda dan yatim piatu Veteran (Tundayatu).
  • Setelah keluar surat keputusan maka veteran berhak mendapatkan tunjangan serta hak-hak lain. Pembayaran Tunjangan Veteran, Tunjang janda, duda dan yatim piatu Veteran dilaksankan oleh PT Taspen.

Namun, mulai tahun 2019, untuk penerbitan surat keputusan harus melalui sidang. Pelaksanaan sidang ini dilaksanakan setiap triwulan dengan mengundang para Kababinminvet untuk mempertanggungjawabkan data/berkas yang diajukan.

Sidang penerbitan Tanda Kehormatan Veteran ini bertujuan agar penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah tidak salah orang, tepat secara administrasi dan tepat waktu. Maka dari itu, perlu dilakukan prosedur administrasi sehingga berkas dapat diproses secara cepat, tepat dan tidak adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Keputusan Veteran Republik Indonesia.

fbWhatsappTwitterLinkedIn