23 Pengertian Desa Menurut Para Ahli

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai pengertian desa menurut para ahli. Terdapat beberapa teori dan pendapat yang dikemukakan oleh para ahli mengenai pengertian desa. Beberapa pengertian desa menurut para ahli antara lain sebagai berikut.

1. I Nyoman Beratha

Menurut I Nyoman Beratha, pengertian desa merupakan sebuah kesatuan dari sejumlah masyarakat hukum di bawah susunan asli dengan adanya badan pemerintahan yang mengatur suatu wilayah yakni kecamatan.

2. W. S. Thompson

Menurut W. S. Thompson, pengertian desa merupakan sebuah tempat yang mana dalam wilayah tersebut menampung sejumlah penduduk.

3. R. H. Unang Soenardjo

Menurut R. H. Unang Soenardjo, pengertian desa merupakan kesatuan dari berbagai masyarakat yang terbentuk atas adat dan juga hukum adat yang ditetapkan secara khusus dalam wilayah tersebut dengan batasan tertentu serta terdapat ikatan lahir batin yang kuat karena adanya keturunan maupun terdapat kepentingan ekonomi, sosial, politik, dan keamanan yang sama.

Di dalam sebuah desa, terdapat kepengurusan yang ditetapkan bersama – sama, juga memiliki kekayaan tertentu serta memiliki hak dan wewenang dalam menyelenggarakan dan menjalankan urusan rumah tangganya masing – masing.

4. Wikipedia

Menurut Wikipedia, pengertian desa merupakan suatu aglomerasi dari sebuah pemukiman yang berada di daerah rural atau pedesaan di bawah Kecamatan dan memiliki pemimpin yang disebut dengan Kepala Desa.

5. D. Anderson

Menurut D. Anderson, pengertian desa merupakan sebuah tempat atau wilayah dengan jumlah penduduk dengan jumlah yang paling sedikit yaitu 2.500 jiwa.

6. Vernor C. Finch dan Glenn T. Trewartha

Menurut Vernor C. dan Glenn Trewartha, pengertian desa merupakan sebuah tempat tinggal yang di dalamnya terdapat juga persawahan serta bangunan – bangunan yang masih sederhana.

7. P. J. Bournen

Menurut P. J. Bournen, pengertian desa merupakan sebuah bentuk kuno yang mana di dalamnya terdapat kehidupan masyarakat secara bersama – sama dengan penduduk kurang lebih ribuan orang yang saling mengenal satu sama lain.

Di dalam sebuah desa, kebanyakan bertahan hidup dengan mengandalkan sektor pertanian, perikanan, maupun beberapa usaha lain yang didukung dengan kekayaan alam pada daerah tersebut. Di sisi lain, tempat tinggal di pedesaan biasanya memiliki ikatan – ikatan keluarga.

8. Koentjaraningrat

Menurut Koentjaraningrat, pengertian desa merupakan sebuah komunitas yang memiliki lingkup kecip yang menetap dan tinggal di suatu tempat.

9. Rifhi Siddiq

Menurut Rifhi Siddiq, pengertian desa merupakan sebuah wilayah atau daerah dengan rendahnya tingkat kepadatan penduduk yang menghuni serta adanya interaksi sosial yang bersifat homogen. Rata – rata penduduknya memiliki mata pencaharian pada bidang agraris.

10. Saniyanti Nurmuharimah

Menurut Saniyanti Nurmuharimah, pengertian desa merupakan sebuah wilayah yang didalamnya terdapat sejumlah masyarakat yang menghuni dengan berdasarkan aturan dan sistem pemerintahannya sendiri.

11. Egon E. Bergel

Menurut Egon E. Bergel, pengertian desa merupakan sebuah pemukiman yang di dalamnya sebagian besar penduduknya merupakan seorang petani.

12. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurut KBBI, pengertian desa merupakan sebuah kesatuan wilayah yang di dalamnya dihuni oleh keluarga dengan jumlah tertentu dengan berlandaskan sistem pemerintahan tertentu yang dikepalai oleh Kepala Desa.

