Dalam tataran politik, demokrasi dapat diukur dengan menggunakan dua dimensi, yaitu (1) seberapa tinggi tingkat konstelasi, kompetisi, atau oposisi yang dimungkinkan, dan (2) seberapa banyak warga negara memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik itu.
Bertolak dari gagasan ini, demokrasi didefinisikan sebagai suatu sistem pemerintahan yang memenuhi tiga syarat poko.
- Kompetisi yang sungguh-sunggu dan meluas di antara individu-individu dan kelompok-kelompok organisasi (terutama partai politik) untuk memperebutkan jabatan-jabatan dalam pemerintahan.
- Partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga negara dalam pemilihan pemimpin atau kebijakan, paling tidak melalui pemilu yang diselenggarakan secara regular dan adil.
- Setiap warga negara dewasa memiliki kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk membentuk dan bergabung ke dalam organisasi yang cukup menjamin integritas kompetsi dan partisipasi politik.
Sistem demokrasi mencerminkan mekanisme politik yang dianggap bisa menjamin adanya pemerintah yang tanggap terhadap preferensi dan keingian warga negaranya. Untuk itu, rakyat harus diberi kesempatan untuk merumuskan preferensinya atau kepentingan sendiri.
Memberitahukan preferensinya kepada warga negara dan mengusahakan agar kepentingan itu dipertimbangkan secara setara dalam proses pembuatan keputusan pemerintah. Kesempatan (bagi rakyat) hanya mungkin tersedia kalau lembaga-lembaga dalam masyarakat menjamin adanya delapan kondisi, yaitu :
- Kebebasan untuk membentuk dan bergabug dalam organisasi
- Kebebasan mengungkapkan pendapat
- Hak untuk memilih dalam pemilihan umum
- Hak untuk menduduki jabatan politik
- Hak para pemimpin untuk bersaing memperoleh dukungan suara
- Tersedianya sumber-sumber informasi alternatif
- Terselenggaranya pemilihan umum yang bebas dan jujur
- Adanya lembaga-lembaga yang menjamin agar kebijakan publik tergantung pada suara dalam pemilihan umum dan pada cara-cara penyampaian preferensi lain.
Oleh karena itu bentuk perjuangan demokrasi pada tataran negara ini akan sangat dipengaruhi oleh paradigma yang dipergunakan oleh individu atau kelompok sosail tertentu dalam memandang negara. Menurut paradigma definisi sosial realitas sosial bergantung pada definisi situasi yang bersifat subyektif yang dirumuskan oleh individu, atau realitas sosial itu pada dasarnya juga dibangun secara sosial.
Pada tataran masyarakat, demokrasi adalah sistem pengambilan keputusan di dalam masyarakat yang mengacu pada :
- Tersedianya banyak pilihan
- Dilindunginya kebebasan memilih pilihan-pilihan
- Dihargainya perbedaan-perbedaan pendapat dan pilihan
- Dilaksanakannya asas satu orang satu suar dan dihargainya kebebasan bersama
Dari apa yang disampaikan oleh beberapa pakar ilmu politik tentang demokrasi. Pada intinya terdapat dua macam pemahaman, yaitu :
- Pemahaman normatif, yakni apa yang termuat dalam konstitusi.
- Pemahaman secara empiris, yakni realitas politik suatu negara.
Pemikiran political order menurut Alfa Gaffar
Alfa Gaffar (2000) memberikan kesimpulan dari beberapa pemikiran tentang political order yang merupakan sistem yang demokrasi atau tidak yakni sebagai berikut :
1. Akuntabilitas dalam demokrasi
Setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Selain itu, harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya.
Dan perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan akan dijalaninya. Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluargnya dalam arti luas.
2. Rotasi kekuasaan
Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya peralihan kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Artinya, tidak hanyak satu orang yang selalu memegang jabatan, sedangkan peluang orang lain tertutup sama sekali.
