PPKN

4 Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia dan Isinya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Konstitusi merupakan sejumlah aturan dasar yang mengatur sebuah negara. Indonesia sempat beberapa kali mengalami pergantian konstitusi. Tentunya hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor salah satunya sejarah.

Undang-undang 1945 menjadi konstitusi tertinggi Indonesia saat ini. Sempat beberapa kali UUD 1945 mengalami perubahan atau amandemen. Perubahan ini terkait dengan penambahan atau perubahan redaksi yang terdapat dalam pasal undang-undang 1945.

Konstitusi secara umum dibedakan menjadi dua yakni konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Hampir seluruh negara memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar. Keberadaan undang-undang berfungsi untuk mengatur pembentukan, pembagian serta wewenang sebuah lembaga dalam ketatanegaraan.

Secara hakikat, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi suatu negara yang berfungsi mengatur penyelenggaraan negara. Oleh sebab itulah, sebuah konstitusi harus bersifat stabil dibandingkan produk hukum lainnya.

Konstitusi suatu negara bisa saja mengalami perubahan. Perubahan inilah yang akan membuat perubahan pada sistem penyelenggaraan negara. Perubahan konstitusi sangat memungkinkan terjadi jika konstitusi yang berlaku sudah tidak lagi sesuai. Seperti halnya yang terjadi ada perkembangan konstitusi di Indonesia.

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dari semenjak proklamasi kemerdekaan. Berikut ini sejumlah konstitusi yang pernah berkali di Indonesia.

1. Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945

Ketika proklamasi kemerdekaan yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki Undang-undang Dasar. Baru satu hari setelah proklamasi, Undang-undang 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara Indonesia. Penetapan konstitusi Indonesia dilakukan melalui sidang PPKI.

Adapun isi dari Undang-undang 1945 mengandung nilai luhur dari bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, dalam undang-undang 1945 juga berisi tujuan pembangunan nasional, pengaturan hubungan Indonesia dengan negara luar, pernyataan kemerdekaan hingga ideologi yang dianut oleh Indonesia yakni Pancasila. Dalam isi atau batang tubuh dalam Undang-undang 1945 berisi mengenai bentuk negara, lembaga negara, hingga hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Dalam pembukaan undang-undang 1945 juga dijelaskan mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Saat periode undang-undang 1945, aturan pokok ketatanegaraan dibagi menjadi dua periode yakni sebagai berikut.

  • Periode pertama yakni pada tanggal 18 Agustus hingga 14 November 1944

Pada periode ini Indonesia memiliki bentuk negara sebagai negara kesatuan. Sementara itu, bentuk pemerintahan yang dianut adalah republik dan bentuk kabinetnya presidensial. Bentuk kabinet presidensial ini menunjukkan tugas presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak hanya dijadikan sebagai simbol negara, melainkan juga berfungsi untuk mengatur kabinet dalam pemerintahannya.

  • Periode Kedua 14 November 1945 hingga 27 Desember 1949

Pada periode kedua ini, bentuk negara Indonesia tetap berbentuk sebagai negara kesatuan. Begitupun dengan bentuk pemerintahan yang masih menganut republik. Namun, hal yang membedakan dengan periode pertama ialah bentuk kabinetnya. Bentuk kabinet ada periode ini ialah menganut sistem parlementer. Sistem parlementer menjadikan presiden sebagai kepala negara sedangkan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Oleh sebab itulah, pada periode mulai muncul istilah perdana menteri.

Undang-undang dasar 1945 yang saat ini telah mengalami beberapa kali amandemen. Namun, sebelum dilakukannya amandemen inilah sistematika yang terdapat dalam UUD 1945.

  • Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea
  • Batang tubuh yang terdapat pada UUD 1945 terdiri dari 16 Bab dan 37 Pasal.
  • Penutup yang terdapat pada UUD 1945 terdiri dari penjelasan umum serta penjelasan khusus.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949 atau UUD RIS

Sebagai negara yang baru lepas dari belenggu penjajahan setelah beberapa tahun lamanya tentu tidak mudah untuk melepaskan sepenuhnya kekuasaan dari penjajahan. Belanda masih saja mengincar dan mengganggu Indonesia paska proklamasi kemerdekaan Indonesia. Belanda menginginkan kembali menancapkan kekuasaannya di Indonesia.

