PPKN

Demokrasi Pancasila: Pengertian – Prinsip dan Tujuan

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Demokrasi Pancasila adalah bentuk sistem demokrasi yang dianut negara kita.

Konsep Demokrasi Pancasila telah dikenal sejak zaman Orde Baru. Namun, perwujudannya yang sesuai asas dan nilai demokrasi serta Pancasila baru mulai dirasakan pada masa reformasi.

Pengertian Demokrasi Pancasila

Pengertian Secara Umum

Kata “demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos” atau “cratein” yang berarti pemerintahan.

Jadi, dapat dikatakan demokrasi memiliki arti pemerintahan rakyat. Di kalangan umum, demokrasi sering juga disebut pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi memiliki banyak bentuk. Indonesia pun pernah mengalami bentuk demokrasi. Salah satunya adalah Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang berlandaskan ideologi pancasila.

Dapat dikatakan bahwa Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia dengan paham kekeluargaan dan gotong royong.

Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli

  • Menurut Notonegoro

Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Menurut Ahmad Sanusi

10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945:

  1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi dengan kecerdasan.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
  4. Demokrasi dengan rule of law.
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia.
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah.
  9. Demokrasi dengan kemakmuran.
  10. Demokrasi yang berkeadilan sosial.
  • Menurut Kansil

Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang merupakan sila ke-4 dari dasar negara Pancasila seperti yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945 aline ke-4.

  • Menurut Prof. Darji Darmodiharjo

Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang menggunakan kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti tercantum dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

Sejarah Demokrasi Pancasila

Tahun 1945-1959

Demokrasi pada awal kemerdekaan lebih difokuskan pada usaha mempertahankan kedaulatan negara.

Pada masa itu, negara asing masih ingin menguasai Indonesia. Hal ini terbukti dengan kedatangan agresi militer Belanda I dan II.

Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat.

Tahun 1949, terbentuk demokrasi federal pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS). UUD 1945 diganti menjadi Konstitusi RIS.

Indonesia dibagi menjadi beberapa negara bagian. Demokrasi ini adalah bentuk perwujudan dari cita-cita Belanda, bukan cita-cita bangsa Indonesia. 

Tahun 1950, RIS bubar dan Indonesia kembali menjadi Republik Indonesia

Tahun 1950, demokrasi Indonesia menjadi sistem pemerintahan demokrasi parlementer-liberal. Pedoman demokrasi pada masa itu bukan lagi UUD 1945 atau pun Konstitusi RIS.

Pedomannya adalah Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Namun, sistem ini mempunyai kelemahan dalam mempersatukan bangsa. Sistem ini membawa politik Indonesia ke dalam ketidakstabilan.

Terhitung terjadi tujuh kali pergantian kabinet pada masa ini.

Tahun 1959-1966

Fase ini disebut sebagai fase demokrasi terpimpin. Fase ini dimulai sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959. UUD 1945 kembali diberlakukan, menggantikan UUDS 1950.

Demokrasi terpimpin ini seharusnya dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perkwakilan.

Kekeliruan dalam sistem demokrasi ini adalah demokrasi ini tampak dipimpin oleh presiden dan berkembang nilai absolut.

Hal ini bertentangan dengan nilai demokrasi, di mana seharusnya kekuasaan berada di tangan rakyat. 

Pada masa ini, terjadi beberapa penyimpangan, di antaranya:

  • Konsepsi Pancasila berubah menjadi NASAKOM (Nasional, Agama, dan Komunis).
  • Pada demokrasi ini cenderung terjadi pemusatan kekuasaan pada pemimpin/presiden, dengan wewenang lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan UUD 1945.

Beberapa peristiwa yang terjadi pada masa ini adalah:

  • Ir. Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup melalui Ketetapan MPRS.
  • Indonesia keluar dari PBB akibat terjadi ketegangan dengan Malaysia.
  • Terjadi periwstiwa G30S/PKI.

Sistem ini berakhir dengan dikeluarkannya Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) pada tahun 1966. Periode Orde Lama berakhir.

