Hutan Suaka Alam: Pengertian, Ciri, Manfaat dan Contoh

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia memiliki banyak hutan. Bahkan hingga mencakup 60% dari wilayah Indonesia terdiri dari hutan, baik itu kawasan cagar alam ataupun hutan suaka alam.

Sebagai warga negara Indonesia kamu perlu mengenal hutan suaka alam secara mendalam yang akan dijelaskan di bawah ini!

Pengertian Hutan Suaka Alam

Hutan suaka alam adalah hutan yang memiliki fungsi utama sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman satwa, hayati tumbuhan dan ekosistem, serta memiliki ciri khas tertentu.

Lebih lanjut, suaka alam juga berfungsi sebagai kawasan sistem penyangga di dalam kehidupan. Cagar biosfer, cagar alam, suaka margatsawa dan taman nasional merupakan bagian dari hutan suaka alam. Di Indonesia sendiri, hutan suaka alam diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Ciri-Ciri Hutan Suaka Alam

  • Memiliki spesies fauna endemik atau hanya hidup di hutan suaka alam serta diketahui tidak bisa berkembangbiak dan hidup di tempat lain.
  • Memiliki spesies flora endemik atau hanya hidup di hutan suaka alam serta diketahui tidak bisa tumbuh di tempat lain.
  • Memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar hutan suaka alam, flora dan fauna. Manfaat tersebut dilihat dari aspek geologis, geografis, atmosferik, hidrologis ataupun secara sosial ekonomi.
  • Apabila keberadaan hutan suaka alam musnah atau hilang, maka akan menyebabkan dampak negatif untuk wilayah sekitarnya, baik secara geologis, geografis, atmosferik ataupun secara sosial ekonomi yang akan terjadi dalam waktu singkat.

Manfaat Hutan Suaka Alam

Sesuai dengan pengertiannya, hutan suaka alam memiliki manfaat pengawetan keanekaragaman hayati flora, fauna maupun ekosistem yang ada di dalamnya. Maka dari itu, hutan tersebut menjadi sistem penyangga di dalam kehidupan yang lebih kompleks.

Secara singkat, berikut beberapa manfaat hutan suaka alam:

  • Menjadi lokasi pelestarian ekosistem yang mengalami degradasi
  • Menjadi tempat pembinaan habitat untuk keanekaragaman flora dan fauna
  • Menjadi wilayah resapan dan menyimpan cadangan air
  • Menjadi lokasi penelitian terhadap spesies yang hidup di daerah tersebut

Masalah-Masalah yang Terjadi di Hutan Suaka Alam

  • Bencana alam
  • Kebakaran hutan
  • Penebangan liar (illegal logging)

Contoh Hutan Suaka Alam

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa contoh dari hutan suaka alam antara lain ialah cagar alam, cagar biosfer, taman hutan raya, suaka margasatwa dan taman nasional yang akan dijelaskan di bawah ini:

1. Cagar alam

Cagar alam adalah kawasan yang memiliki flora dan fauna endemik serta ekosistem yang harus dilindungi dan perkembangan alamnya berlangsung secara alami sesuai dengan kondisi aslinya.

Di Indonesia sendiri memiliki 237 lokasi cagar alam sampai dengan tahun 2008, baik di daratan maupun perairan dengan total luas keseluruhan mencapai 4.730.704,04 hektar. Cagar alam tersebut tentunya tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.

Di bawah ini adalah daftar cagar alam yang ada di Indonesia, antara lain:

  • Cagar Alam Rafflesia, Aceh Timur
  • Cagar Alam Dolok Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara
  • Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kampar, Riau
  • Cagar Alam Gunung Simpang, Cianjur, Jawa Barat
  • Cagar Alam Gunung Celering, Jepara, Jawa Tengah
  • Dan lain-lain

2. Cagar Biosfer

Cagar biosfer adalah kawasan yang terdiri dari ekosistem unik, ekosistem asli dan ekosistem yang keberadannya telah mengalami degradasi. Semua unsur alam yang ada di dalamnya dilestarikan dan dilindungi untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.

Di bawah ini adalah cagar biosfer di Indonesia yang diakui oleh UNESCO, yaitu:

  • Cagar Biosfer Taman Nasional Gunung Leuser, provinsi Aceh dan Sumatera Utara
  • Cagar Biosfer Siberut, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat
  • Cagar Biosfer Lore Lindu, Sulawesi Tengah
  • Cagar Biosfer Komodo, Nusa Tenggara Timur
  • Cagar Biosfer Cibodas, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
  • Dan lain-lain

3. Taman Hutan Raya

Taman hutan raya diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 yang isinya adalah kawasan pelestarian alam bertujuan untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa alami atau buatan, jenis asli dana tau bukan asli yang dimanfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, menunjang budidaya, pendidikan, pariwisata, budaya dan rekreasi.

Setidaknya Indonesia mempunyai sebanyak 22 taman hutan raya yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain:

  • Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien atau Meurah Intan, Nanggroe Aceh Darussalam
  • Taman Hutan Raya Bukit Barisan, Sumatera Utara
  • Taman Hutan Raya Dr. Moh. Hatta, Sumatera Barat
  • Taman Hutan Raya Ir. Djuanda, Jawa Barat
  • Taman Hutan Raya Ngargoyoso, Jawa Tengah
  • Dan lain-lain

4. Suaka Margasatwa

Suaka margasatwa adalah salah satu hutan suaka alam yang mempunyai ciri khas dalam keunikan dan keanekaragaman satwa untuk kelangsungan hidup satwa tersebut dan bisa dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Berikut ini adalah beberapa contoh suaka margasatwa yang tersebar di Indonesia, yaitu:

  • Suaka Margasatwa Balai Raja,Riau
  • Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau
  • Suaka Margasatwa Gunung Sawal, Jawa Barat
  • Suaka Margasatwa Muara Angke, DKI Jakarta
  • Suaka Margasatwa pulau Kaget, Kalimantan Selatan
  • Dan lain-lain

5. Taman Nasional

Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli dan dikelola melalui sistem zonasi yang bertujuan untuk ilmu pengetahuan, penelitian, menunjang budidaya, pendidikan, rekreasi dan pariwisata.

Berikut ini adalah beberapa contoh taman nasional yang tersebar di Indonesia, antara lain:

  • Taman Nasional Ujung Kulon sebagai tempat perlindungan badak bercula satu yang hampir punah.
  • Taman Nasional Bali Barat sebagai tempat perlindungan jalak Bali yang termasuk kategori burung langka.
fbWhatsappTwitterLinkedIn