Sejarah

Perjanjian Tuntang: Latar Belakang – Isi dan Dampaknya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Perjanjian Tuntang atau Kapitulasi Tuntang diluncurkan pada tahun 1811. Perjanjian ini menandakan awal perjanjian Inggris di Indonesia.

Perjanjian Tuntang atau Kapitulasi Tuntang adalah sebuah perjanjian tentang penmberian kekuasaan di Indonesia kepada pemerintah Inggris dari Hindia Belanda.

Berikut ini pembahasan mengenai sejarah Perjanjian Tuntang atau Kapitulasi Tuntang.

Latar Belakang Perjanjian Tuntang

Perjanjian Tuntang terjadi pada tahun 1811, dan diresmikan di Desa Tuntang, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Rempah-rempah menjadi alasan utama mengapa bangsa Inggris datang ke Nusantara. Namun, harganya tinggi karena dijual pihak ketiga.

Dengan begitu, bangsa Inggris pun memulai pelayarannya ke Nusantara, tepatnya ke Ternate.

Menurut buku A History of Modern Indonesia since c. 1200 karya M. C. Ricklefs (2008), selain berdagang, Inggris juga ingin menguasai wilayah Nusantara.

Pelaut F. Drake singgah di Ternate pada 1579 di Ternate. Saat itu, pelaut asal Inggris ini sudah memberi perhatian terhadap Nusantara.

Mulai dari persinggahan pertama itu, muncul pula ekspedisi lain yang dikirim pada abad ke-16 melalui kongsi dagang East Indian Company (EIC). Pemerintah Inggris pun memberi hak istimewa pada EIC.

Mulai tahun 1806, Inggris terus menggoyahkan kedudukan Belanda di Nusantara.

Pada abad ke-18, pedagang Inggris pun semakin banyak berdagang di Ambon, Banda, Kalimantan, Makassar, dan Jakarta.

Namun, Inggris selalu mengancam kedudukan Belanda di Indonesia. Karena, Belanda saat itu menjadi sekutu Perancis.

Usaha itu memuncak pada tahun 1810 dan terjadi serangan pada tahun 1811.

Tidak hanya itu, latar belakang pendudukan Inggris lainnya yakni, Continental Stelsel yang diterapkan Napoleon Bonaparte di Eropa (1806) dengan memblokade perdagangan Inggris di Eropa daratan (kontinental).

Inggris pun tumbuh menjadi negara industri besar yang membutuhkan daerah pasaran yang luas.

Karena itu, India dan Nusantara menjadi tempat pemasaran barang-barang industri di Inggris.

Lord Minto, seorang pimpinan Inggris di India memberikan perintah kepada Thomas Stanford Raffles untuk menguasai Pulau Jawa pada 1811. Saat itu, Thomas Stanford Raffles berada di Penang.

Alasan mengapa Raffles diminta Lord Minto untuk menguasai Pulau Jawa adalah untuk mengalahkan Belanda dan Belanda bermusuhan dengan Inggris. Inggris pun sudah menguasai Bengkulu, Gorontalo, dan Minahasa.

Setelah pertempuran berakhir, muncullah Perjanjian Tuntang sebagai tanda penyerahan Nusantara dari Belanda ke Inggris.

Perjanjian ini memberi kesempatan rakyat Nusantara untuk melakukan perdagangan bebas.

Dan pada akhirnya Gubernur Jenderal Jan Willem Janssens yang menyatakan menyerah akibat pertempuran dengan Inggris.

Kronologi Perjanjian Tuntang

Seminggu sebelum Perjanjian Tuntang diresmikan, Lord Minto (gubernur jenderal) di India mengangkat Thomas Stanford Raffles.

Raffles diangkat sebagai wakil gubernur di beberapa daerah yang cukup besar.

Secara politis, Jawa menggantungkan diri pada kebijakan Inggris di India. Namun dalam pelaksanaannya, Raffles berkuasa penuh di Nusantara.

Pemerintahan Raffles mendapat tanggapan positif dari raja dan rakyat, karena:

  • Raja dan rakyat tidak suka pemerintahan Daendels yang memerintah dengan sesuka hati dan kejam.
  • Raffles melakukan misi rahasia ke kerajaan-kerajaan yang anti Belanda, seperti kerajaan Sriwijaya.
  • Raffles memiliki kepribadian simpatik, sehingga memberi politik murah hati walaupun praktiknya berbeda.

Perjanjian Tuntang atau Kapitulasi Tuntang sudah diresmikan. Perjanjian ini diresmikan di Desa Tuntang pada 11 September 1811, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Tuntang dipilih menjadi lokasi peresmian perjanjian ini karena termasuk daerah istirahat para pembesar Belanda. Tepatnya di tepi Danau Rawa Pening. Daerah tersebut, banyak terdapat barak-barak tentara.

