Sejarah

Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Perkembangan HAM di Indonesia di anggap sebagai sebuah tatanan nilai, norma atau sikap yang ada di masyarakat dan sudah berlangsung dalam waktu yang lama.

Perkembangan HAM di Indonesia menurut Prof. Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia membagi perkembangan HAM ke dalam dua periode, yaitu:

Periode Sebelum Kemerdekaan

Pada periode sebelum kemerdekaan, perkembangan HAM di Indonesia dimulai dari tahun 1908 sampai 1945.

Pada periode ini lahirnya HAM tidak luput dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penjajahan kolonial Belanda dan Jepang.

Maka dari itu mulai muncul pergerakan-pergerakan yang membela HAM dan Boedi Oetomo yang mengawali organisasi pergerakan nasional.

Awalnya organisasi pergerakan nasional menyuarakan kesadaran berserikat lalu mulai mengeluarjan pendapat melalui petisi maupun tulisan di surat kabar untuk pemerintah kolonial.

Selain Boedi Oetomo, ada juga beberapa organisasi lain, seperti Partai Komunis indonesia, Serikat Islam, Partai Nasional Indonesia dan Perhimpunan Indonesia. Dalam periode ini puncak perdebatan terjadi dalam sidang BPUPKI.

Periode Setelah Kemerdekaan

Perkembangan HAM pada periode setelah kemerdekaan, dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

Periode Awal Pasca Kemerdekaan

Perode awal pasca kemerdekaan dimulai dari tahun 1945 sampai tahun 1950, dimana periode ini masih menekankan wacanana hak merdeka atau hak kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat terutama di parlemen.

Periode Masa Perlementer

Periode masa perlementer dimulai dari tahun 1950 sampai tahun 1959. Dalam periode masa perlementer menjadi masa yang kondusif sesuai dengan prinsip demokrasi liberal.

Dimana prinsip demokrasi liberal merupakan kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.

Pada masa ini, terdapat lima indikator yang menunjukan HAM, yaitu:

  • Partai-partai politik dengan beragam ideologi mulai bermunculan.
  • Adanya kebebasan pers.
  • Pemilihan umum dilaksanakan secara aman, bebas dan demokratis.
  • Terjadinya kontrol parlemen atas eksekutif.
  • Perdebatan HAM dilakukan secara bebas dan demokratis.

Periode Demokrasi Terpimpin

Periode demokrasi terpimpin dimulai dari tahun 1959 sampai tahun 1966. Periode ini merupakan salah satu bentuk penolakan presiden Soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer yang dianggap sebagai produk barat.

Hal tersebut karena produk barat dianggap tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang memiliki cara sendiri dalam kehidupan masyarakat.

Sedangkan saat itu sistem demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan presiden dan kekuasaan presiden bersifat absolut.

Menjadikan presiden Soekarno menjadi presiden Republik Indonesia seumur hidup.

Periode Orde Baru

Periode orde baru dimulai dari tahun 1966 sampai tahun 1998. Periode ini masih sama seperti orde lama atau orde demokrasi terpimpin, dimana memandang HAM sebagai produk Barat yang bertentangan dengan perumusan pancasila dan perumusan UUD 1945.

Selain itu negara-negara Barat juga sering menggunakan isu HAM untuk memojokkan negara berkembang seperti Indonesia.

Dalam pelanggaran HAM orde baru dapat terlihat kebijakan politik yang berisifat sentralistik dan anti gerakan politik yang bertentangan dengan pemerintah.

Periode Pasca Orde Baru

Periode pasca orde baru dimulai setelah tahun 1998 dan menjadi penanda berakhirnya kekuasaan orde baru dan rezim militer di sistem pemerintahan Indonesia.

Periode pasca orde baru juga menjadi penanda datangnya era baru demokrasi dan HAM.

Dimana saat periode ini, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM sedang berkembang sangat signifikan.

Hal ini ditandai dengan tap MPR No. XVII/MPR/1998 mengenai HAM, pengesahan UU tentang HAM, penambahan pasal khusus mengenai HAM dalam UU, pengesahan UU tentang pengadilan Ham dan pembentukan kantor menteri negara urusan HAM.

Kantor menteri negara urusan HAM lalu bergabung dengan departemen hukum dan perundang-undangan menjadi departemen kehakiman dan HAM.