Daftar isi
Menurut M. Hatta, Sistem Ekonomi ialah sistem yang bertujuan mengatur perekonomian yang baik untuk diterapkan di Indonesia yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berikut ini Perkembangan Sistem Perekonomian di Indonesia.
Ekonomi Nasional (1945 – 1959)
Pada saat persiapan kemerdekaan Indonesia tahun 1945, pemerintah melakukan nasionalisasi pada perusahan-perusahaan belanda dan karena perang dalam mempertahankan kemerdekaan masih terjadi menyebabkan seringnya pergantian kabinet sehingga perekonomian Indonesia menjadi lemah.
Menteri Keuangan Syafruddin Prawiranegara akhirnya mengeluarkan kebijakan yaitu “Gunting Syarifudin” yang sekaligus menjadi kebijakan mata uang pertama di Indonesia.
Berdasarkan kebijakan itu, uang NICA dan De Javasche Bank pecahan Rp 5 keatas dipotong menjadi 2.
- Guntingan bagian kiri menjadi alat pembayaran yang sah dengan nilai setengahnya dari nilai awal.
- Guntingan bagian kanan ditukar obligasi negara senilai setengah dari mata uang awal yang akan dibayarkan 30 tahun kemudian dengan bunga 3% dalam setahun. hal tersebut bertujuan untuk mengatasi inflasi.
Ekonomi Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Demokrasi terpimpin diterapkan di Indonesia setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dengan begitu secara otomatis perekonomian indonesia diatur oleh pemerintah.
Menurut Buku Modul Konsep Sistem Ekonomi Indonesia oleh Drs. H. Bambang dan Mas Rasmini, Indonesia yang saat itu terlalu percaya diri akan kekuatannya sehingga ingin mandiri secara ekomoni, mengakibatkan konflik dengan malaysia dan banyak negara barat membuat investasi asing terhenti.
Demokrasi Ekonomi (1967-1998)
Pada masa pemerintahan Order Baru, rencana pemerintah ialah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui proses industrialisasi dalam skala besar.
Dalam hal ini Soeharto melakukan banyak perubahan ekonomi seperti mengembangkan sektor swasta, menarik para investor asing dan menghilangkan subsidi diperusahaan pemerintah
Masa pemerintahan Orde Baru perekonomian indonesia mulai meningkat namun hal tersebut membuat pembangunan ekonomi Indonesia bergantung pada hutang luar negeri.
Ekonomi Pancasila (1998-sekarang)
Sistem ekonomi pancasila adalah sistem yang kita pakai sampai sekarang yang disesuaikan dalam UUD 1945. Dasar politik sistem perekonomian ini diatur dalam UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi:
- Ayat 1: Perekonomian disusun dalam usaha bersama berdasarkan azas kekluargaan.
- Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Ayat 3: Bumi, Air dan kekayaan alam dikuasi oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.
- Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarkan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Tujuan diterapkannya ayat ini adalah untuk di mensejahterakan angota dan masyarakat.