Isi Perjanjian Tuntang

Isi Perjanjian Tuntang atau Kapitulasi Tuntang terdiri atas:

  • Seluruh Pulau Jawa dan semua wilayah yang dikuasai Belanda harus diserahkan ke pemerintahan Inggris.
  • Semua tentara Belanda menjadi tahanan perang Inggris.
  • Orang Belanda dapat dijadikan budak dalam pemerintahan Inggris.
  • Hutang Belanda tidak menjadi kewajiban Inggris.
  • Bagi pegawai sipil yang ingin bekerja, bisa bekerja pemerintahan Inggris termasuk di dalamnya orang-orang Belanda.
  • Pemerintah Belanda menyerahkan Indonesia kepada Inggris di Kalkuta (India).

Perjanjian-perjanjian ini dirasa menguntungkan bagi masyarakat pribumi. Namun perjanjian ini bersifat temporer dan mungkin berbeda dengan pelaksanaannya.

Dampak Perjanjian Tuntang bagi Indonesia

Pendudukan atau penjajahan yang berlangsung selama 5 tahun (1811-1816) ini, Inggris menjadi penguasa dan eksekutor pemerintahan di Indonesia.

Thomas Stanford Raffles selaku Gubernur Jenderal di Indonesia, memberlakukan poin-poin yang berdampak pada Perjanjian Tuntang, antara lain:

  • Menghapuskan wajib pajak dan kerja paksa
  • Rakyat menentukan tanaman yang ditanam
  • Tanah merupakan milik pemerintah, sedangkan petani ialah sebagai penggarap
  • Bupati merupakan pegawai pemerintah.

Hal ini memberi dampak pada bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan seperti di bawah ini.

Dampak dari Segi Ekonomi

  • Petani diberikan kebebasan untuk membudidayakan tanaman ekspor, sedangkan pemerintah hanya wajib menciptakan pasar untuk merangsang petani menanam tanaman yang paling menguntungkan.
  • Pajak hasil bumi (contingenten) dan sistem penyerahan wajib (verplichte leverantie) seluruhnya dihapus, karena dapat mengurangi daya beli masyarakat.
  • Menerapkan sistem sewa tanah atau land rent. Artinya, pemerintah kolonial adalah pemilik, petani adalah penyewa dan harus membayar pajak atas pemakaiannya.
  • Pajak dibayarkan kepada kolektor yang dibantu kepala desa tanpa bupati.
  • Mengadakan monopoli garam dan minuman keras.
  • Pajak terlalu tinggi, sehingga banyak tanah tidak digarap.
  • Pejabat bertindak sewenang-wenang dan korupsi
  • Kepemilikan tanah umumnya didasarkan pada warisan adat, sehingga pemungutan pajak tanah mengalami kesulitan.
  • Pegawai yang cakap terbatas, begitu pula dengan keuangan negara.
  • Fokus pertanian masyarakat hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan sendiri, bukan untuk perdagangan.

Dampak dari Segi Sosial

  • Kerja paksa atau kerja rodi dihapus.
  • Perbudakan dihapus, tetapi pemerintah juga melakukan perbudakan itu sendiri lewat pengiriman kuli dari Jawa ke Banjarmasin untuk mengisi kekosongan tenaga kerja.
  • Hukuman pynbank (disakiti) yang diwariskan Belanda dihapus, karena melibatkan harimau dan sangat kejam.

Dampak dari Segi Pendidikan

  • Buku History of Jawa diterbitkan Raffles yang dibantu Raden Ario Notodiningrat (juru bahasa) dan Notokusumo II (Bupati Sumenep) pada tahun 1817 di London.

Buku ini terbagi atas dua jilid, jilid satu tentang kebudayaan Jawa dan perekonomian dan jilid dua tentang sejarah Jawa dan bangunan dari zaman Hindu-Buddha di Jawa.

  • Memberi bantuan pada John Crawford (Residen Yogyakarta) untuk penelitian buku History of the East Indian Archipelago yang diterbitkan pada tahun 1820.
  • Mendukung perkumpulan kebudayaan dan ilmu pengetahuan Bataviaach Genootschap.
  • Bunga Rafflesia arnoldi ditemukan.
  • Kebun Raya Bogor dirintis.

Dampak dari Segi Pemerintahan

  • Pulau Jawa dibagi menjadi 16 karesidenan, kemudian dibagi lagi menjadi divisi (kecamatan).
  • Melarang kerja paksa dan perbudakan.
  • Bupati atau penguasa pribumi dilepas kedudukannya untuk dijadikan pegawai pemerintah kolonial.

Dampak dari Segi Hukum

  • Pengadilan dibangun berdasarkan besar kecilnya kesalahan, bukan warna kulit atau ras.
  • Badan pengadilan terdiri atas Court of Justice di tiap residen, Court of Request di tiap divisi atau kecamatan, dan Police of Magistrate.
  • Pengadilan yang dilaksanakan bupati ditiadakan karena menimbulkan perselisihan dalam hukum.