Oleh sebab itulah, Belanda melakukan berbagai cara salah satunya mendirikan negara-negara serikat. Negara-negara yang didirikan oleh Belanda ialah negara Sumatera Timur, Negara Jawa Timur, Negara Indonesia Timur dan lain sebagainya. Pembentukan negara tersebut semata-mata untuk memecah belah bangsa Indonesia. Konstitusi RIS mulai berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

Penetapan UUD RIS sebagai imbas dari hasil konferensi meja bundar yang dilaksanakan pada 27 Desember 1949. Adanya UUD RIS tentu merubah bentuk negara Indonesia yang semula kesatuan menjadi federasi atau serikat. Pada UUD RIS batang tubuh terdiri dari 6 bab dan 197 pasal. Namun dalam UUD RIS ini tidak terdapat bagian penjelasan. Sementara itu, untuk mukadimah masih terdiri dari 4 alinea.

Adapun isi dalam UUD RIS adalah sebagai berikut.

  • Negara Indonesia Serikat merupakan negara hukum yang berlandaskan pada demokrasi dengan bentuk negara yakni federasi atau serikat. Kedaulatannya dilaksanakan oleh Pemerintahan secara bersama dengan DPR dan senat.
  • Negara Indonesia Serikat meliputi Negara Republik Indonesia yang sesuai dengan isi dari perjanjian renville, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, Distrik Federal Jakarta, dan Daerah-daerah otonom lainnya seperti Jawa Tengah, Bangka, Kalimantan, dll.
  • Bendera kebangsaan Republik Indonesia Serikat yakni Bendera Merah Putih dengan lagu kebangsaannya Indonesia Raya dan bahasa resmi Negara Republik Indonesia Serikat yakni Bahasa Indonesia.
  • Pemerintah menerapkan materia serta lambang negara.
  • Kewarganegaraan, naturalisasi dan penduduk diatur dalam undang-undang federal.
  • Bagian lima pada konstitusi Republik Indonesia Serikat berisi mengenai Hak dan Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Dasar Sementara 1950

Pada tanggal 17 Agustus 1950, setelah adanya demo besar-besaran RIS dibubarkan. Demo ini menuntut pengembalian Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika pembubaran RIS, Indonesia belum memiliki kontitusi baru yang disepakati. Oleh sebab itulah, dibentuk UUD sementara yang berfungsi menggantikan UUD RIS sambil menunggu konstitusi yang baru.

Pada UUDS 1950, sistematika yang digunakan ialah sebagai berikut.

  • Pembukaan pada UUD masih terdiri dari 4 alinea hanya saja rumusannya berbeda dengan UUD 1944.
  • Batang tubuh pada UUDS 1950 terdiri dari 6 bab dan 146 pasal.
  • Sama seperti UUD RIS, pada UUDS tidak terdapat bagian penjelasan.

Sebagai negara yang menganut sistem parlementer, pada periode Indonesia mengalami beberapa kali perubahan kabinet bahkan hingga tujuh kali. Perubahan kabinet ini menyebabkan kondisi politik ketika itu menjadi tidak stabil. Akibatnya, pemerintah daerah mengajukan ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat terlalu sibuk mengganti kabinet.

Beberapa kali tuntutan yang diajukan pemerintah bahkan tidak pernah dikabulkan oleh pemerintah pusat. Akibatnya, muncul gejala provinsialisme atau kedaerahan. Ketidakberhasilan konstitusi membuat kekacauan politik sehingga hal tersebut perlu diatasi.

Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno berpidato yang isinya menyarankan pergantian kembali pada UUD 1945. Anjuran ini dikabulkan dengan dikeluarkannya dekrit presiden yang menjadi berakhirnya penggunaan UUDS 1945.