Tahun 1966-1998

Order Baru. Jenderal Soeharto menjadi presiden, menggantikan Ir. Soekarno.

Demokrasi Pancasila mulai dikenal pada masa ini. Harapan yang dimiliki masa adalah kembalinya pelaksanaan bentuk murni Pancasila dan UUD 1945.

Demokrasi ini seharusnya menjadi masa untuk membenahi kembali demokrasi Indonesia setelah fase demokrasi terpimpin.

Namun, pada pelaksanaannya, kegiatan politik berpusat kepada presiden.

Tahun 1971, diadakan Pemilahan Umum yang melibatkan 9 partai politik dan Golongan Karya.

Namun, pemilu selanjutnya peserta dibatasi menjadi hanya 3 partai politik. Hal tersebut merupakan bentuk kekeliruan demokrasi karena membatasi wadah aspirasi rakyat.

Kekeliruan lainnya adalah kursi di DPR dan MPR hanya sebagian yang diisi berdasarkan hasil Pemilu. Kursi lainnya diisi melalui pengangkatan oleh presiden.

Dengan beberapa kekeliruan sistem demokrasi dan aspek-aspek lainnya, periode Orde Baru berakhir pada tahun 1998. Periode ini digantikan era reformasi.

Tahun 1998-sekarang

Demokrasi Pancasila pada era reformasi mulai mengalami perubahan dibandingkan masa-masa sebelumnya.

Keberadaan demokrasi mulai lebih tampak jelas. Aspirasi rakyat dapat lebih bebas dikemukakan.

Pada tahun 1999, dilangsungkan Pemilu dengan sistem multipartai. Tahun 2004, dilangsungkan Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Pada periode inilah pertama kalinya rakyat dapat memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.

Rakyat pada periode ini lebih dapat merasakan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan berpolitik dibandingkan pada periode-periode sebelumnya.

Titik terang menuju era demokrasi yang sesungguhnya seolah mulai tampak.

Namun, perilaku kebebasan yang sudah dimiliki haruslah kebebasan yang bertanggung jawab agar sesuai dengan Pancasila.

Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

Sistem demokrasi Pancasila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pemerintahan berjalan sesuai konstitusi.
  • Adanya pemilahan umum yang berkesinambungan.
  • Adanya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan terdapat perlindungan terhadap hak minoritas.
  • Kompetisi dari berbagai ide dan menyelesaikan masalah.
  • Ide yang paling baik yang akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.

Asas Demokrasi Pancasila

Terdapat dua asas yang dikenal dalam sistem ini, yaitu asas kerakyatan dan asas musyawarah.

  • Asas Kerakyatan

Asas ini menunjukkan kesadaran cinta kepada rakyat, memperhatikan nasib dan cita-cita rakyat, dengan jiwa kerakyatan demi mewujudkan cita-cita yang sama.

  • Asas Musyawarah

Asas ini memiliki tujuan agar aspirasi rakyat Indonesia yang beraneka ragam diperhatikan melalui proses permusyawaratan untuk mencapai mufakat, sehingga tujuan bersama dapat tercapai.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Berikut ini prinsip-prinsip dalam demokrasi Pancasila:

  • Adanya perlindungan HAM.
  • Keputusan berdasarkan musyawarah.
  • Badan peradilan yang independen dan tidak terkena pengaruh pemerintah atau kekuasaan lain.
  • Adanya partai politik dan organisasi sosial politik untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
  • Berperan sebagai pelaksana dalam pemilihan umum.
  • Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945.
  • Terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Kebebasan yang bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara.
  • Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
  • Pemerintah berbentuk hukum sebab Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, dengan sistem konstitusi dan tidak absolut, dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

Fungsi Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila memiliki fungsi terhadap hal-hal yang memilki peran dan kehidupan dan kesejahteraan negara. Berikut ini fungsi demokrasi Pancasila:

