16 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Kata kredit sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Kata ini sering kali berputar di dunia ekonomi dan perbankan. Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut adalah beberapa pengeritan kredit menurut para ahli.

1. Kasmir

Kredit berasal dari bahasa Latin, yaitu credere, yang memiliki arti percaya. Dasar kerja dari kredit adalah kepercayaan antar dua pihak. Secara tidak langsung, pemberi kredit percaya bahwa debitur akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian.

2. Rivai

Kredit merupakan penyerahan barang, jasa, atau uang, dari sebuah pihak (kreditur) atas dasar kepercayaan ke pihak lain (debitur). Penyerahan barang ini juga disertai dengan janji membayar dari penerima kredit pada pemberi kredit sesuai dengan tanggal yang sudah disepakati.

3. Thomas dalam Ismail

Dalam pengertian umumnya, kredit adalah kepercayaan atas kemampuan pihak penerima kredit untuk membayar sejumlah uang di waktu yang akan datang.

4. Murti dan John

Kredit adalah jumlah kemampuan seseorang untuk memperoleh jasa dan barang pertukaran suatu janji saat membayar di kemudian hari.

5. Thamrin dan Sintha

Kredit merupakan suatu istilah untuk keadaan tertentu, dimana pihak pertama memberikan prestasi berupa uang, barang, atau jasa kepada pihak lain dengan kontraprestasi yang akan diterima kemudian hari.

6. Syamsu

Kredit adalah piutang bagi bank dengan pelunasan (repayment) yang wajib dibayar oleh debitur terhadap utangnya. Hal ini perlu dilakukan agar resiko kredit maver dapar dihindari.

7. Irham

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan sebuah kesepakatan atau persetujuan pinjam meminjam antar kedua pihak. Persetujuan itu memuat janji dimana peminjam akan melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu ditambah jumlah bunga, imbalan, atau pembagian keuntungan.

8. Anwar

Kredit merupakan pemberian prestasi (jasa) dari pihak satu ke pihak lainnya dengan prestasi yang akan dikembalikan kembali, beserta bunga kontrapestasinya, sesuai dengan jangka waktu yang disepakati.

9. Hasibuan

Kredit merupakan semua jenis pinjaman yang perlu dibayar dengan bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama.

10. Henry Dunning

Kredit merupakan sebuah kondisi dimana seseorang memberikan jasa melalui suatu perjanjian pembayaran.

11. Dr. Al-almin Ahmad

Kredit merupakan kewajiban pembayaran hutang yang harus dilakukan, baik secara tunai ataupun berangsur-angsur sesuai degan tempo yang sudah ditetapkan sebelumnya.

12. Muljono

Kredit adalah kemampuan untuk melakukan pembelian atau melakukan pinjaman sesuai dengan perjanjian pembayaran pada waktu yang sudah ditentukan.

13. Mecleod Rivai dan Veithzal

Kredit merupakan proses penyerahan uang, jasa, atau barang dari suatu pihak ke pihak lainnya atas dasar kepercayaan melalui sebuah perjanjian pembayaran, dengan pencantuman tanggal tempo yang telah disepakati.

14. Ikatan Bankir Indonesia

Kredit merupakan penyediaan atau tagihan sejenis hal itu, berdasarkan suatu kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dan pihak lainnya. Kesepakatan tersebut wajin memuat informasi bahwa pihak peminjam akan melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

15. UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bab 1, Pasal 1, Ayat (12)

Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain. Kondisi kredit mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dengan jumlah bunga imbalah atau pengembalian hasil keuntungan.

16. Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 (Pasal 21 Ayat 11)

Kredit adalah penyediaan uang ataupun tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, dimana berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain. Dalam persetujuan tersebut harus tercantum bahwa pihak peminjam wajib segera melunasi hutangnya sesuai dengan jangka waktu tertentu dengan penambahan bunga.

Fungsi Kredit

Beberapa fungsi kredit bagi masyarakat Indonesia adalah :

  • Meningkatkan daya guna uang
  • Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
  • Meningkatkan peredaran barang
  • Meningkatkan tambahan modal pendapatan
  • Memotivasi kemajuan usaha
  • Meningkatkan gairah usaha masyarakat
  • Meningkatkan daya guna barang produksi
  • Meningkatkan stabilitas ekonomi
  • Merevolusi pola pikir masyarakat
  • Membantu pemerataan pendapatan di masyarakat
  • Dinamisator dan motivator seluruh kegiatan perekonomian dan perdangan
  • Memperluas jangkauan modal
  • Memperbesar nilai pendapatan per kapita warga negara
  • Mempererat hubungan internasional

Tujuan Kredit

Beberapa tujuan dilakukannya kredit oleh lembaga keuangan antara lain :

  • Mendapatkan Keuntungan dari Bunga

Pembayaran bunga oleh peminjam uang dapat menjadi tujuan kredit bagi bank. Apabila peminjam juga tidak melunasi sesuai dengan waktu yang disepakati, bank akan mendapatkan untung lebih dari denda keterlambatan peminjam.

  • Membantu Peminjam dalam Memenuhi Kebutuhan

Kredit juga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan peminjam, baik untuk konsumtif ataupun produktif. Ada banyak jenis kredit yang disediakan bank untuk dapat dipilih peminjam sesuai dengan keperluannya, termasuk kredit modal kerja (KMK) dan kredit perumahan rakyat (KPR).

  • Memajukan Perekonomian Indonesia

Kredit dapat berkontribusi di perbankan untuk memajukan perekonomian Indonesia. Semakin banyak dana yang bermain dalam kredit, maka perekonomian juga akan bertumbuh.

Penyaluran kredit usaha pada pengusaha kecil hingga menengah dapat membantu bisnis mereka. Pengusaha tersebut dapat mengembangkan usahanya sehingga mendapatkan untung yang lebih besar. Tentunya, penghasilan tersebut juga digunakan untuk membayar pajak yang berdampak untuk perekonomian besar Indonesia.

fbWhatsappTwitterLinkedIn