3. UUD 1945 setelah dekrit Presiden 5 Juli 1959

Setelah UUDS 1959 dinilai tidak berjalan dengan baik, maka dari itu presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 Jul 1959. Dekrit Presiden ini dipicu oleh adanya pergolakan politik dan desakan dari sejumlah pemerintah daerah. Terjadinya pergantian kabinet sebanyak 7 kali dinilai tidak efektif dan membuang-buang waktu.

Bahkan dengan pergantian tersebut, pemerintah pusat cenderung mengabaikan kepentingan pemerintah daerah. Oleh sebab itulah, UUDS 1950 tidak lagi digunakan. Dengan tidak berlakunya UUDS 1959, kontitusi Indonesia kembali pada UUD 1945.

Selain penetapan kembali UUD 1945, pada periode ini juga dibentuk sejumlah lembaga negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Periode ini kemudian dikenal sebagai demokrasi terpimpin.

Setelah penetapan UUD 1945, maka bentuk kabinet kembali pada presidensial.
Di mana tidak ada lagi perdana menteri dan presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Oleh sebab itulah, perdana Mentri Djuanda mengembalikan mandatnya kepada Presiden dan menandakan berakhirnya sistem parlementer. Sayangnya, pada masa ini disinyalir terjadi beberapa penyimpangan sebagai berikut.

  • Ketua, wakil ketua, serta anggota MPRS diangkat oleh presiden.
  • Ketua dewan perwakilan agung diisi oleh presiden dan wakil DPA diangkat oleh presiden.
  • DPR dibubarkan oleh presiden.
  • Terjadinya pemusatan kekuasaan atau sentralisasi kekuasaan sehingga otonomi daerah dihilangkan.
  • Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS.

Penetapan kembali UUD 1944 sebagai konstitusi tentunya mengembalikan kemurnian UUD 1945 sebagaimana yang ditetapkan dalam rapat PPKI. Adapun sistematika yang digunakan dalam UUD 1945 setelah dekrit presiden adalah sebagai berikut.

  • Pembukaan atau mukadimah masih terdiri dari 4 alinea.
  • Batang tubuh yang terdapat dalam UUD 1945 terdiri dari 16 Bab dan 37 Pasal.
  • Adanya penjelasan umum dan penjelasan khusus sebagai penutup dari UUD 1945.

4. UUD 1945 setelah amandemen (1999 sampai sekarang)

UUD 1945 yang saat ini digunakan merupakan hasil amandemen. Perubahan UUD 1944 dilakukan secara bertahap dan menjadi agenda dari sidang MPR. Perubahan pertama yang dilakukan pada UUD 1945 terjadi pada sidang umum MPR yang dilaksanakan pada tahun 1999.

Amandemen pertama pada UUD ini adalah membatasi kekuasaan presiden dan memperkuat kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif. Sebelumnya, kekuasaan presiden yang seumur hidup kemudian pada amandemen pertama mulai dibatasi.

Sementara itu, amandemen kedua terjadi pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000. Pada amandemen kedua ini adanya perubahan ada isi pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945. Adapun perubahan pasal tersebut meliputi wilayah negara, pembagian kekuasaan pemerintah daerah, serta penyempurnaan amandemen pertama mengenai kedudukan DPR dan penjelasan secara rinci mengenai hak asasi manusia.

Amandemen ketiga dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001. Pada amandemen kali ini mengubah dan menambahkan ketentuan pada pasal-pasal. Adapun penambahan pada ketentuan pasal meliputi asal landasan negara, lembaga negara, hubungan antar lembaga negara dan ketentuan mengenai pemilihan umum.

Perubahan yang terakhir terjadi pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002. Pada amandemen keempat ini membahas mengenai ketentuan lembaga negara serta hubungannya, Dewan Pertimbangan Agung, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial dihapuskan serta adanya aturan peralihan dan aturan tambahan.

Naskah asli pada UUD 1945 terdiri dari 71 butir ketentuan sedangkan hasil amandemen menghasilkan 199 butir ketentuan. 199 butir ketentuan yang terdapat dalam UUD 1944, hanya sekitar 12% yang tidak berubah. Selebihnya sekitar 88% butir ketentuan mengalami perubahan.