  • Menjamin keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, seperti ikut serta dan menyukseskan pemilihan umum, berpartisipasi dalam pembangunan, dan berperan dalam permusyawaratan atau dalam badan perwakilan.
  • Menjamin berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menjamin tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan sistem konstitusional.
  • Menjamin tegaknya hukum berdasarkan Pancasila.
  • Menjamin hubungan yang serasi dan seimbang antar lembaga negara.
  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

Tujuan Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila memiliki tujuan terselenggaranya nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila, yaitu:

  • Mendukung Ketuhanan yang Maha Esa.
  • Menjunjung nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mewujudkan persatuan Indonesia.
  • Menjamin terselenggaranya kerakyatan dengan mengutamakan permusyawaratan/perwakilan.
  • Memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi.

Isi Pokok Demokrasi Pancasila

Pelaksanaan demokrasi harus sesuai dengan UUD 1945 dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia. Isi Pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan demokrasi berdasarkan UUD 1946 dan penjabarannya dituang dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
  • Menghargai serta melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan kelembagaan.
  • Demokrasi sebagai sendi hukum sebagaimana yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratif.

Contoh Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila memiliki peran dalam kehidupan di negara ini. Penerapannya dapat dilakukan dalam berbagai bidang.

  • Contoh Demokrasi Pancasila dalam Bidang Ekonomi.

Semua orang berhak menjadi kaya. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, tidak jarang segala cara dilakukan.

Demikian juga terdapat perilaku hukum yang menyerupai hukum rimba, yaitu yang kuatlah yang menang.

Seseorang pun terkadang menggunakan atau memanfaatkan segala macam kesempatan yang merampas hak orang lain. Perilaku seperti ini bertentangan dengan landasan kehidupan negara ini.

Keadaan seperti itu dapat menggeser hak-hak orang lain dan masyarakat. Keadilan dan kesejahteraan secara merata tidak akan terwujud. Rakyat dengan status sosial di bawah akan merasa tertindas.

Dengan Demokrasi Pancasila, seharusnya setiap orang dapat mengutamakan memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi orang lain, masyarakat, dan negara.

Setiap individu yang memiliki kemampuan lebih di atas justru seharusnya melindungi hak-hak orang lain, masyarakat, dan negara.

Dengan begitu, perkembangan ekonomi yang merata dapat terwujud bersama dengan kesejahteraan rakyat.

  • Contoh Demokrasi Pancasila dalam Bidang Politik

Politik sering kali dicap sebagai sesuatu yang negatif. Hal ini terjadi karena isu politik yang menghalalkan segala cara hanya demi mewujudkan kepentingan individu atau kelompok.

Pengamalan demokrasi Pancasila dalam bidang politik seharusnya tidak demikian.

Rakyat menjadi pemegang kekuasaan. Aspirasi rakyat seharusnya menjadi sesuatu yang diperhatikan.

Politik seharusnya tidak digunakan sebagai alat merebut kekuasaan.

  • Contoh Demokrasi Pancasila dalam Bidang Sosial Budaya

Banyak sekali berita mengenai tindakan anarkis atau tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok masyarakat.

Kelompok-kelompok dalam masyarakat mungkin merasakan memiliki hak lebih di atas kelompok lainnya.

Namun, perwujudan tindak anarkis dan kekerasan kurang sesuai dengan Demokrasi Pancasila.

Kepentingan individu atau kelompok seharusnya beriringan dengan kepentingan rakyat bersama.

Hal ini untuk mewujudkan persatuan Indonesia dan membangun keadilan. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa pun seharusnya dijadikan landasan dalam kehidupan untuk mencegah tindakan kekerasan.

Nilai-nilai yang Terkandung dalam Demokrasi Pancasila

Nilai-nilai pada sistem demokrasi ini menyesuaikan dengan nilai-nilai yang dimiliki Pancasila, yaitu:

  • Adanya rasa tanggung jawab yang dimiliki terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
  • Menjamin dan dapat mempersatukan bangsa.
  • Memiliki guna dalam mewujudkan keadilan sosial.