Daftar isi
Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia memiliki banyak hutan. Bahkan hingga mencakup 60% dari wilayah Indonesia terdiri dari hutan, baik itu kawasan cagar alam ataupun hutan suaka alam.
Sebagai warga negara Indonesia kamu perlu mengenal hutan suaka alam secara mendalam yang akan dijelaskan di bawah ini!
Hutan suaka alam adalah hutan yang memiliki fungsi utama sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman satwa, hayati tumbuhan dan ekosistem, serta memiliki ciri khas tertentu.
Lebih lanjut, suaka alam juga berfungsi sebagai kawasan sistem penyangga di dalam kehidupan. Cagar biosfer, cagar alam, suaka margatsawa dan taman nasional merupakan bagian dari hutan suaka alam. Di Indonesia sendiri, hutan suaka alam diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Sesuai dengan pengertiannya, hutan suaka alam memiliki manfaat pengawetan keanekaragaman hayati flora, fauna maupun ekosistem yang ada di dalamnya. Maka dari itu, hutan tersebut menjadi sistem penyangga di dalam kehidupan yang lebih kompleks.
Secara singkat, berikut beberapa manfaat hutan suaka alam:
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa contoh dari hutan suaka alam antara lain ialah cagar alam, cagar biosfer, taman hutan raya, suaka margasatwa dan taman nasional yang akan dijelaskan di bawah ini:
Cagar alam adalah kawasan yang memiliki flora dan fauna endemik serta ekosistem yang harus dilindungi dan perkembangan alamnya berlangsung secara alami sesuai dengan kondisi aslinya.
Di Indonesia sendiri memiliki 237 lokasi cagar alam sampai dengan tahun 2008, baik di daratan maupun perairan dengan total luas keseluruhan mencapai 4.730.704,04 hektar. Cagar alam tersebut tentunya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.
Di bawah ini adalah daftar cagar alam yang ada di Indonesia, antara lain:
Cagar biosfer adalah kawasan yang terdiri dari ekosistem unik, ekosistem asli dan ekosistem yang keberadannya telah mengalami degradasi. Semua unsur alam yang ada di dalamnya dilestarikan dan dilindungi untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
Di bawah ini adalah cagar biosfer di Indonesia yang diakui oleh UNESCO, yaitu:
Taman hutan raya diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 yang isinya adalah kawasan pelestarian alam bertujuan untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa alami atau buatan, jenis asli dana tau bukan asli yang dimanfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, menunjang budidaya, pendidikan, pariwisata, budaya dan rekreasi.
Setidaknya Indonesia mempunyai sebanyak 22 taman hutan raya yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain:
Suaka margasatwa adalah salah satu hutan suaka alam yang mempunyai ciri khas dalam keunikan dan keanekaragaman satwa untuk kelangsungan hidup satwa tersebut dan bisa dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Berikut ini adalah beberapa contoh suaka margasatwa yang tersebar di Indonesia, yaitu:
Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli dan dikelola melalui sistem zonasi yang bertujuan untuk ilmu pengetahuan, penelitian, menunjang budidaya, pendidikan, rekreasi dan pariwisata.
Berikut ini adalah beberapa contoh taman nasional yang tersebar di Indonesia, antara lain: