Akuntansi

5 Standar Akuntansi Keuangan yang Berlaku di Indonesia

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Seorang akuntan dalam kegiatan akuntansinya harus memahami dan menjalankan proses sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Standar atau metode yang baku dalam penyajian informasi laporan keuangan suatu kegiatan bisnis disebut SAK (Standar Akuntansi Keuangan).

Ada 5 macam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, diantaranya:

1. PSAK-IFRS

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah standar akuntansi di Indonesia.

Disusun dan ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Standar ini adalah aturan baku yang mengatur pencatatan, penyusunan, perlakuan, dan penyajian laporan keuangan.

Dan juga digunakan oleh perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik yaitu entitas terdaftar.

Misalnya seperti:

  • Perusahaan publik
  • Asuransi
  • Perbankan
  • BUMN.

PSAK resmi mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS).

IFRS sendiri adalah kelanjutan dari International Accounting Standars dan banyak dipakai sebagai standar akuntansi di negara lain.

2. SAK-ETAP

SAK ETAP kepanjangan dari Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

Digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), artinya entitas yang tidak memiliki akuntabilitas public yang signifikan.

Laporan keuangannya memiliki tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.

Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha misalnya kreditur.

SAK ETAP memiliki tujuan memberikan fleksibilitas dalam penerapannya.

Dan diharapkan memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan.

SAK ETAP adalah Standar Akuntansi Keuangan yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum.

Sebagian besar siklus akuntansinya menggunakan konsep biaya historis dan mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP.

Bentuk pengaturannya sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.

3. Standar Akuntansi Syariah (SAS)

Standar Akuntansi Syariah (SAS) adalah PSAK Syariah yang ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi ekonomi syariah.

Baik entitas lembaga syariah dan lembaga non syariah.

SAS dilakukan dengan model SAK umum namun berbasis syariah tetapi mengacu kepada fatwa MUI.

SAS ini memiliki kerangka konseptual yaitu :

  • Penyajian laporan keuangan syariah
  • Akuntansi murabahah
  • Musyarakah
  • Mudharabah
  • Salam
  • Istishna.

4. SAK EMKM

Disebut juga Standar Akuntabilitas Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah.

SAK EMKM disusun demi memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas ekonomi mikro, kecil, dan menengah.

SAK EMKM ini mengacu pada Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

ED SAK digunakan oleh entitas yang tidak atau belum mampu memenuhi persyaratan akuntansi yang diatur dalam SAK ETAP.

Entitas yang laporan keuangannya menggunakan SAK EMKM sebagai pedoman.

5. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)

SAP adalah aturan baku yang dibuat oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan atau KSAP.

SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas:

  • Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
  • Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).

Laporan keuangan pokok menurut SAP adalah:

Di era digital seperti saat ini, sudah banyak aplikasi digital yang membantu proses pembuatan laporan keuangan sesuai dengan PSAK dan sistem perpajakan Indonesia.