13. Paul H. Landis

Menurut Paul Hl. Landis, pengertian desa merupakan sebuah wilayah yang di dalamnya terdapat penduduk sekurang – kurangnya berjumlah 2.500 jiwa dengan adanya pergaulan hidup yang mengenal satu sama lain.

Di desa, penduduknya memiliki pertalian persamaan dan kesamaan suku dan kebiasaan, serta cara berusaha dalam sektor pertanian, umumnya dalam bidang agraris dengan memanfaatkan kekayaan alam dan iklim, ataupun pekerjaan sambilan lainnya.

14. S. D. Misra

Menurut S. D. Misra, pengertian desa merupakan sebuah tempat tinggal serta kumpulan beberapa daerah yang di dalamnya terdapat pertanian dengan adanya batas tertentu yang memiliki luas kurang lebih 50 hingga 1000 are.

15. William Ogburn dan MF. Nimkoff

Menurut William Ogburn dan MF. Nimkoff, pengertian desa merupakan sebuah kesatuan dari organisasi kehidupan sosial yang mana memiliki batas tertentu pada daerahnya.

16. R. Bintarto

Menurut R. Bintarto, pengertian desa merupakan perwujudan dari geografis yang timbul dan terbentuk karena adanya berbagai unsur fisiografis, ekonomis, kultural, sosial, politik yang menghubungkan satu sama lain dan memberi pengaruh timbal balik terhadap daerah lainnya.

17. Sutarjo Kartohadikusumo

Menurut Sutarjo Kartohadikusumo, pengertian desa merupakan sebuah kesatuan di dalam hukum yang ada pada suatu tempat tinggal yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki wewenang dalam menyelenggarakan rumah tangga serta pemerintahan terendah di bawah camat.

18. Bambang Utoyo

Menurut Bambang Utoyo, pengertian desa merupakan sebuah tempat yang mana sebagian besar para penduduknya memiliki mata pencaharian atau pekerjaan di sektor pertanian dalam menghasilkan bahan pokok atau bahan makanan.

19. Peraturan Pemerintahan No. 72 Tahun 2005

Dalam PP No. 72 Tahun 2005, desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum dengan adanya batas wilayah tertentu dan memiliki kewenangan dalam mengatur kepentingan masyarakat di dalamnya dengan adanya adat istiadat yang berlaku dan diakui dalam sistem pemerintahan NKRI.

20. UU No. 32 Tahun 2004

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, pengertian desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas tertentu serta memiliki kewenangan dalam mengurus tugas dan juga kepentingan masyarakat yang ada di dalamnya sesuai dengan asal usul dan adat istiadat yang ada di tempat tersebut yang telah diakui oleh sistem pemerintahan Nasional.

21. UU No. 6 Tahun 2004

Dalam UU No. 6 Tahun 2004, desa atau yang memiliki nama lain desa adat merupakan sekumpulan dari masyarakat hukum dengan adanya batas wilayah tertentu serta kewenangan dalam mengurus dan juga mengatur urusan pemerintahannya sendiri serta kepentingan masyarakat sesuai dengan prakarsa masyarakat, hak tradisional, serta asal usul yang telah diakui serta dihormati dengan sistem NKRI.

22. UU No. 22 Tahun 1999

Dalam UU No. 22 Tahun 1999, desa merupakan sebuah kesatuan dari sejumlah masyarakat hukum dengan kewenangan dalam mengatur kepentingan masyarakat yang ada dalam wilayah tersebut sesuai asal usul dan adat istiadatnya yang sudah diakui oleh sistem pemerintahan serta berada pada daerah Kabupaten.

23. UU No. 5 Tahun 1979

Dalam UU No. 5 Tahun 1979, pengertian desa merupakan sebuah wilayah yang mana di dalamnya ditempati oleh penduduk yang memiliki kesatuan masyarakat dalam sebuah organisasi pemerintahan terendah yang berada di bawah Camat yang berhak menyelenggarakan segala urusan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI.

fbWhatsappTwitterLinkedIn