Biasanya, partai-partai politik yang menang pada suatu pemilu akan diberi kesempatan untuk membentuk eksekutif yang mengendalikan pemerintahan sampai pada pemilihan berikutnya. Dalam suatu negara yang tingkat demokrasinya masih rendah, peralihan kekuasaannya biasanya renda pula.
Bahkan, peluang untuk itu sangat terbatas, kalaupun ada, hal itu hanya akan dilakukan dalam lingkungan yang terbatas di kalangan elit politik.
3. Rekruitmen politik secara terbuka
Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekruitmen politik yang terbuka, artinya setiap orang yang memeuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih oleh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan tersebut.
Dalam negara yang tidak demokratis, rekruitmen politik biasanya dilakukan secara tertutup, artinya peluang untuk mengisi jabatan politik hanya dimiliki oleh beberapa orang.
4. Pemilihan umum
Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih da bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala kampanye dan menyaksikan perhitungan suara.
5. Menjunjung tinggi hak asasi manusia
Dasar suatu negara yang demokratis, setiap warga masyarakat dapat menjunjung tinggi hak-hak dasar mereka secara bebas, termausk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat, dan hak untuk berkumpul dan berserikat, dan hak untuk menikmati pers yang bebas.
Kriteria proses demokrasi
Beberapa kriteria bagi proses demokrasi, sebagai berikut :
1. Hak suara yang merata
Kaidah untuk memutuskan setiap kebijakan negara yang strategis, harus mempertimbangkan dan memperhitungkan secara adil aspirasi warganegara. Hak suara setiap warganegara diperlukan secara merata, karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama.
2. Partisipasi aktif seluruh warganegara
Sepanjang proses pembuatan keputusan-keputusa kolektif yang mengikat seluruh warga negara, maka masing-masing warga negara harus memiliki peluang yang sama untuk menyatakan suatu pendapat terhadap hasil akhir kebijakan yang akan ditetapkan.
Warganegara harus berpartisipasi aktif dalam proses pengaturan dan pengelolaan negara, sehingga kebaikan ataupun keburukan kebijakan negara menjadi tanggungjawab seluruh warganegara.
3. Pemahaman yang memadai dalam memperoleh akses informasi
Untuk membuat kebijakan tepat, masing-masing warganegara harus mempunyai peluang yang sama. Setiap warganegara harus mempunyai peluang yang sama. Setiap warganegara harus memperoleh informasi yang memadai tentang kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.
Sehingga, masyarakat dapat memberikan masukan atau kritikan terhadap keputusan atau kebijakan yang akan ditetapkan. Pemerintah harus memberikan waktu yang cukup dalam mensosialisasikan kebijakan atau peraturan yang hendak ditetapkan.
4. Keputusan akhir terhadap setiap kebijakan negara berada di tangan masyarakat (rakyat)
Dalam hal ini masyarakat mempunyai peluang yang menentukan (eksklusif), terutama dalam membuat proses pembuatan keputusan atau peraturan negara. Warganegara berhak menyetujui atau bahkan menolak terhadap setiap keputusan atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Dengan demikian kedaulata sepenuhnya di tangan warganegara atau rakyat.
5. Akomodatif dan tidak diskriminatif
Pemerintah harus memasukkan semua warganegara yang telah dewasa (cukup umur) untuk ikut serta dalam proses penyelenggaraan negara. Sedangkan khusus untuk warganegara yang cacat, minoritas, atau marjinal harus diberikan perlindungan yang optimal oleh negara. Mereka harus memperoleh hak kesejahteraan yang memadai dari pemerintah atau negara.
Kelima kriteria tersebut menspesifikasikan sepenuhnya proses demokrasi, dan sekaligus menspesifikasikan pula persamaan politik. Hal ini karena setiap warganegara mempunyai hak politik yang sama, sebagaimana ditentukan dalam kriteria tersebut diatas.
Sepanjang kriteria itu dipenuhi oleh negara, maka sistem demokrasi dapat dikatakan berjalan efektif. Sebaliknya, bila salah satu kriteria itu tidak dapat dijalankan secara baik, maka sulit bagi negara yang bersangkutan untuk dianggap sebagai negara demokrasi.